Pemilu 2024 masih empat bulan lagi, tapi drama dan tensi panas yang mengiringi pesta demokrasi lima tahunan tersebut telah tersaji ke hadapan publik saat ini. Pemilu 2024 adalah pemilu yang skala dramanya tidak berbeda jauh dengan pemilu 2014 dan 2019. Perbedaan pemilu 2024 dengan pemilu sebelumnya terletak pada drama yang terjadi sebagian besar cenderung berada di sekitar para elite. Masyarakat di akar rumput relatif tidak terlalu terlibat langsung dalam drama-drama politik yang ada. Sedangkan pemilu 2014 dan 2019, drama-drama yang terjadi tidak cuma ada di sekeliling elite saja, tapi juga masyarakat ikut larut dalam berbagai drama elite tersebut.
Setelah drama menyeberangnya Muhaimin Iskandar ke koalisi Anies Baswedan awal September lalu, kini publik menyaksikan drama baru dengan dikabulkannya gugatan syarat umur capres-cawapres dalam pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya untuk menjadi presiden dan wakil presiden disyaratkan haruslah berusia 40 tahun. Tapi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikatakan bahwa seseorang yang belum berumur 40 tahun tapi pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih berdasar pemilu maka boleh menjadi presiden-wakil presiden.
Kalau dicermati lebih jauh, ada dampak positif dari putusan ini karena memungkinkan seseorang yang umurnya di bawah 40 tahun tapi memang punya kompetensi memimpin untuk maju menjadi presiden. Di beberapa negara lain pun ada yang mensyaratkan usia kepala negara di bawah 40 tahun. Yang membuat putusan MK ramai dikritik adalah diduga gugatan ini menjadi bagian skenario guna memuluskan langkah Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang tak lain anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Mengapa Gibran dipilih karena disinyalir dengan keberadaan sosoknya di kubu Prabowo hal itu akan menjadi legitimasi dukungan Jokowi kepada Prabowo dalam pemilu 2024. Dukungan Jokowi ini dianggap penting mengingat approval rating atau tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi mencapai 81%. Artinya apabila Prabowo bisa mengamankan dukungan Jokowi, maka peluang suara publik yang puas dengan kinerja Jokowi untuk memilih Prabowo menjadi besar. Itulah sebabnya konon Prabowo ngotot menjadikan Gibran sebagai cawapres. Hal itu dilakukan tidak lain agar bisa memastikan suara Jokowi kepada Prabowo. Sebelum putusan MK terbit, jalan Gibran untuk maju dalam Pemilu 2024 tertutup karena usianya yang belum genap 40 tahun. Tapi setelah putusan MK ini lahir, jalan Gibran menuju pemilu 2024 menjadi terbuka.
Putusan MK berpengaruh besar terhadap persepsi publik memandang manuver para elite politik nasional. Di media sosial beberapa hari terakhir ramai perbincangan mengenai dampak putusan MK terhadap pemilu 2024. Jokowi dituduh melanggengkan politik dinasti apabila memang benar Gibran dipilih sebagai cawapres Prabowo. Tuduhan tersebut wajar muncul mengingat keluarga Jokowi hari ini sebagian besar telah menjadi elite politik di banyak level. Gibran anak pertamanya menjadi Walikota Solo. Bobby Nasution selaku menantu menjadi Walikota Medan. Kaesang Pangarep sebagai anak bungsu kini menduduki kursi ketua umum PSI. Lalu adik iparnya Jokowi Anwar Usman sekarang menjabat ketua MK. Dalam struktur keluarga yang demikian, sulit untuk tidak mengaitkan dinasti politik dengan sepak terjang politik keluarga Jokowi. Apalagi kabar yang mengatakan bahwa Gibran akan bertarung dalam pemilu 2024 sudah sangat santer diberitakan banyak media massa. Hal itu membuat tuduhan tentang politik dinasti sangat mungkin menjadi kenyataan.
Demokrasi dan Politik Dinasti
Politik dinasti bukanlah fenomena asing di Indonesia. Sejak Reformasi bergulir, politik dinasti sudah mewarnai struktur politik nasional. Mulai dari Ratu Atut di Banten, Fuad Amin di Bangkalan, Madura, atau keluarga Limpo di Sulawesi Selatan adalah contoh dari bagaimana dinasti politik mewujud secara kongkrit. Hanya saja, diskursus mengenai dinasti politik di berbagai daerah tidaklah seramai seperti sekarang ketika isu tersebut terjadi pada keluarga presiden.
Vedi R. Hadiz dalam Lokalisasi Kekuasaan di Indonesia Pascaotoritarianisme (2022), menjelaskan bahwa munculnya dinasti politik di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari struktur politik yang terbentuk selama rezim otoriter Orde Baru berkuasa. Menurut Vedi, sistem politik Orde Baru yang represif meniscayakan kehadiran bos-bos lokal/preman yang sengaja diorganisir dan dipelihara untuk memastikan kebijakan pemerintah dilaksanakan tanpa hambatan. Para preman ini tersebar di banyak daerah dan diberi wewenang untuk menjalankan politik lewat uang dan kekerasan. Mereka adalah penguasa lokal yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah.
Ketika Orde Baru tumbang, Reformasi tidak bisa menghapus begitu saja pengaruh bos-bos lokal ini. Sistem politik pasca Orde Baru hanya bisa merubah bentuk kekuasaan yang tadinya tertutup menjadi terbuka. Namun struktur dasar politik yang dipengaruhi oleh elite lokal, preman, dan uang tidak hilang begitu saja. Para elite lokal ini justru ketika Reformasi malah menjadi semakin kuat posisi dan pengaruhnya di masyarakat. Sebabnya pemberlakuan desentralisasi sebagai amanat Reformasi memungkinkan para orang kuat di daerah yang sejak Orde Baru berkuasa punya sumber daya besar untuk menjadi pejabat lokal. Situasi tersebut yang oleh Vedi disebut lokalisasi kekuasaan. Di era Orde Baru kekuasaan diselenggarakan secara terpusat dengan menempatkan elite-elite lokal sebagai kaki tangan penguasa. Di masa Reformasi, terjadi lokalisasi kekuasaan dari nasional ke daerah. Kekuasaan tidak lagi di Jakarta. Melainkan menyebar ke banyak daerah lewat desentralisasi dan otonomi daerah. Keadaan inilah yang sedikit banyaknya mendorong kemunculan dinasti politik atau raja-raja baru di banyak daerah.
Kehadiran dinasti politik menjadi sinyal demokrasi Indonesia tidak sepenuhnya berkembang dalam iklim liberal yang mengkhendaki adanya kesetaraan, keadilan, dan persamaan antar sesama warga. Dengan dinasti politik, demokrasi tumbuh lewat struktur yang oligarkis karena hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengakses kekuasaan. Warga biasa yang tidak punya modal uang dan pengaruh relatif sulit bersaing dengan mereka yang punya sumber daya memadai.
Mengapa politik liberal tidak mampu menopang demokrasi Indonesia secara sempurna? David Bourchier dan Windu Jusuf menjawab hal itu lewat riset mereka yang berjudul Liberalism in Indonesia: Between Authoritarian Statism and Islamism (2023). Dalam penelusuran keduanya, mereka menemukan bahwa ternyata sejak awal kemerdekaan, Indonesia memang tidak sepenuhnya mengambil jalan politik liberal. Penyebabnya ada dua, pertama pengaruh negara yang otoriter membuat nilai-nilai liberal tidak bisa berkembang baik dalam iklim politik nasional; kedua, aktivis liberal Indonesia tidak sepenuhnya mempraktikkan visi liberal dalam politiknya. Acapkali ada semacam kompromi antara ide politik liberal dengan kebutuhan taktis di lapangan. Bourchier dan Jusuf mencontohkan pada kasus pembubaran HTI lewat Perppu Ormas tahun 2017 oleh Presiden Jokowi. Menurut mereka ketika aturan ini keluar, para aktivis liberal cenderung terbelah. Ada yang setuju ada pula yang tidak. Keterbelahan ini menandakan ada percabangan pikiran dan sikap di kalangan aktivis liberal sendiri. Hal itulah yang membuat demokrasi Indonesia tidak dapat sepenuhnya berjalan dengan visi liberal. Demokrasi Indonesia rentan terdistrak dengan struktur sosial-budaya yang berkembang di masyarakat yang membuat demokrasi tidak bisa sepenuhnya bekerja secara rasional seperti negara lain yang demokrasinya telah mapan. Kondisi ini yang kemudian membuat dinasti politik tumbuh subur tanpa bisa dikendalikan.
Kini setelah 25 tahun reformasi, dinasti politik terdapat di banyak daerah. Riset Nagara Institute tentang dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, menyebut terdapat 124 kandidat yang terafiliasi dengan dinasti politik dan maju sebagai calon kepala daerah dalam pilkada 2020. Dari 124 calon ini, 57 di antaranya menang dan sebanyak 67 lainnya kalah dalam pilkada. Dinasti politik ini terjadi hampir merata di 270 daerah pemilihan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Jawa Timur, dan Banten adalah provinsi dengan sebaran dinasti politik yang paling banyak bertarung dalam pilkada 2020. Data ini membuktikan bahwa jauh sebelum isu dinasti politik terhadap keluarga Jokowi ramai, pada kenyataannya isu tersebut memang telah ada dan mengakar dalam dinamika politik Indonesia.
Bahaya Politik Dinasti
Secara hukum politik dinasti tidak salah. Tidak ada aturan baku yang melarang praktik dinasti politik. Namun bukan berarti fenomena ini tidak berdampak terhadap dinamika perpolitikan nasional. Menurut Halilul Khairi dalam Menakar Pengaruh Politik Dinasti dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia (2022), dinasti politik dinilai berpotensi menghambat munculnya pemikiran dan gagasan baru dalam kepemimpinan pemerintahan. Kepala daerah yang berasal dari keluarga yang sama akan cenderung untuk mempertahankan status quo dan melanjutkan gagasan dan pemikiran kepala daerah sebelummnya, sehingga kurang baik bagi lahirnya inovasi dan kreativitas dalam penyusunan kebijakan/program kerja. Selain itu politik dinasti juga berpeluang memperlambat tumbuhnya pemimpin yang berkualitas dan inovatis. Dinasti politik menghambat regenerasi pemimpin di banyak daerah karena monopoli kekuasaan yang dikapling oleh satu keluarga tertentu.
Dinasti politik apabila berkembang semakin tidak terkendali bakal menghasilkan sistem yang membuat kekuasaan dan kemakmuran hanya akan dinikmati oleh segelintir elite saja. Masyarakat hanya akan menjadi penonton. Suara mereka hanya dibutuhkan ketika pemilu, namun ketika pemilu berakhir, suara mereka menjadi tidak terlalu signifikan. Dalam iklim yang demikian, keadilan menjadi sulit terwujud. Dinasti politik cenderung akan mempertahankan kekayaan dan kekuasaan yang telah dimilikinya selama ini. Pada titik itu resiko konflik kepentingan yang bakal berujung pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi sangat rentan terjadi.
Data yang dikumpulkan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama rentang 1999-2017 membuktikan hal di atas. ICW menemukan paling tidak ada enam kepala daerah pelaku korupsi yang diketahui berkaitan dengan dinasti politik di daerahnya, yaitu Ratu Atut Chossiyah (Gubernur Banten 2007-2017), Atty Suharti (Walikota Cimahi 2012-2017), Sri hartini (Bupati Klaten 2016-2021, Yan Anton Ferdian (Bupati banyuasin 2013-2018), Syaukani Hasan Rais (Bupati Kutai Kertanegara 1999-2010) dan Fuad Amin (Bupatin Bangkalan 2003-2012).
Menurut ICW minimal ada dua penyebab mengapa dinasti politik berpeluang melakukan korupsi, pertama motivasi untuk menguasai dan melanggengkan posisi politik di daerah. Sebagai pejabat di daerah, tentu akan lebih mudah mengakses, menguasai serta menggunakan sumber daya ekonomi. Akses terhadap sumber daya ekonomi ini yang seringkali menimbulkan praktek korupsi. Kedua korupsi dilakukan sebagai mekanisme mengembalikan modal/dana yang dipakai ketika mengikuti pemilu, sekaligus guna merawat kekuasaan dan jaringan yang dimilikinya agar tetap bertahan. Dana ini biasanya diambil dari anggaran daerah yang di korupsi.
Data yang dipublikasi ICW menandakan bahwa hubungan antara dinasti politik dengan potensi korupsi memang tidak bisa diabaikan begitu saja. Untuk itu partai politik sebagai lembaga yang menentukan seseorang bisa maju atau tidak dalam pemilu, harus keluar dari pragmatisme politik yang hanya mengejar kemenangan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat dinasti politik yang terjadi di masyarakat. Selain karena dampak langsung yang ditimbulkannya, dinasti politik pada titik ekstremnya nanti berpotensi merusak demokrasi secara keseluruhan yang telah susah payah diperjuangkan pada tahun 98. Apabila ini terus terjadi, yang terkena dampaknya bukan lagi orang per orang, melainkan satu negara yang akan terdampak.
Willy Vebriandy
Alumni UIN Sunan Kalijaga. Penulis lepas. Salah satu penulis dalam Antologi Esai berjudul, Menatap Lukisan Gus Dur (Yogyakarta: 2021).
Editor: Muhammad Zunus


