Dark
Light
Dark
Light

Ngaji Ayat Dam dan Ikhtiar Kemaslahatan

Ngaji Ayat Dam dan Ikhtiar Kemaslahatan

Ramadhan selalu membawa kita pada majelis yang hening. Puasa menahan diri, tilawah menuntun hati, dan ayat ayat Allah kita baca dengan lebih khusyuk. Di antara ayat yang layak kita renungi pada Ramadhan 1447 H ini adalah firman Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.

Ayat ini turun setelah Allah menjelaskan tentang puasa dan jihad. Lalu Allah berbicara tentang manasik. Seakan memberi pesan bahwa ibadah adalah rangkaian kesungguhan. Puasa mendidik jiwa, haji meneguhkan totalitas, dan semua itu harus karena Allah.

Para mufassir menjelaskan bahwa perintah menyempurnakan haji dan umrah adalah perintah menuntaskan ibadah setelah seseorang berniat dan berihram. Ibn Abbas menegaskan, siapa yang sudah ihram maka tidak boleh membatalkan sampai selesai. Ibadah tidak boleh setengah hati. Haji bukan perjalanan wisata. Ia adalah komitmen.

Lalu Allah berfirman.

فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

Artinya: Maka sembelihlah hewan hadyu yang mudah didapat.

Di sinilah kita mengenal konsep dam. Dam bukan sekadar denda. Ia adalah bentuk tanggung jawab ibadah. Ada dam karena tamattu, ada dam karena pelanggaran tertentu, ada fidyah bagi yang sakit atau mengalami uzur. Dalam kisah Kaab bin Ujrah, ketika beliau terganggu oleh kutu di kepala, Nabi memberi pilihan. Puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing. Ayat memberi ruang pilihan. Syariat memberi kemudahan.

Ramadhan mengajarkan kita bahwa syariat tidak kaku. Ada rukhshah. Ada kelonggaran. Namun tetap ada tanggung jawab. Dam adalah simbol bahwa ibadah punya konsekuensi. Jika ada kekurangan, ia ditebus dengan kebaikan.

Ayat ini juga berbicara tentang tamattu.

فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

Artinya: Siapa yang bertamattu maka wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat.

Mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu. Maka dam menjadi bagian tak terpisahkan dari manasik. Pada titik inilah kebijakan publik bertemu dengan fiqh. Negara hadir memastikan bahwa pelaksanaan dam berjalan sesuai syariat dan membawa maslahat.

Beberapa tahun terakhir, diskursus tentang penyembelihan dam mengemuka. Apakah seluruh dam harus di Tanah Haram. Apakah memungkinkan dilaksanakan di luar Tanah Haram dengan skema yang diatur. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2025 memberi amanat bahwa tata kelola dam diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Ini menunjukkan bahwa negara tidak mengambil alih ibadah, tetapi menata ekosistemnya.

Pilihan menyembelih di Tanah Haram atau di luar Tanah Haram adalah hak jemaah. Negara bertugas memastikan bahwa setiap pilihan terlindungi, sah secara syariat, transparan secara tata kelola, dan berdampak bagi umat. Jika di Tanah Haram, maka harus melalui mekanisme resmi yang terjamin. Jika di luar, maka harus melalui lembaga yang diatur dan diawasi, sehingga dagingnya benar benar sampai kepada yang berhak.

Di samping kewajiban menyembelih hadyu bagi yang bertamattu, Al Qur’an juga memberi jalan alternatif yang tegas dan sah, sebagaimana firman Allah:

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ, 

Artinya: Maka siapa yang tidak mendapatkan hadyu, wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali, itulah sepuluh hari yang sempurna.

Pilihan ini bukan bentuk keringanan tanpa nilai, melainkan mekanisme syariat yang setara secara hukum sebagai pengganti dam, dengan ketentuan tiga hari ditunaikan saat di Tanah Suci sebelum berakhirnya rangkaian manasik, dan tujuh hari disempurnakan setelah kembali ke tanah air. Dalam konteks kebijakan, opsi ini tetap menjadi hak jemaah yang tidak mampu menyediakan hadyu, sekaligus menunjukkan bahwa syariat membuka ruang tanggung jawab personal yang terukur, tertib, dan tetap berada dalam koridor takwa sebagaimana dituntunkan ayat.

Di sinilah makna Ramadhan terasa relevan. Kita berpuasa bukan hanya menahan lapar. Kita belajar menata diri. Kita belajar bahwa ibadah punya dimensi pribadi dan sosial. Dam pun demikian. Ia bukan hanya menyempurnakan manasik individu, tetapi juga membuka pintu distribusi pangan bagi fakir miskin.

Ayat ini ditutup dengan pesan yang kuat.

وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras siksa Nya.

Takwa adalah inti. Dalam konteks dam, takwa berarti jujur dalam niat, benar dalam pelaksanaan, dan amanah dalam pengelolaan. Tidak mencari celah untuk meringankan kewajiban tanpa dasar. Tidak pula mempersulit apa yang telah Allah mudahkan.

Ramadhan 1447 H mengajak kita melihat kembali ibadah secara utuh. Haji, umrah, dam, puasa, semuanya adalah jalan mendidik takwa. Negara menata regulasi. Ulama memberi bimbingan. Masyarakat menjalankan dengan kesadaran.

Semoga kita termasuk hamba yang menyempurnakan ibadah karena Allah. Jika ada kekurangan, kita bersegera menebusnya dengan kebaikan. Jika ada perbedaan pendapat, kita sikapi dengan ilmu dan adab. Ramadhan adalah bulan yang menenangkan. Ayat ayat Allah adalah cahaya yang mendamaikan.

Semoga Allah menerima puasa kita, memudahkan langkah kita menuju Baitullah, dan menjadikan setiap dam yang ditunaikan sebagai saksi ketaatan dan jalan kemaslahatan. Aamiin.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Puji Raharjo Soekarno
Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, dan Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Lampung


Editor: Muhammad Taufiq
Al-Quran Digital

Perspektif Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo