Dark
Light
Dark
Light

Perbedaan Bansos BPNT dan PKH, Kapan Cair 2025?

Perbedaan Bansos BPNT dan PKH, Kapan Cair 2025?

Arina.id. Jadwal pencairan Bansos BPNT dan PKH tentu ditunggu-tunggu banyak kalangan. Apa perbedaan antara BPNT dan PKH? Kapan cair 2025? 

Jadwal pencairan bansos BPNT dan PKH belum secara resmi dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos) meskipun direncanakan bakal dipercepat. 

Kendati demikian, bantuan tahap 1 biasanya dilakukan selama bulan Januari-Maret. Cara cek program bantuan PKH dapat diakses dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id guna memantau pencairan.

Setidaknya dana sebesar Rp504,7 triliun melalui APBN 2025 siap digelotorkan untuk program perlindungan sosial seperti PKH. Sasaran program mencakup keluarga dengan anggota rentan: ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. 

Perbedaan Bansos BPNT dan PKH

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, Pasal 1 menyebutkan bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Jenis-jenis bansos mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta Bantuan Sosial Beras (BSB).

Berikut adalah penjelasan terkait perbedaan antara bansos BPNT dan PKH: 

BPNT 

Tujuan: Memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan taraf ekonomi rendah.

Sasaran: Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di setiap daerah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Bentuk: Bantuan bahan makanan atau sembako yang diberikan kepada penerima mafaat yang terdaftar via Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Mekanisme: Bantuan disalurkan lewat KKS dan digunakan membeli bahan pangan di e-warong atau toko yang bekerja sama dengan pemerintah.

Rincian bantuan:  

  • Rp200.000 per bulan

 

PKH

Tujuan: Mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan sumber daya manusia melalui akses pendidikan, kesehatan. dan kesejahteraa sosial.

Sasaran: Keluarga kurang mampu yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.

Bentuk: Bantuan finansial tunai dapat digunakan sesuai kebutuhan penerima.

Mekanisme: Dana disalurkan melalui transfer ke rekening bank penerima dan dicairkan via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Rincian bantuan: 

  • Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun
  • Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun
  • Anak SD: Rp900 ribu per tahun
  • Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA: Rp2 juta per tahun
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia: Rp2,4 juta per tahun 


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo