Jakarta, Arina.id—Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Usulan ini disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Supiyanto menyusul temuan BNN bahwa vape kerap digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
"Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, maka kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogyanya dilarang digunakan di Indonesia,” ucap Supiyanto dikutip laman BNN, Sabtu (21/2).
Uji lab Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI sepanjang 2025 hingga awal 2026 menunjukan data, 438 sampel liquid vape di pasaran, 105 sampel atau 23,97 persen positif narkotika golongan I dan II. Sampel berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara.
Bahkan, dalam pengujian barang bukti khusus (sitaan pidana), ditemukan 134 sampel cairan vape yang memiliki kandungan narkoba hingga 100 persen.
BNN menyebut cairan e-liquid pada vape diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik. Paparan zat tersebut melalui proses inhalasi dinilai dapat berdampak buruk terhadap sistem pernapasan dan saraf, terutama pada kelompok usia remaja yang masih berada dalam fase pertumbuhan dan perkembangan.
Selain menimbulkan risiko kesehatan, penyalahgunaan cairan liquid rokok elektrik juga telah menjadi persoalan serius dari perspektif hukum.
Sejumlah kasus yang berhasil diungkap aparat penegak hukum menunjukkan bahwa perangkat dan cairan Vape kerap dimodifikasi atau dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) untuk mendapatkan efek yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba pada umumnya.
Sementara itu, terkait Dinitrogen Oksida atau Whip Pink forum mencatat bahwa gas tersebut masih memiliki kegunaan legal di bidang medis dan industri tertentu, termasuk industri pangan.
Namun dalam praktiknya, ditemukan penyalahgunaan untuk tujuan rekreasional, khususnya di kalangan usia muda. Penyalahgunaan ini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius, seperti hipoksia, gangguan neurologis akibat terganggunya metabolisme, hingga risiko komplikasi lainnya.
BNN merekomendasikan perlunya regulasi yang secara tegas mengatur pembatasan penggunaan serta pengendalian peredaran Vape maupun Dinitrogen Oksida agar tidak disalahgunakan di luar peruntukannya.
"Pengawasan lintas sektor, mulai dari proses produksi, distribusi, hingga konsumsi, perlu diperkuat, disertai edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan risiko kesehatan dari penyalahgunaan gas tersbebut," tulisnya.
Penguatan regulasi tidak hanya diarahkan pada aspek pembatasan peredaran, tetapi juga pada pengetatan mekanisme pengawasan, peningkatan kapasitas deteksi, serta harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga agar tidak terjadi celah regulatif yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penyalahgunaan.
Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (APVINDO) Agung Prasojo menegaskan bahwa wacana pelarangan total industri vape legal justru berpotensi bertentangan langsung dengan arah pembangunan nasional.
"Jika industri vape legal dilarang secara menyeluruh, kebijakan tersebut kontradiktif dengan Asta Cipta Presiden Prabowo Subianto yang menekankan peningkatan lapangan kerja berkualitas, dorongan kewirausahaan, pengembangan industri kreatif, serta penguatan ekosistem ekonomi nasional,” ujarnya.
Negara Tetangga Lebih Dulu Larang Penggunaan Vape
Larangan penggunaan Vape lebih dahulu dilakukan negara tetangga seperti Singapura, Tailan, dan Malaysia. Singapura Vape (rokok elektrik) sama sekali tidak diperbolehkan di Singapura. Larangan ini mencakup penggunaan, kepemilikan, pembelian, dan impor semua jenis rokok elektronik. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp127 juta), hukuman penjara, atau deportasi bagi warga asing. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas penggunaan vape ke Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA).
Negara selanjutnya Tailan. Negara ini melarang membawa, memiliki, atau menggunakan segala jenis rokok elektrik (vape), termasuk vape pen, e-liquid, dan sistem tembakau yang dipanaskan seperti IQOS. Pelanggar dapat menghadapi denda besar hingga 30.000 Baht (sekitar Rp13-14 juta) atau hukuman penjara mulai dari 5 hingga 10 tahun. Hukum ini tidak hanya berlaku bagi warga lokal, tetapi juga bagi wisatawan asing tanpa pengecualian.
Pemerintah Malaysia bergerak menuju pelarangan total produk vape yang direncanakan paling lambat pertengahan 2026. Saat ini, beberapa wilayah seperti Johor, Kelantan, dan Terengganu sudah lebih dulu menerapkan larangan penjualan dan tidak menerbitkan izin usaha vape. Meskipun akan dilarang total, saat ini peraturan masih dalam transisi, dengan fokus pada pengetatan regulasi dan pembatasan penjualan.
Editor: Suci


