Arina.id - Saat hendak melaksanakan sholat maupun ibadah tertentu lainnya, seseorang diwajibkan untuk melakukan wudhu. Tanpa bersuci dari hadats kecil, pelaksanaan ibadah seperti sholat tidak akan sah lantaran tidak memenuhi syarat. Di antara perintah Allah SWT untuk berwudhu sebelum sholat termaktub dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.” (Q.S. Al-Maidah: 6)
Di samping itu, dalam salah satu redaksi hadits juga terdapat riwayat perihal ditolaknya ibadah sholat tanpa bersuci terlebih dahulu. Rasulullah SAW bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Allah tidak akan menerima sholat salah seorang di antara kalian, apabila berhadats hingga ia berwudhu. (H.R Bukhari dan Muslim)
Kendati demikian, banyak orang yang merasa ragu ketika hendak menjalankan suatu ibadah termasuk saat berwudhu. Keraguan ini sering kali muncul, baik di tengah-tengah pelaksanaan wudhu maupun setelah selesai.
Lalu, apakah ragu-ragu perihal terlewatnya rukun wudhu, baik selama prosesi wudhu atau setelahnya, dapat memengaruhi sahnya wudhu tersebut?
Menurut penjelasan Syekh Salim bin Samir Al-Hadrami (wafat 1270 H) dalam kitabnya, terdapat enam rukun dalam wudhu yaitu: Niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, menyapu sebagian kepala, membasuh kedua kaki hingga pergelangan kaki, dan yang terakhir adalah tertib atau berurutan:
فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ: الْأَوَّلُ: الْنِّيَةُ، الْثَّانِيُ: غَسْلُ الْوَجْهِ، الْثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ، الْرَّابِعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الْرَّأْسِ، الْخَامِسُ: غَسْلُ الْرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِِ، الْسَّادِسُ: الْتَّرْتِيْبُ
Artinya: “Rukun wudhu ada enam, yaitu: Pertama, niat. Kedua, membasuh muka. Ketiga, membasuh kedua tangan beserta siku. Keempat, mengusap sesuatu dari kepala. Kelima, membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Keenam, berurutan.” (Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 37)
Lebih lanjut, dalam beberapa kitab fiqih dijelaskan bahwa kondisi seseorang yang merasa ragu tentang terlewatnya suatu rukun, entah saat tengah berwudhu atau setelahnya, hukumnya diperinci sebagai berikut:
- Apabila keraguan tersebut muncul setelah pelaksanaan wudhu selesai, maka wudhunya tetap dihukumi sah dan tidak perlu diulang kembali.
- Apabila keraguan itu muncul saat tengah berwudhu dan yang diragukan adalah satu anggota wudhu secara utuh (misalnya membasuh tangan), maka ia wajib mengulangi basuhan pada anggota tersebut. Akan tetapi, jika yang diragukan hanya sebagian saja dari anggota wudhu (seperti yakin sudah membasuh wajah, namun masih ragu apakah seluruh wajah sudah terbasuh semua atau belum), maka tidak perlu diulang.
Detail ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam karyanya:
فَرْعٌ: لَوْ شَكَّ الْمُتَوَضِّئُ أَوِ الْمُغْتَسِلُ فِيْ تَطْهِيْرِ عُضْوٍ قَبْلَ الْفَرَاغِ مِنْ وُضُوْئِهِ أَوْ غُسْلِهِ طَهَّرَهُ، وَكَذَا مَا بَعْدَهُ فِي الْوُضُوْءِ أَوْ بَعْدَ الْفَرَاغِ مِنْ طُهْرِهِ لَمْ يُؤَثِّرْ، وَلَوْ كَانَ الشَّكُّ فِي النِّيَّةِ لَمْ يُؤَثِّرْ أَيْضًا عَلَى الْأَوْجَهِ كَمَا فِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ لِشَيْخِنَا. وَقَالَ: فِيْهِ قِيَاسُ مَا يَأْتِي فِي الشَّكِّ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ وَقَبْلَ الرُّكُوْعِ: أَنَّهُ لَوْ شَكَّ بَعْدَ عُضْوٍ فِي أَصْلِ غَسْلِهِ لَزِمَهُ إِعَادَتُهُ أَوْ بَعْضِهِ لَمْ تَلْزَمْهُ، فَلْيُحْمَلْ كَلَامُهُمْ الأَوَّلُ عَلَى الشَّكِّ فِي أَصْلِ الْعُضْوِ لَا بَعْضِهِ
Artinya: “Cabang permasalahan: Bila seseorang yang berwudhu atau mandi meragukan kesucian anggota tubuh sebelum selesai wudhu atau mandinya, maka kesucian anggota tersebut tetap dianggap sah. Demikian pula, bila keraguan demikian terjadi setelah selesai wudhu atau mandi maka keraguan tersebut tidak berpengaruh. Bahkan, jika keraguan itu terjadi dalam niat maka hal itu tidak memengaruhi terhadap keabsahan wudhu atau mandi menurut pendapat yang unggul, seperti yang dijelaskan dalam kitab Minhaj karya guru kami. Beliau juga mengatakan: Dalam hal ini terdapat analogi dengan permasalahan ragu setelah membaca surat Al-Fatihah dan sebelum melakukan ruku: Yaitu jika seseorang meragukan perihal kesucian anggota tubuh setelah ia mencucinya, maka ia harus mengulangi atau sebagiannya, dan jika tidak meragukan sebagian anggota tubuh, maka ia tidak harus mengulanginya. Dengan begitu, pernyataan pertama ini dapat dipahami sebagai keraguan terhadap asal kesucian anggota tubuh, bukan sebagian dari anggota tubuh tersebut.” (Fath Al-Muin Bi Syarh Qurrah Al-Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 50)
Senada dengan penjelasan ini, Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) mencatat dalam kitabnya bahwa keraguan yang muncul setelah selesai sholat dalam keadaan suci tidak memengaruhi keabsahan sholat. Oleh karena itu menurutnya, jika keraguan dalam niat muncul setelah pelaksanaan wudhu selesai, maka hal tersebut dapat memengaruhi terhadap keabsahan wudhu:
قَوْلُهُ: وَلَوْ كَانَ الشَّكُ فِي النِّيَةِ. وَسَيَأْتِيْ أَنَّ الشَّكَ فِي الطَّهَارَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ لَا يُؤَثِّرُ، وَحِيْنَئِذٍ يَتَحَصَّلُ أَنَّهُ إِذَا شَكَّ فِيْ نِيَةِ الْوُضُوْءِ بَعْدَ فَرَاغِهِ ضَرَّ، أَوْ بَعْدَ الصَّلَاةِ لَمْ يَضُرَّ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ، لَأَنَّ الشَّكَ فِي نِيَّتِهِ بَعْدَهَا لَا يَزِيْدُ عَلَى الشَّكِ فِيْهِ نَفْسُهُ بَعْدَهَا. وَيَضُرُّ بِالنِّسْبَةِ لِغَيْرِهَا. حَتَّى لَوْ أَرَادَ مَسَّ الْمُصْحَفِ أَوْ صَلَاةَ أُخْرَى اُمْتُنِعَ ذَلِكَ
Artinya: “Perkataan beliau: Meskipun keraguan itu terjadi dalam niat, dan akan dijelaskan bahwa keraguan dalam kondisi suci seusai sholat tidak memengaruhi keabsahan sholat. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang ragu niat wudhunya setelah selesai maka hal itu dapat memengaruhi keabsahan wudhunya. Tetapi jika keraguan itu terjadi setelah sholat, maka tidak memengaruhi sholatnya karena keraguan dalam niat setelah sholat tidak lebih daripada keraguan dalam niat itu sendiri setelahnya. Meski begitu, keraguan tersebut dapat memengaruhi hal-hal lainnya, seperti jika seseorang berniat untuk menyentuh mushaf atau melakukan sholat lain, maka hukumnya tidak diperbolehkan.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 55)
Berdasarkan penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa keraguan mengenai terlewatnya rukun wudhu, baik tatkala proses wudhu tengah berlangsung maupun setelahnya, terdapat perincian hukum yakni pertama, jika keraguan muncul setelah wudhu selesai, maka wudhu tersebut tetap dianggap sah dan tidak perlu diulang. Kedua, jika keraguan muncul saat wudhu dan yang diragukan adalah salah satu anggota wudhu secara keseluruhan, maka ia wajib mengulang basuhan pada anggota tersebut. Namun, jika yang diragukan hanya sebagian dari anggota wudhu, maka tidak perlu diulang kembali. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


