Arina.id - Setelah prosesi penyembelihan hewan kurban selesai, tak jarang kita menjumpai masyarakat yang membuang limbah seperti darah, jeroan, dan kotoran hewan langsung ke sungai. Praktik ini marak terjadi di berbagai daerah, terutama di lingkungan padat penduduk atau di sekitar aliran sungai yang dekat dengan tempat pemotongan.
Padahal, tindakan semacam ini tidak hanya berdampak pada pencemaran lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat yang berada di hilir sungai. Sebab, tidak sedikit dari mereka yang masih memanfaatkan air sungai untuk keperluan sehari-hari, seperti konsumsi, mandi, hingga menangkap ikan sebagai sumber lauk pauk.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membuang limbah hewan kurban ke sungai dalam Islam?
Pada dasarnya, dalam Al-Qur’an, Allah secara tegas melarang hamba-Nya berbuat kerusakan di muka bumi. Hal ini ditegaskan dalam Surat Al-A’raf ayat 56, Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: ”Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menafsirkan bahwa ayat ini adalah larangan berbuat kerusakan di bumi mencakup segala bentuk tindakan yang merusak tatanan kehidupan yang telah dibangun oleh para nabi, orang-orang saleh, dan para pemikir (ahli di bidangnya).
Kerusakan ini tidak hanya sebatas pada aspek fisik seperti pencemaran lingkungan atau perusakan sumber daya alam, tetapi juga mencakup kerusakan akhlak, agama, harta, jiwa, akal, dan keturunan.
Maka, segala bentuk perbuatan yang merusak keseimbangan kehidupan, baik dari segi moral, sosial, maupun lingkungan, termasuk ke dalam larangan ini.
Selain itu, dalam kaidah fiqih juga dijelaskan bahwa membahayakan orang lain adalah hal yang dilarang, terlebih jika dampaknya meluas dan merugikan banyak orang.
عِبَارَةٌ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ وَالْمَعْنَى لَا يُبَاحُ إِدْخَالُ الصِّرَارِ عَلَى إِنْسَانٍ فِيْمَا تَحْتَ يَدِهِ مِنْ مِلْكٍ وَمَنْفَعَةٍ غَالِبًا وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُضِرَّ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ
Artinay: “Kalimat lā ḍarar wa lā ḍirār berarti “tidak boleh membahayakan dan tidak boleh saling membahayakan.” Maksudnya, Islam melarang seseorang menimbulkan kerugian atau bahaya kepada orang lain, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hak milik atau manfaat yang ada pada orang tersebut. Selain itu, siapa pun tidak dibenarkan menyakiti atau merugikan sesama Muslim dalam bentuk apa pun.” (Mawahibussaniyah Syarh Faraidh al-Bahiyyah, hal.114)
Ayat Al-Qur’an dan kaidah fiqih ini sangat relevan untuk merespons fenomena pembuangan limbah kotoran hewan kurban ke sungai. Sebab, jika menilik larangan untuk tidak membuat kerusakan di bumi, maka perbuatan membuang limbah ke sungai dapat dikategorikan sebagai tindakan merusak.
Hal ini pun termasuk perbuatan yang diharamkan, karena ayat Al-Qur’an tersebut menggunakan sighat nahi (larangan) yang mengindikasikan hukum haram.
Selain itu jika ternyata pembuangan limbah hewan kurban menimbulkan dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun lingkungan, seperti matinya ikan, timbulnya penyakit, atau rusaknya tanaman.
Maka pihak yang membuang limbah tersebut harus bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan.
قَالَ الْغَرَالِي فِي الْإِحْيَاءِ لَوْ اغْتَسَلَ فِي الْحَمَّامِ وَتَرَكَ الصَّابُونَ وَالسِّدْرَ الْمُزْلِقَيْنِ بِأَرْضِ الْحَمَّامِ فَزَلَقَ بِهِ إِنْسَانٌ فَتَلِفَ أَوْ تَلِفَ مِنْهُ عُضْوٌ ، وَكَانَ في مَوْضِعِ لَا يَظْهَرُ بِحَيْثُ يَتَعَذَّرُ الاحْتِرَازُ مِنْهُ فَالضَّمَانُ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ النَّارِكِ وَالْحَمَّامِي
Artinya: ”Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin mengatakan:”Jika seseorang mandi di pemandian umum, lalu meninggalkan sisa sabun atau daun bidara (bahan licin) di lantai pemandian, kemudian ada orang lain yang terpeleset karena benda tersebut hingga mengalami kerusakan tubuh atau kehilangan anggota badan, maka jika benda licin itu berada di tempat yang tidak terlihat dan sulit dihindari, maka tanggung jawab (ganti rugi) atas kejadian itu ditanggung oleh orang yang meninggalkannya dan pengelola pemandian.” (Asnal Mathalib Syarh Raudhah at-Thalib, juz 4 hal.73)
Sebagai solusi, panitia penyembelihan hewan kurban sebaiknya menyiapkan galian lubang khusus sebagai tempat pembuangan limbah kotoran hewan. Setelah itu, limbah tersebut dikubur agar tidak mencemari lingkungan atau membahayakan masyarakat. Semoga bermanfaat. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


