Dark
Light
Dark
Light

Childfree: Antara Hak, Tuntutan Masyarakat, dan FoMO

Childfree: Antara Hak, Tuntutan Masyarakat, dan FoMO

Dunia selalu memiliki segudang cerita. Nyaris mustahil kehabisan peristiwa untuk dituturkan. Kisah-kisah banyak yang terjalin bahagia. Namun, sampai batas tertentu, kita juga akan dihadapkan pada cerita-cerita yang menggores hingga memotong hati.

Di Jepang, ada sebuah film kritik sosial berjudul Nobody Knows (2004) disutradarai Hirokazu Koreeda. Konon, sinema ini menjadi film paling sedih di abad-20. Film menceritakan empat orang anak dari ayah yang berbeda, namun dengan ibu yang sama. Mereka ditelantarkan oleh kedua orang tuanya dan terpaksa menjalani hidup dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.

Kisah itu diambil dari kejadian nyata yang dijuluki 'Peristiwa Empat Anak-anak Terlantar Nishi-Sugamo'. Isi film bisa disandingkan dengan lagu Terminal (1993) milik Franky S dan Iwan Fals: Bocah kurus tak berbaju yang tak kenal bapaknya/ Tajam matamu liar mencari mangsa/ Ramai para pedagang datang tawarkan barang/ Ratap pengemis bak meriam dalam perang. Gambaran pilu anak-anak tanpa asuhan orang tua.

Cerita itu mengusik banyak pikiran untuk mempertanyakan kembali, apakah kita, para calon orang tua, bisa sungguh-sungguh bertanggung jawab terhadap anak yang akan dilahirkan? Apakah keputusan untuk memiliki anak adalah hasil pertimbangan yang matang, bukan karena alasan tuntutan sosial maupun agama?

Barangkali, realitas itu menjadi salah satu penyebab mulai maraknya gagasan childfree di Indonesia selain karena alasan ekonomi, karir, lingkungan, dan kesiapan psikologis. Sebenarnya, istilah childfree sudah dikenal sejak tahun 1970-an di Barat. Namun, di Indonesia, gagasan itu bisa dikatakan masih segar.

Perbincangan soal childfree mulai ramai ketika para public figure secara terang-terangan mengumumkan keinginanya untuk enggan memiliki anak. Masyarakat merespon isu tersebut dengan pandangan pro dan kontra. Ada yang setuju lantaran menganggap setiap orang berhak atas keputusan hidupnya, namun tak sedikit yang menolak dengan dalih adat, budaya, hingga agama.

Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional tahun 2023, dipaparkan bahwa persentase perempuan childfree di Indonesia menyentuh angka 8,2 persen. Jumlah itu menunjukkan peningkatan dalam empat tahun terakhir. Artinya, semakin banyak orang-orang yang memilih gagasan berkeluarga dengan konsep yang baru ketimbang yang selama ini kita pahami.

Childfree adalah keputusan yang diambil oleh pasangan untuk tidak memiliki anak, baik secara biologis maupun proses adopsi. Childfree memiliki perbedaan makna dengan childless. Term childfree merujuk pada pasangan yang subur namun memilih tidak memiliki anak. Sementara childless, merujuk pada mereka yang tidak subur karena faktor tertentu (infekunditas) sehingga tidak memiliki anak.

Antara Hak, Tuntutan Masyarakat, dan FoMO
Setiap orang sesungguhnya memiliki hak untuk menentukan keputusan apa pun atas hidupnya selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Negara menjamin hak itu dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 pasal 27-28: tiap warga negara mempunyai hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya, hak untuk tidak tersiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, serta hak untuk tidak diperbudak.

Namun, terkadang hak-hak yang semestinya menjadi ranah pribadi kerap dianggap sebagai tanggung jawab masyarakat. Pandangan itu mengaburkan batas-batas antara ranah privat dan publik. Akibatnya, banyak terjadi konflik yang mempersoalkan hak-hak individu. Salah satunya keputusan untuk memilih childfree.

Masyarakat secara umum meyakini keluarga ideal harus terdiri dari orang tua dan anak. Gagasan itu kerap didasari oleh keyakinan dari adat istiadat maupun agama. Ketika anak absen dalam keluarga, maka akan muncul anggapan bahwa kondisi itu tidak sempurna, tidak normal, dan kurang. Maka, perlu untuk diperbaiki, ditolong, dan dikembalikan pada konsep yang semestinya.

Kerangka berpikir itu tentu bertujuan baik, tapi di satu sisi kerap memangkas kebebasan orang lain bahkan hingga ke arah tindakan diskriminatif. Victoria Tunggono dalam bukunya Childfree and Happy (2021) menjelaskan bahwa orang-orang yang memilih jalan hidup childfree sering mendapatkan beberapa tekanan, di antaranya dari agama, budaya, keluarga, dan teman. Tekanan itu mewujud dalam bentuk ujaran kebencian, makian, hingga stereotipe.

Memaksakan standar yang kita yakini ideal kepada orang lain yang memiliki referensi standar berbeda adalah tindakan yang kurang tepat. Keputusan childfree adalah hak pribadi yang melibatkan tubuh dan masa depan si pengambil keputusan. Setiap orang, terutama perempuan berhak memilih secara penuh hal-hal yang menyangkut tubuh dan hidupnya.

Sebagai orang yang berada di luar garis privat tersebut, kita tidak berhak untuk memaksa apalagi menghakimi. Jika keputusan itu berbeda dengan yang kita yakini, hal paling mungkin yang bisa dilakukan adalah melakukan dialog. Kita berada di zaman dengan tantangan, tuntutan, nilai-nilai, cita-cita dan hubungan sosial yang berbeda dari zaman sebelumnya, termasuk gagasan soal keluarga. Dalam iklim yang dinamis tersebut, dialog dibutuhkan untuk meminimalisir terjadinya konflik yang berkepanjangan.

Pertukaran gagasan secara argumentatif diperlukan agar dapat saling memastikan keputusan yang diambil adalah hasil dari pertimbangan yang matang bukan karena mengikuti tren atau terjangkit sindrom Fear of Missing Out (FoMO).

Sindrom yang mendorong seseorang pada keputusan instan yang dilandasi hanya karena unggahan sosial media. Misalnya dalam case childfree, seseorang memutuskan tidak memiliki anak karena melihat sosial media dipenuhi gambar repotnya mengurus anak atau bahagianya hidup tanpa anak.

Mengurus anak memang melelahkan tetapi bukan berarti petaka. Piero Ferrucci melalui bukunya berjudul Apa yang Diajarkan oleh Anak Kita (2002) menguraikan pengalaman menarik hidup bersama anaknya. Ia menuliskan bahwa anak adalah pendatang baru yang hadir dengan sejuta kesegaran dan keaslian yang sangat dirindukan orang dewasa. Dari anak, sesungguhnya kita bisa kembali belajar arti ketulusan, kesabaran, ketekunan, konsistensi, dan keikhlasan.

Pada akhirnya, setiap orang berhak untuk menentukan nasib hidupnya terutama yang menyangkut hal-hal privat lalu melibatkan tubuh dan masa depan orang tersebut. Kita mesti menghargai keputusan orang lain meskipun mungkin saja bertentangan dengan keyakinan yang dianut.

Namun, kita perlu merajut aktivitas dialog untuk saling memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan atas perimbangan dan kesadaran, bukan semata mengikuti tren apalagi bentuk pelampiasan rasa lelah yang menyergap dalam diri.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo