Dark
Light
Dark
Light

Menhaj Tegaskan Keberadaan PPIU Tetap Dibutuhkan Masyarakat Meski Ada Umrah Mandiri

Menhaj Tegaskan Keberadaan PPIU Tetap Dibutuhkan Masyarakat Meski Ada Umrah Mandiri

Jakarta, Arina.id - Kebijakan Pemerintah yang melegalkan umrah mandiri mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Namun, di balik antusiasme publik itu, muncul kekhawatiran dari kalangan pengusaha travel umrah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kebijakan ini mengikuti perkembangan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah mengingat karakter dan kultur masyarakat Indonesia tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU. 

"Kalaupun ada jemaah umrah mandiri jumlahnya sangat kecil sekali," kata Irfan Yusuf di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Menurut Gus irfan berdasarkan pantauan Kemenhaj di lapangan, jemaah yang melakukan umrah mandiri masih melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan seperti pengurusan visa dan lainnya. 

"Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah," kata Gus Irfan.

Gus Irfan berpesan kepada Jemaah yang akan melakukan umrah mandiri untuk mencermati dan memahami berbagai aspek penting mengingat perjalanan ibadah umrah merupakan perjalanan lintas negara. 

Perjalanan umrah mandiri itu membutuhkan persiapan yang matang termasuk memahami karakter dan budaya masyarakat Arab Saudi. 

"Jadi ada perbedaan bahasa dan budaya hingga pelaksanaan ibadah. Saran kami tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum memulai perjalanan ibadah umrah," harap Gus Irfan.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menegaskan perlunya definisi umrah mandiri dalam UU tersebut sebab secara konstruksi tidak dijelaskan secara rinci.

Dalam undang-Undang Nomor 14 tahun 2025, harusnya didefinisikan seperti apa. "Jadi umrah mandiri itu adalah umrah yang misalnya diurus sendiri, tidak diurusin orang lain yang membantu," katanya kepada Arina.id.

Ia mendorong supaya kegelisahan Travel ini juga mesti dijawab dan direspons oleh Kementerian Haji dan Umrah, Komisi VIII DPR RU melalui forum duduk bersama.

"Ini kan masih multitafsir dengan adanya konsep di undang-undang cuma umrah mandiri, tapi tidak dijabarkan detailnya seperti apa, siapa yang dimaksud dengan umrah mandiri dan bagaimana tata caranya, Dan bagaimana kalau pihak ketiga ternyata Terlibat di situ Nah kira-kira seperti itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyoroti dampak negatif dari aturan Umrah Mandiri yang kini diatur secara legal di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri Zaky Zakariya mengatakan ketentuan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji-umrah di seluruh Indonesia, karena berpotensi menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.

"Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino," ujar Zaky di Jakarta dikutip dari Antara.

Legalisasi umrah mandiri disetujui pemerintah bersama DPR RI lewat UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi pasal 86 dilihat dari salinan UU No 14 Tahun 2025.

Umrah mandiri dan umrah melalui travel memiliki perbedaan besar dari segi pengurusan dokumen, biaya, fasilitas, hingga pengalaman ibadahnya.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo