Dark
Light
Dark
Light

Fatwa Salam Lintas Agama: Fatwa yang Tak Menyalami?

Fatwa Salam Lintas Agama: Fatwa yang Tak Menyalami?

Oleh Hamdan Juhannis

Isu yang terkait dengan fatwa selalu saja menarik untuk ditelaah. Tentu menarik karena kehadiran sebuah fatwa dimaksudkan untuk menawarkan posisi hukum dari masalah yang dibahas, fatwa hadir untuk menjawab sebuah ketidakpastian hukum. Meskipun sebuah produk fatwa ulama dalam sistem bernegara kita bisa menjadi acuan untuk pengambilan kebijakan, namun esensi sebuah produk fatwa, sifatnya tidak mengikat.

Meskipun tidak mengikat, sebuah fatwa hukum bisa mengundang perhatian, bahkan kehebohan, bila fatwa tersebut bersentuhan dengan praktik keberagamaan yang diperkirakan berdampak luas, atau kita istilahkan "kontroversial".  

Dalam kaitan dengan pengantar ini, kita dihebohkan lagi oleh salah satu produk fatwa yang yang dihasilkan oleh  Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang berlangsung di Pesantren Bahrul Ulum Sungai Liat, Provinsi Bangka Belitung (Babel), 28-31 Mei 2024.

Produk fatwa tersebut menyedot perhatian masyarakat karena menggugat apa yang sudah menjadi tradisi dalam masyarakat agama, haramnya mengucapkan salam lintas agama dalam berbagai sambutan kegiatan. Pasalnya, selama hampir satu dekade, tradisi salam lintas agama telah mewarnai setiap sambutan pejabat, bahkan telah membuat jahitan kebangsaan ini, setidaknya menurut penulis, semakin kokoh dan kuat. 

Larangan ini tentu saja mengagetkan banyak elemen masyarakat, apalagi dikeluarkan oleh Forum Komisi Fatwa tertinggi MUI.  Hal ini tertuang dalam panduan hubungan antar umat beragama bagian Fikih Lintas Agama yang terdiri dari 5 poin.

Poin pertama menyebutkan bahwa “penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan”. Hal ini dipertegas pada poin ketiga yang mengatakan “pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram”.

Salam lintas agama biasanya diawali dengan Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh (Islam), Salam Sejahtera bagi Kita Semua (Katolik), Shalom (Kristen), Om Swastyastu (Hindu), Namo Buddhaya (Buddha), dan Salam Kebajikan (Konghucu). Hal ini pada prinsipnya bukanlah isu baru dalam konteks MUI. Isu ini juga telah menggeliat ketika MUI Jatim mengeluarkan surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang berisi himbauan kepada pejabat untuk tidak menggunakan salam pembuka lintas agama pada sambutan kegiatan.

Jadi secara sederhana, fatwa Ijtima komisi fatwa MUI di atas seakan menegaskan dan memperkuat himbauan dari MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2019.  

Hasil ijtima di atas secara personal perlu dihormati sebagai sebuah produk hukum yang dihasilkan oleh para ulama. Tetapi fatwa ini perlu juga dikritisi lebih jauh dalam konteks berbangsa dan bernegara. Penulis memandang bahwa Islam sebagai agama mayoritas sejatinya harus tetap berkomitmen untuk mengayomi agama minoritas. Apalagi Islam sebagai agama yang bervisikan kasih sayang harus tetap istiqamah dalam menebarkan dakwah yang berazaskan rahmat untuk semua. 

Salah satu bentuknya adalah menghadirkan salam untuk semua agama yang diakui di negara ini. Salam lintas agama dalam setiap sambutan adalah bentuk apresiasi kepada penganut agama yang berbeda sekaligus sebagai bentuk rekognisi atas eksistensi mereka dalam setiap kegiatan.

Penulis sendiri mengapresiasi langkah para petinggi Kementerian Agama saat ini dalam memperkuat kohesi sosial lintas agama, yang tidak lagi berkutat pada “salam lintas agama” tetapi melampauinya dengan cara ikut langsung membuka acara-acara keagamaan di rumah ibadah mereka.

Selain itu, meskipun secara terminologis, salam lintas agama secara literal dan leksikal berbeda, tetapi makna dan substansinya memiliki kesamaan yaitu doa kedamaian, kesejahteraan, dan kebajikan untuk semua tanpa melihat sendi-sendi perbedaan manusia.

Menurut penulis, inti dari segala inti dari salam lintas agama adalah kemanusiaan atau humanisme. Bukankah humanisme adalah tujuan dihadirkannya semua agama di belahan dunia ini?. Bagi orang beragama yang masih terjebak pada pendewaan teks-teks, bisa dikategorikan sebagai hamba amatiran, meminjam istilah Gus Dur.

Hasil ijtima ulama di atas juga secara tidak langsung “mengganggu” gerakan moderasi beragama yang menjadi  salah satu program strategis lintas kementerian yang dimotori oleh Kementerian Agama dan sudah sangat "on the track". Gerakan moderasi beragama yang di dalamnya ada spirit toleransi untuk semua, tidak hanya bersifat pasif tetapi aktif dalam memaksimalkan titik temu dan kebersamaan bukan menonjolkan perbedaan. 

Penulis agak heran, saat negara memberi dukungan penuh terhadap pengarusutamaan toleransi beragama dan masyarakat lintas agama di negeri ini juga semakin merasakan dampaknya, fatwa ini cenderung mengambil arah yang berbeda dan menjadi fatwa yang tidak menyalami.

Sebagai orang awam dari aspek penarikan sebuah hukum, penulis mempertanyakan di mana pertimbangan aspek "maqasid" dari produk fatwa tersebut. Itulah, penulis khawatir bahwa bukan tidak mungkin, nasib fatwa ini akan sama dengan fatwa tentang pluralisme yang pernah dikeluarkan MUI pada tahun 2005.

Hamdan Juhannis, Rektor UIN Alauddin


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo