Arina.id - Baru-baru ini, netizen ramai memperbincangkan fenomena masyarakat yang memanfaatkan kayu gelondongan akibat tersapu banjir di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh. Di beberapa titik terdampak, tumpukan kayu yang terbawa arus masih terlihat berserakan dan bahkan menghambat mobilitas warga setempat. Kondisi ini mendorong munculnya berbagai inisiatif dari masyarakat untuk memanfaatkan kayu-kayu tersebut sebagai bahan bangunan darurat.
Sebagian warga menggunakan kayu dengan beragam ukuran dan jenis itu untuk memperbaiki rumah yang rusak, membangun kembali fasilitas umum seperti jembatan, membuat jalan sementara agar distribusi logistik tetap berjalan, bahkan ada pula yang menjualnya sebagai sumber penghasilan darurat.
Dari realitas tersebut, lalu muncul pertanyaan bolehkah material sisa bencana, seperti kayu atau benda lainnya, diambil dan dimanfaatkan?
Dalam literatur fiqih, harta benda yang terbawa banjir memiliki status hukum tersendiri. Merujuk sejumlah referensi, barang yang hanyut akibat banjir dikategorikan sebagai māl adl-ḍā’i, yaitu harta yang hilang atau terlantar dari pemiliknya, bukan termasuk luqaṭah atau barang temuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad Asy-Syāṭirī (wafat 1422 H) dalam kitabnya:
وَذَكَرَ الْعُلَمَاءُ فِيْ الْمَالِ الَّذِيْ يَحْمِلُهُ السَّيْلُ ثُمَّ يُلْقِيْهِ بِأَرْضِ إِنْسَانٍ قَالُوْا إِنَّهُ مَالٌ ضَائِعٌ
Artinya: “Ulama menyebutkan bahwa harta yang terbawa banjir lalu terdampar di tanah seseorang, maka statusnya adalah harta yang terlantar.” (Syarh Al-Yaqut An-Nafis Fi Mazhab Ibn Idris [Jeddah: Dar Al-Minhaj], h. 506)
Penegasan klasifikasi ini menjadi penting sebab antara luqaṭah dan māl adl-ḍā’i terdapat perbedaan implikasi hukum. Luqaṭah merupakan barang yang hilang dan masih sangat mungkin kembali kepada pemiliknya, sehingga penemu wajib mengumumkannya dan menjaga hak pemilik.
Sementara itu, māl adl-ḍā’i’ adalah harta yang tercerai dari pemiliknya akibat peristiwa di luar kendali, seperti bencana banjir dan pemiliknya tidak lagi diketahui secara pasti. Oleh sebab itu, perlakuan hukumnya pun berbeda.
Berkenaan dengan masalah ini, Syekh Khaṭīb Asy-Syirbīnī (wafat 977 H) menjelaskan:
إِذَا أَلْقَتْ الرِّيحُ ثَوْبًا فِي حِجْرِهِ مَثَلًا، أَوْ أُلْقِيَ فِي حِجْرِهِ هَارِبٌ كِيسًا وَلَمْ يَعْرِفْهُ، فَهُوَ مَالٌ ضَائِعٌ يَحْفَظُهُ وَلَا يَتَمَلَّكُهُ. وَفَرَّقُوا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْمَالِ الضَّائِعِ بِأَنَّ الضَّائِعَ مَا يَكُونُ مُحْرَزًا بِحِرْزِ مِثْلِهِ، كَالْمَوْجُودِ فِي مُودَعِ الْحَاكِمِ وَغَيْرِهِ مِنَ الْأَمَاكِنِ الْمُغْلَقَةِ، وَلَمْ يُعْرَفْ مَالِكُهُ، وَاللُّقَطَةُ مَا وُجِدَ ضَائِعًا بِغَيْرِ حِرْزٍ
Artinya: “Apabila angin melemparkan suatu pakaian ke pangkuannya, misalnya atau seseorang yang melarikan diri melemparkan sebuah kantong ke pangkuannya sementara ia tidak mengenalnya, maka harta itu berstatus sebagai harta yang terlantar dari pemiliknya, sehingga ia wajib menjaganya namun tidak boleh memilikinya. Para ulama membedakan antara keadaan ini dengan harta tersia-sia lainnya, dengan penjelasan bahwa yang dimaksud harta terlantar adalah harta yang berada dalam tempat penyimpanan yang semestinya (terjaga), seperti harta yang terdapat di tempat titipan hakim atau di tempat-tempat tertutup lainnya, sementara pemiliknya tidak diketahui. Adapun luqaṭah merupakan harta yang ditemukan dalam keadaan tersia-sia tanpa adanya tempat penyimpanan atau penjagaan.” (Mughni Al-Muhtaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 2, h. 551)
Berdasarkan klasifikasi ini, kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir harus diperlakukan layaknya māl adl-ḍā’i. Konsekuensinya, terdapat beberapa prosedur yang harus diperhatikan dalam pemanfaatannya.
Pertama, apabila secara kebiasaan masih dimungkinkan untuk mengetahui pemiliknya, maka harta tersebut wajib dijaga dan dianjurkan untuk diumumkan kepada khalayak ramai agar dapat dikembalikan kepada yang berhak.
Kedua, apabila upaya pencarian tidak membuahkan hasil dan kemungkinan ditemukannya pemiliknya semakin kecil, maka harta tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan umum. Syekh Abdurrohman Al-Masyhur (wafat 1131 H) dalam kompilasi fatwanya menegaskan:
مَسْأَلَةٌ: حُكْمُ مَا يُلْقِيهِ الْبَحْرُ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَخْشَابِ وَنَحْوِ الْآلَاتِ مِنْ كُلِّ مَا دَخَلَ تَحْتَ يَدِ مَالِكٍ حُكْمُ الْمَالِ الضَّائِعِ، إِنْ تَوَقَّعَ مَعْرِفَةَ مَالِكِهِ عَادَةً حُفِظَ وُجُوبًا عِنْدَ أَمِينٍ، وَلَا يَسْتَحِقُّ أَخْذَهُ جُعْلًا، وَإِنْ تَكَرَّرَ لَهُ مِنْ بَعْدُ أَوْ أَطْلَعَهُ فِي سَفِينَتِهِ، فَإِنْ أَيِسَ مِنْ مَعْرِفَةِ مَالِكِهِ صُرِفَ مَصْرِفَ بَيْتِ الْمَالِ
Artinya: “Permasalahan: Hukum harta, kayu, dan berbagai peralatan sejenis yang terseret oleh laut yakni segala sesuatu yang sebelumnya berada dalam penguasaan pemiliknya berstatus sebagai harta terlantar. Apabila secara kebiasaan masih dimungkinkan untuk mengetahui pemiliknya, maka harta itu wajib dijaga dan disimpan oleh orang yang amanah, dan orang yang menemukannya tidak berhak mengambilnya sebagai imbalan (upah). Jika kemudian harta itu kembali ditemukan olehnya, atau ia mengetahuinya berada di kapalnya, lalu ia telah putus asa untuk mengetahui pemiliknya, maka harta tersebut dialokasikan sesuai peruntukan baitul mal.” (Bughyah Al-Musytarsyidin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 198)
Dengan demikian, orang yang menemukan harta benda yang terbawa banjir selama belum berputus asa dari kemungkinan ditemukannya sang pemilik asal, wajib menyimpannya dan dianjurkan mengumumkannya. Alternatif lain adalah menyerahkannya kepada seorang qāḍī atau hakim yang amanah agar dijaga untuk kepentingan pemiliknya.
Apabila seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka wewenang pengelolaan beralih kepada institusi publik seperti Baitul Mal (Kas Negara), untuk kemudian dialokasikan pada kepentingan kemaslahatan umum. Penjelasan ini sejalan dengan keterangan yang termaktub dalam ensiklopedi fiqih karya ulama Kuwait:
الثَّالِثُ: لِلشَّافِعِيَّةِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ، وَهُوَ أَنَّ هَذَا مَالٌ ضَائِعٌ، فَمَتَى لَمْ يَيْأَسْ مِنْ مَالِكِهِ أَمْسَكَهُ لَهُ أَبَدًا، مَعَ التَّعْرِيفِ بِهِ نَدْبًا، أَوْ أَعْطَاهُ لِلْقَاضِي الْأَمِينِ، فَيَحْفَظَهُ لَهُ كَذَلِكَ، وَمَتَى أَيِسَ مِنْهُ أَيْ بِأَنْ يَبْعُدَ فِي الْعَادَةِ وُجُودُهُ فِيمَا يَظْهَرُ، صَارَ مِنْ جُمْلَةِ أَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ، فَيَصْرِفُهُ فِي مَصَارِفِهَا مَنْ هُوَ تَحْتَ يَدِهِ، أَوْ يَدْفَعُهُ لِلْإِمَامِ مَا لَمْ يَكُنْ جَائِرًا فِيمَا يَظْهَرُ
Artinya: “Ketiga: Menurut mazhab Syafi’i berdasarkan pendapat yang mu’tamad, ketentuannya bahwa harta tersebut tergolong harta yang hilang. Selama belum berputus asa dari kemungkinan ditemukannya sang pemilik harta, maka harta itu harus disimpan untuknya selamanya, disertai anjuran untuk mengumumkannya. Atau, harta itu dapat diserahkan kepada hakim yang amanah agar ia menjaganya untuk pemiliknya dengan ketentuan yang sama. Apabila telah berputus asa darinya yaitu ketika menurut kebiasaan kemungkinan keberadaan pemiliknya sangat jauh, maka harta tersebut menjadi bagian dari harta Baitul Mal, lalu dialokasikan sesuai dengan tempatnya oleh pihak yang berada di bawah kekuasaannya, atau diserahkan kepada pihak pemerintah, selama ia tidak bersikap zalim sebagaimana keterangan yang sudah jelas.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 43, h. 33)
Hukum Positif Indonesia
Sementara itu, jika ditinjau dari perspektif hukum positif di Indonesia, pemanfaatan material sisa bencana untuk kepentingan umum atau darurat pada dasarnya juga diperbolehkan. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan kewenangan kepada pemerintah dan otoritas terkait untuk menggunakan barang atau lahan guna penyelamatan jiwa dan perbaikan fasilitas publik.
Bahkan, regulasi teknis dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor 17 Tahun 2011 mendorong pemanfaatan kembali material yang masih layak guna mempercepat proses pemulihan pascabencana.
Meski demikian, masyarakat tetap harus memperhatikan status kepemilikan material tersebut agar tidak terjerat persoalan hukum. Jika kayu berasal dari kawasan hutan negara, pemanfaatannya harus melalui koordinasi dengan otoritas terkait agar tidak melanggar ketentuan kehutanan. Begitu pula jika sisa material berada di lahan pribadi, penggunaannya harus didasarkan pada izin pemilik atau kesepakatan bersama untuk menghindari unsur pidana pencurian.
Kesimpulan
Dari sini dapat disimpulkan bahwa mengambil dan memanfaatkan material sisa bencana seperti kayu gelondongan hukumnya tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat secara terbatas, seperti untuk membangun sarana sementara, memperbaiki rumah, atau memenuhi kebutuhan bertahan hidup ketika tidak tersedia alternatif lain.
Namun, yang perlu dicatat adalah kelonggaran ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan penguasaan permanen atau pemanfaatan yang bersifat komersial. Lantaran kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir berstatus sebagai māl adl-ḍā’i, bukan luqaṭah. Sehingga masyarakat tidak dibenarkan berebutan mengambilnya guna kepentingan pribadi.
Sebaliknya, kayu tersebut harus dialokasikan layaknya harta Baitul Mal yakni untuk kepentingan umum dan kemaslahatan bersama, dengan tetap membuka ruang pemanfaatan terbatas dalam kondisi darurat.
Sejalan dengan itu, regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penanganan Sampah Akibat Bencana menegaskan pentingnya prinsip reuse dan pengurangan sampah pascabencana. Pemanfaatan kayu gelondongan bisa digunakan untuk kepentingan publik yang bersifat darurat, sepanjang dilakukan melalui koordinasi dengan aparat desa atau BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dengan semangat perlindungan lingkungan dan kemaslahatan bersama. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


