Jakarta, Arina.id—Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan tren kekerasan di dunia pendidikan terus melonjak hingga 100 persen.
Sepanjang tahun 2024, tercatat 573 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi kasus terbanyak yang terjadi di sekolah, madrasah, maupun pesantren, yakni 42 persen.
Kasus perundungan menempati posisi kedua dengan 31 persen, disusul kekerasan psikis 11 persen, kekerasan fisik 10 persen, dan kebijakan diskriminatif 6 persen.
Koordinator JPPI Ubaid Matraji mengatakan dua bentuk kekerasan yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual dan perundungan.
{Kedua jenis kekerasan ini termasuk dalam kategori tiga dosa besar di dunia pendidikan kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang hingga kini belum menemukan titik terang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/10/2025).
Pelaku didominasi guru
Ubaid menyebut, pelaku kekerasan di lembaga pendidikan paling banyak berasal dari kalangan tenaga pendidik alias guru dengan persentase 43,9 persen.
Posisi berikutnya adalah peserta didik 13,6 persen, tenaga kependidikan 2,5 persen, dan lainnya 39,8 persen.
"Kategori lainnya mencakup petugas keamanan sekolah, orang tua, senior, geng sekolah, hingga masyarakat sekitar," jelasnya.
Meski begitu, Ubaid menegaskan tidak sedikit guru yang juga menjadi korban.
"Kasus guru diketapel murid, dipukul orang tua murid, hingga kriminalisasi guru turut mewarnai dunia pendidikan. Jumlah guru sebagai korban mencapai 10,2 persen," katanya.
Kekerasan di madrasah dan pesantren
Kekerasan paling banyak terjadi di sekolah umum dengan 64 persen kasus, sedangkan lembaga pendidikan berbasis agama menyumbang 36 persen terdiri atas madrasah 16 persen dan pesantren 20 persen.
Lokasi kejadian paling rawan adalah di dalam lingkungan sekolah 58 persen, diikuti luar sekolah 27 persen, dan asrama/pesantren 15 persen.
"Sekolah berasrama dan pesantren yang mestinya diawasi 24 jam justru ditemukan banyak kasus kekerasan terhadap anak di dalam asrama," ujar Ubaid.
Satgas tak dikenal, penanganan tak memuaskan
Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dinilai belum memuaskan.
Sebanyak 83 persen orang tua dan masyarakat bahkan mengaku tidak tahu adanya Satgas/TPPK, sehingga sebagian besar kasus langsung dilaporkan ke kepolisian.
"Sebanyak 91 persen orang tua menyatakan tidak puas dengan penanganan kasus kekerasan di sekolah," ujar Ubaid.
"Ketika mekanisme penyelesaian di sekolah tidak berjalan, wajar jika banyak yang langsung membawa kasus ke kepolisian," imbuhnya.
Lima daerah terbanyak kekerasan
Data JPPI juga menjabarkan kekerasan di lembaga pendidikan ini merata terjadi di provinsi-provinsi di Indonesia namun ada lima daerah dengan jumlah kasus kekerasan terbanyak.
Jawa Timur sebanyak 81 kasus atau 14,2 persen, Jawa Barat 56 kasus atau 9,8 persen, Jawa Tengah 45 kasus atau 7,8 persen, Banten 32 kasus atau 5,4 persen, dan Jakarta sebanyak 30 kasus atau 4,9 persen.
Rekomendasi JPPI
JPPI mendorong adanya sinergi antar lembaga pemerintah, evaluasi dan penguatan Satgas/TPPK, serta pelibatan orang tua dan masyarakat dalam pengawasan dan penanganan kekerasan.
"Selain itu perlu diperbanyak kampanye dan edukasi, jaminan perlindungan bagi saksi dan korban, serta penguatan perspektif gender dan perlindungan anak," tandas Ubaid.
Editor: Kendi Setiawan


