Dalam kitab Ta’lim al-Mutaallim, kitab tentang ilmu pedagogi keislaman yang amat terkenal di pesantren, Syeikh Az-Zarnuji menukil pernyataan dari Imam al-Syafi’i.
العلم علمان: علم الفقه للأديان وعلم الطب للأبدان
“Ilmu itu ada dua, pertama, ilmu fikih untuk kepentingan agama, kedua ilmu kedokteran untuk kepentingan badan”.
Ungkapan senada juga termaktub dalam kitab Manaqib al-Syafi’i wa Adabuhu karya al-Bayhaqqi, diriwayatkan dari Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi. Al-Syafi’i menempatkan ilmu medis sejajar dengan ilmu agama:
حدثنا بعض شيوخنا عن الشافعي أنه قال: لا تسكن بلدة لا يكون فيها عالم يُنْبِئُكَ عن دينك، ولا طبيب ينبئك عن أمر بدنك
“Sebagian guru kami menceritakan dari guru mereka, al-Syafi’i bahwa beliau berkata: Janganlah kamu tinggal di sebuah daerah yang di sana tidak ada orang alim yang memberi nasihat dalam urusan agamamu dan tidak ada dokter yang memberi nasihat tentang urusan kesehatan tubuhmu”.
Pernyataan al-Syafi’i di atas menegaskan bahwa Islam mengafirmasi ilmu medis. Di sisi lain, Islam hadir sebagai sebuah agama, tidak hanya mengurusi ritus keagamaan saja tetapi juga hal-hal lain yang sifatnya non-ibadah mahdhah seperti kesehatan.
Mengetahui ilmu kesehatan penting sebab dengan badan yang sehat seseorang bisa melakukan ibadah dan kontribusi kebaikan yang peripurna. Oleh karena itu, ditegaskan dalam sebuah hadis, bahwa nikmat sehat adalah nikmat besar tetapi ia sering dilupakan manusia. Nabi bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الْفَرَاغُ وَالصِّحَّةُ
"Dua nikmat yang manusia sering melalaikannya: waktu senggang dan waktu sehat."
Waktu sehat adalah waktu yang amat berharga. Karena itu dia harus dijaga. Saat seseorang mengalami sakit, banyak hadis memerintahkan untuk melakukan pengobatan. Bukan berpangku tangan dan penuh pasrah. Ini adalah sinyal bahwa Islam tidak anti pada perkembangan medis bahkan ia sejalan dengannya.
Nabi bersabda:
تداوَوْا، فإن اللَّه عز وجل لم يضَعْ داءٌ إلا وضع له دواءً، غير داء واحدٍ: الهَرَم
“Berobatlah kalian, sebab Allah tidak membuat penyakit kecuali Ia menurunkan obat padanya kecuali satu penyakit yaitu penyakit yang terjadi karena faktor tua bangka”.
Ibnu Qayyim mengomentari hadis-hadis di atas dengan:
وَفِي الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْأَمْرُ بِالتَّدَاوِي وَأَنَّهُ لَا يُنَافِي التَّوَكُّلَ، كَمَا لَا يُنَافِيهِ دَفْعُ دَاءِ الْجَوْعِ وَالْعَطَشِ، وَالْحَرِّ، وَالْبَرْدِ بِأَضْدَادِهَا، بَلْ لَا تَتِمُّ حَقِيقَةُ التَّوْحِيدِ إِلَّا بِمُبَاشَرَةِ الْأَسْبَابِ الَّتِي نَصَبَهَا اللَّهُ مُقْتَضَيَاتٍ لِمُسَبَّبَاتِهَا قَدَرًا وَشَرْعًا.
“Dalam hadis-hadis sahih diperintahkan untuk berobat (bagi orang yang sakit) dan sesungguhnya hal tersebut tidak menafikan ajaran bertawakkal sebagaimana melawan lapar, haus, panas dan dingin dengan mengusahakan sebaliknya. Bahkan makna tauhid yang sesungguhnya tidak sempurna kecuali dengan mengerjakan perantara-perantara yang diperintahkan oleh Allah”.
Dalam fikih, sebagai pedoman dalam hukum Islam bagi tiap Muslim juga dibahas tentang bagaimana seorang dokter laki-laki mengobati dokter perempuan atau sebaliknya. Kata Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari.
وَفِيهِ جَوَازُ مُعَالَجَةِ الْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ الرَّجُلَ الْأَجْنَبِيَّ لِلضَّرُورَةِ
“Dalam hadis tersebut, bolehnya seorang perempuan mengobati laki-laki karena alasan terdesak (dharurah)”.
Komentar di atas muncul saat Ibnu Hajar mengomentari hadis nabi yang berbunyi:
عنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذٍ، قَالَتْ: «كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَسْقِي وَنُدَاوِي الجَرْحَى، وَنَرُدُّ القَتْلَى إِلَى المَدِينَة
"Dari al-Rabi’ bin Muawwadz, dia berkata: Dulu kami bersama nabi memberi minuman dan mengobati kaum muslimin yang luka-luka dan mengembalikan para jenazah korban perang ke Madinah”.
Hadis ini sebenarnya bisa dipahami dari berbagai aspek. Selain pemahaman tentang kebolehan seorang perempuan mengobati pasien laki-laki juga bisa diartikan bahwa aktivitas pengobatan sudah ada sejak zaman nabi. Bahkan yang terlibat adalah perempuan. Luar biasa sekali afirmasi islam pada masalah ini.
Dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar menambahkan:
فَتَجُوزُ مُدَاوَاةُ الْأَجَانِبِ عِنْدَ الضَّرُورَةِ وَتُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالنَّظَرِ وَالْجَسِّ بِالْيَدِ وَغَيْرِ ذَلِكَ
“Perempuan boleh mengobati laki-laki ketika kondisi terdesak dan dharurah itu harus jadi acuan dalam urusan melihat, persentuhan kulit dan seterusnya”.
Bagaimana dengan nabi sendiri dan kaitannya dengan ilmu medis? Al-Zarqani dalam Syarh al-Zarqani mencatat bahwa nabi adalah seseorang yang patuh dan mengikuti pedoman llmu medis untuk kesehatan beliau. Di sana ditulis:
وكان- صلى الله عليه وسلم- يراعى صفات الأطعمة وطبائعها واستعمالها على قاعدة الطب، فإذا كان فى أحد الطعامين ما يحتاج إلى كسر وتعديل كسره وعدله بضده إن أمكن، كتعديله حرارة الرطب بالبطيخ. وهذا أصل كبير فى المركبات من الأدوية، وإن لم يجد ذلك تناوله على حاجة وداعية من النفس من غير إسراف
“Rasulullah memperhatikan kriteria makanan berdasarkan kaidah medis. Jika ada makanan yang perlu dihancurkan dan diimbangi (netralisir), maka beliau melakukannya. Seperti mengimbangi panasnya kurma dengan semangka. Ini adalah hal inti dalam racikan obat. Jika tidak menemukan makanan yang butuh dihancurkan atau diinetralisir, maka beliau memilih makanan yang beliau suka tanpa berlebihan.”
Dari alasan itu kemudian para ahli fikih, memutuskan bahwa mereka perlu merujuk para ahli medis untuk merumuskan hukum-hukum sebuah masalah yang terkait dengan kesehatan. Tujuannya agar diskripsi masalah bisa akurat dan jawaban yang diberikan ahli fikih tidak meleset. Ahli medis ini dalam fikih disebut “ahlul al-Khubrah”, seseorang yang memiliki keahlian khusus.
Al-Syafi’i dalam kitab al-Umm menulis tentang hukum berwudu menggunakan air musyammas.
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) : وَلَا أَكْرَهُ الْمَاءَ الْمُشَمَّسَ إلَّا مِنْ جِهَةِ الطِّبِّ
“al-Syafi’i berkata: Aku tidak memakruhkan air musyammas kecuali karena alasan medis”.
Artinya, bagi al-Syafi’i perspektif seorang ahli medis sangat memberi pengaruh besar dalam merumuskan sebuah perspektif hukum.
Narasi panjang di atas ingin menegaskan bahwa sejak awal Islam memberi perhatian yang tinggi pada ilmu medis. Perhatian ini diwujudkan dengan motivasi untuk mempelajari dan menjadikannya pedoman. Dalam Islam, keberadaan ilmu medis juga penting gunu mewujudkan ikhtiar mencari sehat saat kita sakit.
Pencegahan stunting sangat terkait dengan pemahaman terhadap ilmu medis. Maka pengetahuan medis untuk mengetahui stunting, penyebab, dampak dan cara mencegahnya penting untuk diketahui. Bukan hanya sebagai langkah preventif untuk mencegah stunting pada anak yang berbahaya, tetapi juga karena sejak awal, Islam memberi perhatian yang tinggi pada ilmu kesehatan.
Gerakan Keluarga Maslahah Nahdlatul Ulama yang salah satu programnya adalah cegah stunting perspektif agama hadir ingin mengisi ruang ini. Ruang penting yang lama diabaikan dan tidak diseriusi. Padahal dampak bahaya jika dibiarkan sangat besar, ditambah, abai pada pengetahuan medis tentang kesehatan sama seperti melupakan ajaran Islam dan teladan nabi tentang pentingnya kesehatan untuk tubuh manusia.
Ahmad Husain Fahasbu
Pengurus Lakpesdam PWNU Jawa Timur. Nominator Kepustakaan Islam Award 2024 Kementerian Agama Kategori Penulis Masyarakat.
Editor: Muhammad Zunus


