Jakarta, Arina.id — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menegaskan bahwa pemberian hadiah dari murid kepada guru bukan termasuk kategori gratifikasi.
Hal itu disampaikan melalui akun media sosial pribadinya pada Rabu (7/5/2025), menyikapi pemahaman yang dinilai keliru terkait praktik pemberian kepada guru.
"Gratifikasi itu bahasa yang biasa dipakai untuk pemegang wewenang yang lalu memutus atau mengubah keputusan secara tidak adil karena ada hadiah," katanya.
"Jadi, gratifikasi itu karena menyelewengkan kewenangan sebab adanya pemberian," imbuhnya.
Ia menjelaskan, menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian seperti uang, barang, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas lain yang diterima di dalam maupun luar negeri.
Namun, menurutnya, profesi guru tidak bisa serta-merta disamakan dengan pemegang kekuasaan. "Tak semua guru punya kewenangan yang bisa mengubah keputusan," tegasnya.
"Guru itu tugasnya membimbing, mengajar, dan mendidik anak didik agar memiliki karakter dan pengetahuan yang baik. Kita semua adalah hasil didikan guru," tambahnya.
KH Cholil juga menyoroti budaya lokal yang sudah mengakar, khususnya kepada guru agama, di mana pemberian dari murid merupakan bentuk cinta dan penghormatan. Bahkan, di beberapa daerah terpencil, guru masih hidup dari pemberian murid karena tidak mendapat gaji dari pemerintah.
Meski mendukung upaya pemberantasan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia mengimbau agar lembaga antirasuah tersebut mampu membedakan antara gratifikasi yang merugikan negara dengan praktik pemberian dalam konteks budaya dan agama.
"Saya setuju untuk mencegah gratifikasi dalam bentuk apa pun dan di mana pun, tapi KPK harus paham dan bisa membedakan antara gratifikasi dengan hubungan murid dan guru menurut budaya lokal serta anjuran agama untuk bersedekah kepada orang alim dan sholeh," tegasnya.
KH Cholil menambahkan, KPK sebaiknya lebih fokus pada gratifikasi berskala besar, seperti yang terjadi dalam proses pilkada atau birokrasi.
"Bismillah, semoga KPK tetap baik dan lebih baik sesuai tujuan pembentukannya," pungkasnya.
Editor: Kendi Setiawan


