Dark
Light
Dark
Light

Reforma Agraria Disahkan, Warga Miskin Kota Tagih Kepastian Tanah dan Hunian

Reforma Agraria Disahkan, Warga Miskin Kota Tagih Kepastian Tanah dan Hunian

Jakarta, Arina.id—Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 menjadi harapan baru bagi warga miskin kota yang selama ini menghadapi ketidakpastian atas tanah dan tempat tinggal.

Harapan tersebut disampaikan lebih dari 1.000 warga kampung kota dan komunitas pedagang kaki lima yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta saat memperingati Hari Habitat Sedunia 2026 di Lapangan RW 04, Kampung Muka, Jakarta Utara.

Mengusung tema Adequate Housing for All atau Perumahan Layak untuk Semua peringatan tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyuarakan persoalan hunian, tanah, dan hak atas tempat tinggal yang layak.

Ketua Komisi II DPR R Rifqinizamy Karsayuda mengatakan persoalan tanah dan hunian tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut martabat manusia.

"Saya lahir di Kalimantan, di mana tanah jauh lebih luas dibandingkan permukiman. Sementara di kota-kota besar seperti Jakarta, orang harus berebut ruang untuk sekadar memiliki rumah, bahkan dengan luas yang tidak seberapa. Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga menyangkut harga diri dan martabat manusia,” kata Rifqy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Rifqy, pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria merupakan hasil dari perjuangan panjang masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

“Oleh sebab itu, Undang-Undang Reforma Agraria layak untuk dirayakan. Ini bukan semata-mata perjuangan DPR, tetapi merupakan hasil dari perjuangan panjang bapak, ibu, dan kawan-kawan semua,” ujarnya.

Rifqy juga berkomitmen mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut agar tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Ia berjanji kembali pada peringatan Hari Habitat tahun depan dengan membawa perkembangan terkait kepastian tanah warga.

“Saya pastikan, pada peringatan Hari Habitat tahun mendatang, saya akan datang lagi ke sini. Bukan lagi untuk sekadar merayakan pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, tetapi membawa kabar tentang sertifikat tanah untuk bapak dan ibu semua,” katanya.

Reforma Agraria Harus Menjangkau Kota

Perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benni Wijaya, mengatakan reforma agraria tidak boleh hanya dipahami sebagai agenda yang berkaitan dengan wilayah pedesaan. Menurutnya, persoalan ketimpangan penguasaan tanah juga terjadi di perkotaan.

“Di kota, perubahan begitu cepat. Dalam kedipan mata, tanah bisa tiba-tiba berubah menjadi gedung-gedung, bangunan megah dan semacamnya yang tidak diperuntukkan bagi rakyat,” kata Benni.

Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat masyarakat miskin perkotaan terus terpinggirkan dari ruang hidupnya.

Karena itu, Benni menilai Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi babak awal untuk memastikan persoalan agraria perkotaan masuk dalam pelaksanaan reforma agraria nasional.

“Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria adalah babak awal perjuangan, agar peraturan turunannya dapat mengakomodasi tidak hanya warga di pedesaan, tetapi juga di perkotaan,” ujarnya.

Dalam proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Urban Poor Consortium (UPC) dan Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI) mengusulkan agar wilayah perkotaan disebut secara eksplisit sebagai objek reforma agraria.

Mereka juga mendorong pengakuan terhadap fakir miskin perkotaan, pekerja informal, serta gelandangan dan tunawisma sebagai subjek reforma agraria.

Selain itu, kepemilikan atau penguasaan tanah secara kolektif diusulkan sebagai salah satu pilihan dalam reforma agraria. Skema tersebut dinilai penting untuk mencegah tanah kembali terkonsentrasi pada segelintir pihak dan menjaga keberlanjutan penguasaan tanah.

Warga Tagih Kepastian Tanah

Perwakilan JRMK Jakarta, Eny Rochayati, mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Ia berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi warga miskin kota yang telah tinggal di suatu wilayah selama puluhan tahun.

“Kami berterima kasih kepada DPR RI yang telah mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Bagi kami, ini adalah tanda bahwa negara akhirnya hadir untuk rakyat miskin kota,” kata Eny.

Menurutnya, ketidakpastian hak atas tanah masih menjadi persoalan utama bagi masyarakat miskin perkotaan. Warga yang telah lama tinggal di kampung kota masih dapat menghadapi konflik dengan berbagai pihak.

“Di perkotaan, sebagian besar rakyat miskin hidup di atas tanah tanpa kepastian, meskipun mereka telah tinggal di sana selama puluhan tahun. Warga harus berhadapan dengan berbagai konflik agraria, baik dengan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, maupun individu,” ujarnya.

Eny berharap pengesahan undang-undang tersebut dapat menjadi dasar bagi warga untuk mempertahankan keberadaan kampung kota.

“Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi harapan bagi kami untuk dapat mempertahankan kampung kota,” katanya.

Ia juga berharap masyarakat sipil dapat dilibatkan dalam Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria tetap berpihak kepada masyarakat.

Hunian Layak Tak Cukup

Koordinator Advokasi Nasional Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad, mengatakan persoalan hunian perkotaan tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme pasar dan pembangunan rumah oleh pengembang.

Menurut Gugun, sekitar 60 persen penduduk Indonesia tinggal di perkotaan, sementara 18 juta rumah tangga masih hidup dalam rumah yang tidak layak.

“Di sisi lain, hunian yang disediakan negara melalui pengembang sering kali tidak terjangkau oleh rakyat miskin, meskipun sebagian pendanaannya menggunakan APBN,” kata Gugun.

Ia menilai negara perlu mengubah pendekatan dalam penyediaan hunian dengan memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat untuk membangun rumah sesuai kebutuhan mereka.

“Negara harus mulai percaya kepada rakyat dan memberikan ruang serta dukungan bagi rakyat untuk membangun rumahnya sendiri melalui koperasi-koperasi perumahan,” ujarnya.

Menurut Gugun, gerakan koperasi perumahan yang mulai dibangun JERAMI dapat menjadi salah satu model. Program tiga juta rumah pemerintah juga dinilai dapat melibatkan rakyat miskin sebagai subjek pembangunan, bukan hanya penerima manfaat.

Gugun menegaskan, pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria bukan akhir dari perjuangan. Tahap berikutnya adalah memastikan aturan pelaksana mampu menjawab persoalan agraria di perkotaan.

“Disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria bukanlah akhir perjuangan. Kita masih berada di babak tengah,” katanya.

Ia menilai penyebutan kawasan perkotaan dan rakyat miskin kota dalam reforma agraria menjadi perkembangan penting. Namun, reforma agraria di perkotaan tidak boleh berhenti pada persoalan legalitas tanah.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan tanah. Di perkotaan, reforma agraria juga harus memastikan adanya peningkatan kualitas permukiman, sehingga rakyat tidak hanya memiliki kepastian atas tanah, tetapi juga dapat hidup dalam lingkungan yang layak, aman, dan sehat,” ujar Gugun.

JRMK Jakarta saat ini beranggotakan 4.908 kepala keluarga. Jaringan tersebut terhubung dengan Jejaring Rakyat Miskin Indonesia (JERAMI) yang mencakup sejumlah kota seperti Surabaya, Semarang-Demak, Lampung, Bekasi, Makassar, Palu, dan Kendari, dengan total sekitar 32.623 kepala keluarga.

Karena itu, JRMK Jakarta, JERAMI, dan UPC meminta pemerintah membuka ruang partisipasi bermakna bagi organisasi rakyat miskin kota dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo