Lampung, Arina.id -- Jelang masa liburan akhir tahun 2024, pemerintah bakal membatasi operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Aturan tersebut rencananya berlaku mulai 20 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Dirjenhub, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor: SKB/67/II/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat pengguna fasilitas penyebarangan selama musim liburan.
"Berdasarkan rapat bersama yang dilakukan oleh Kakorlantas Polri, Dirjenhub dan Dinas Bina Marga maka diputuskan akan ada pembatasan operasional kendaraan yang berlaku sejak tanggal 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 mendatang," kata AKBP Yusriandi Yusrin, selaku Kapolres Lampung Selatan, dikutip dari Detik.
Pada pelaksanaannya semua jenis kendaraan tetap bisa melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa, namun akan diatur melalui 3 pelabuhan yang sudah disediakan.
"Mereka tetap bisa melakukan penyeberangan namun memang nanti diatur, ada kendaraan yang bisa melewati Pelabuhan Bakauheni dan ada yang tidak.”
“Untuk yang tidak bisa melalui Pelabuhan Bakauheni akan dialihkan ke Pelabuhan Pelabuhan BBJ Muara Pilu. Selanjutnya ada Pelabuhan Wika, namun pelabuhan ini akan digunakan jika sudah urgent atau penumpukan kendaraan di pelabuhan Merak, Ciwandan, maupun Bakauheni," imbuh Yusriandi.
Nantinya jenis kendaraan yang dapat melalui Bakauheni adalah kendaraan tipe golongan 1 sampai golongan 6. Sementara tipe golongan 7 sampai 9 akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ.
"Pejalan kaki, kendaraan bermotor, mobil pribadi, angkutan penumpang seperti bus dan kendaraan barang yang membawa logistik bisa melalui Pelabuhan Bakauheni. Artinya golongan 1 hingga 6 ini bisa masuk ke Pelabuhan Bakauheni," jelasnya.
"Sementara untuk kendaraan golongan 7 sampai 9, seperti truk ataupun fuso dialihkan ke Pelabuhan BBJ, dan bisa tetap melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa. Namun memang tidak boleh melalui Pelabuhan Bakauheni, dan itu akan ada jam-jam yang diatur kapan kendaraan ini bisa melintas di jalur tol ataupun arteri," tutup Yusriandi.
Editor: A. Sentosa


