Akhir-akhir ini, media sosial dihebohkan dengan viralnya pernyataan Geni Faruk, ibunda Gen Halilintar yang menyatakan bahwa Thoriq Halilintar, puteranya, telah melaksanakan haji pada usia dua bulan. Hal ini sontak menjadi ramai di berbagai media sosial, hinggga menarik warganet untuk menirukan atau bahkan memparodikannya.
Beginilah kira-kira pernyataan Geni Faruk seperti dikutip dari channel Halilintar Lenggogeni: “Umur Thoriq 56 hari, umi belum selesai nifas, Thoriq udah umi gendong pergi ke Haramain. Ke Makkah Madinah. Waktu itu bukan umrah, haji bok, haji. Jadi dia ini adalah Haji Thoriq, ya. Haji Thoriq.”
Meski telah diunggah 7 tahun lalu, pernyataan itu kini ramai kembali di jagat maya setelah moment lamaran Thoriq Halilintar dengan Aaliyah Massaid, di mana sang pembawa acara (MC) diprotes oleh Geni Faruk lantaran tak menyebutkan gelar haji pada nama Thoriq.
Netizen, dengan bakat scroll-nya yang piawai, lantas mengunggah ulang pernyataan Geni Faruk tersebut tepat di bagian pernyataan yang kini viral.
Terlepas dari riuh rendah viralnya konten “haji Thoriq”, tulisan ini ingin mengemukakan dua aspek penting dalam pernyataan Geni Faruk; fikih dan sejarah. Dua aspek yang dilupakan Geni dalam pernyataannya, yang secara tidak langsung menunjukkan kebutaannya terhadap fikih haji dan sejarah pemberian gelar haji yang sarat dengan kolonialisme.
1. Aspek Fikih
Secara bahasa, kata fikih berasal dari bahasa Arab dengan lafadz faqiha-yafqahu mengikuti wazan fa’ila-yaf’alu yang berarti mengerti atau faham. Sedangkan definisi fikih secara istilah adalah hukum-hukum syariat yang bersifat praktisi (berhubungan dengan tingkah laku seseorang) yang diambil dari dalil-dalil tafshili, terperinci. Keberadaan fikih sangat penting karena ia memuat aturan bagi umat Islam dalam menjalankan hidup dengan baik agar sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
Produk-produk fikih memuat berbagai aspek kehidupan umat Muslim, baik dalam urusan ibadah maupun muamalah (interaksi sosial dan ekonomi). Di antara produk fikih yang memuat ibadah adalah haji. Fikih mengatur secara rinci syarat, rukun dan sunnah pelaksanaan ibadah haji.
Syarat wajib haji sebagaimana disebutkan dalam kitab fikih mazhab Syafi’i, Kifayatul Ahyar adalah: Islam, berakal, baligh, merdeka, mampu, aman, tersedia kendaraan.
Dari ketujuh syarat wajib haji ini, dalam konteks “haji Thoriq”, jelas Thoriq Halilintar belum memenuhi beberapa syarat wajib haji sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan para fuqaha atau ahli fikih.
Pertama, Thoriq belum memenuhi syarat wajib ketiga yaitu berakal atau tamyiz. Menurut Wahbah al Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu, mengatakan bahwa mumayyiz atau orang yang telah tamyiz adalah anak yang telah dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Imam Malik, lebih sederhana lagi memaknai mumayyiz sebagai seorang anak yang mampu membedakan kiri dan kanan.
Para ulama memang tidak memberikan batasan usia kapan seseorang dikatakan sebagai mumayyiz karena perbedan pertumbuhan pada diri seorang anak. Namun, sebagaimana yang tampak di publik dan media, Thoriq Halilintar adalah laki-laki biasa yang berprofesi sebagai Youtuber serta tidak ada tanda-tanda keistimewaan yang membuat dirinya tamyiz di usia 2 bulan.
Oleh karenanya, klaim Geni Faruk bahwa anaknya tekah melaksanakan ibadah haji terpatahkan, bahkan pada tahap awal pemenuhan syarat wajib haji.
Selain belum tamyiz, klaim yang menyatakan bahwa Thoriq telah melaksanakan ibadah haji dipatahkan oleh syarat wajib berikutnya, yaitu baligh. Baligh adalah masa di mana seseorang telah mendapat pemberian beban syariat (taklif). Seseorang yang sudah taklif disebut juga sebagai mukalaf.
Dalam mazhab Syafi’iyyah seorang laki-laki dapat dikatakan baligh ketika dia sudah berumur 15 tahun dan ihtilam (mimpi basah). Pendapat tentang batas ke baligh-an seseorang memang berbeda-beda, terutama pada 4 imam mazhab. Namun, kesemuanya tidak ada yang berpendapat bahwa usia 2 bulan seperti Thoriq sudah mencapai usia baligh.
Pada tahapan ini, jelas bahwa klaim Geni Faruk semakin kacau dan tak berdasar. Sampai di sini, gugur seluruh pernyataan Geni Faruk atas penyematan label “haji” pada nama Thoriq Halilintar.
2. Aspek Sejarah
Meski pada akhirnya Geni Faruk melakukan klarifikasi bahwa pernyataannya murni sebuah candaan, namun disadari atau tidak, gelar haji hari ini telah meleset jauh dari sejarah. Gelar haji hari ini menjadi bagian penting dalam membentuk strata sosial, di mana seorang yang telah menunaikan ibadah haji, pada umumnya, akan dianggap memiliki kelas sosial yang tinggi. Mungkin, inilah alasan Geni Faruk ngotot menjelaskan bahwa anaknya telah melaksanakan haji.
Sayangnya, Geni Faruk mungkin bukan pembaca sejarah yang baik. Sehingga ia tak mengetahui bagaimana asal mula pemberian gelar haji di Indonesia yang sarat dengan agenda politis kolonial Hindia Belanda.
Sejak awal datangnya Islam beserta syariat perintah berhaji yang dibawa, tidak ada anjuran untuk mengenakan gelar haji pada seseorang yang telah pergi ke Haramain. Gelar haji mulai diberikan pada tahun 1916 oleh kolonial Belanda yang tertuang dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad tahun 1903.
Tujuan utama pemberian gelar haji adalah misi pengawasan. Agar kolonial Belanda dapat dengan mudah mengawasi dan mengontrol para jemaah haji yang mencoba melakukan pemberontakan. Pengawasan dilakukan karena pada masa itu, Islam menjadi salah satu spirit dalam mengkonsolidasikan kekuatan anti-kolonialisme.
Meski niat utama pergi ke Haramain adalah untuk beribadah, tak sedikit dari para haji yang juga memiliki misi politis dengan memanfaatkan kepergian mereka ke Makkah untuk menuntut ilmu kepada para ulama. Beberapa dari mereka juga ada yang menetap lama di Makkah untuk belajar. Para haji yang demikian, biasanya pulang ke tanah air dengan semangat anti-kolonialisme yang kuat. Mereka mendirikan berbagai organisasi-organisasi Islam yang mengkhawatirkan Belanda karena berpotensi menggulingkan kekuasaannya di Hindia-Belanda.
Tidak hanya itu, di Makkah, para haji biasanya turut serta bergabung dalam majelis-majelis keilmuan yang memungkinkan mereka bertemu dengan Muslim dari berbagai negara yang sedang mengalami penjajahan serupa oleh barat. Mereka juga disebut terpapar paham Pan-Islamisme, salah satu paham pemberontakan terhadap kolonialisme. Pan-Islamisme ini merupakan ideologi politik yang menyerukan persatuan umat Muslim di seluruh dunia agar terbebas dari kolonialisme dan imperialisme Barat.
Beberapa pemberontakan yag terjadi di Hindia-Belanda terhadap pemerintah kolonial seperti Perang Paderi, Perang Aceh, Pemberontakan Banten dan Perang Jawa, banyak diikuti oleh para haji dan pemuka Islam yang taat. Peristiwa-peristiwa ini diilhami oleh spirit Islam yang kuat, sehingga memicu trauma tersendiri bagi kolonial Belanda.
Oleh sebab itu, pemberian gelar haji sangatlah penting untuk memudahkan Belanda dalam melakukan pengawasan. Bukan seperti hari ini, gelar haji pada masa itu bukanlah merupakan gelar penghormatan, tetapi perangkat Belanda untuk berjaga-jaga agar para haji tidak memengaruhi rakyat dalam melakukan kritik dan pemberontakan terhadap pemerintah kolonial.
Jadi, jika maksud Geni Faruk memberi label haji pada nama Thoriq adalah sebentuk upaya untuk menunjukkan strata sosial, jelas itu menunjukkan kebutaannya terhadap sejarah. Sebab, pada masa kolonial Belanda, haji dianggap sebagai entitas yang memiliki daya tawar revolusioner. Haji juga ditakuti karena mereka dianggap mampu memotori gerakan pemberontakan terhadap kolonialisme.
Editor: Muhammad Faizin


