Arina.id - Wudhu merupakan sarana untuk mensucikan diri dari hadats kecil. Wudhu bisa batal bila melakukan hal yang dapat membatalkannya. Orang yang batal wudhunya tidak diperkenankan mendirikan sholat dan amalan ibadah lain yang menuntut kesucian dari hadats kecil bila hendak melakukannya.
Salah satu penyebab hadast kecil ialah menyentuh kemaluan dengan menggunakan telapak tangan berdasarkan redaksi hadits berikut:
إذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إلَى فَرْجِهِ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا سِتْرٌ وَلَا حِجَابٌ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Ketika salah satu dari kalian menyentuh alat kelamin menggunakan telapak tangan, dan tidak ada antara tangan kalian dan alat kelamin penghalang atau pembatas, maka berwudhulah.” (H.R. At-Thabrani)
Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa menyentuh kemaluan langsung tanpa adanya penghalang, dapat membatalkan wuhdu atau menyebabkan seseorang berhadas kecil.
Syekh Mulla Al-Qari (wafat 1014 H) memberikan komentar:
فَلْيَتَوَضَّأْ: هَذَا الْحَدِيثُ حُجَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ فِي انْتِقَاضِ الْوُضُوءِ بِمَسِّ الذَّكَرِ، وَلَكِنَّهُ مُقَيَّدٌ بِمَا إِذَا كَانَ بِالْكَفِّ بِلَا حِجَابٍ
Artinya: “Maka hendaklah ia berwudhu kembali: Hadits ini merupakan argumen kalangan Syafi’iyyah mengenai batalnya wudhu akibat menyentuh kemaluan (laki-laki). Akan tetapi, (membatalkan wudhu ini) berlaku pada kondisi sentuhan dengan telapak tangan tanpa adanya suatu penghalang.” (Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Masabih [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 173)
Kendati demikian, keterangan tersebut belum menjelaskan secara detail perihal batasan area telapak tangan atau kemaluan yang bisa membatalkan wudhu. Berikut ini batasan-batasan keduanya menurut penjelasan para ulama.
Batasan Telapak Tangan
Batasan telapak tangan yang menyebabkan hadast kecil ialah bagian yang tertutup di saat meletakkan telapak kanan ke telapak kiri besertaan merapatkan jari-jemari dengan sedikit tekanan.
Berkenaan dengan hal ini, Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menerangkan:
وَخَرَجَ بِبَطْنِ الْكَفِّ رُءُوسُ الْأَصَابِعِ وَمَا بَيْنَهَا وَحِرْفِهَا وَحِرْفِ الْكَفِّ فَلَا نَقْضَ بِذَلِكَ لِخُرُوجِهَا عَنْ سَمْتِ الْكَفِّ. وَضَابِطُ مَا يَنْقُضُ مَا يَسْتَتِرُ عِنْدَ وَضْعِ إِحْدَى الْيَدَيْنِ عَلَى الْأُخْرَى مَعَ تَحَامُلٍ يَسِيرٍ، وَبِفَرْجِ الْآدَمِيِّ فَرْجُ بَهِيمَةٍ أَوْ طَيْرٍ فَلَا نَقْضَ بِمَسِّهِ قِيَاسًا عَلَى عَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِهِ وَعَدَمِ تَحْرِيمِ النَّظَرِ إِلَيْهِ
Artinya: “Dikecualikan dari menyentuh telapak tangan adalah ujung jari, sela-sela jari, sisi jari dan sisi telapak tangan. Sentuhan pada bagian-bagian ini tidak membatalkan (wudhu) karena keluar dari area telapak tangan (yang membatalkan). Batasan dari telapak tangan adalah bagian yang tertutup disaat meletakkan telapak kanan ke telapak kiri besertaan merapatkan jari-jari dengan sedikit tekanan. Dan dikecualikan dari kemaluan manusia adalah kemaluan hewan atau burung. Menyentuh pada kemaluan hewan atau burung tidak membatalkan wudhu, hal ini dianalogikan dengan tidak wajibnya menutupinya dan tidak haram untuk melihatnya.” (Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 173)
Batasan Area Kemaluan
Merujuk keterangan dalam sejumlah literatur fiqih, area alat kelamin laki-laki yang dapat membatalkan wudhu ketika disentuh ialah seluruh bagian penisnya, dari pangkal sampai ujung. Sedangkan, untuk perempuan adalah titik pertemuan antara dua bibir kemaluannya.
Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam karyanya mengungkapkan:
عِبَارَةُ شَيْخِنَا وَهُوَ أَيْ فَرْجُ الْآدَمِيِّ فِي الرَّجُلِ جَمِيعُ الذَّكَرِ لَا مَا تَنْبُتُ عَلَيْهِ الْعَانَةُ وَفِي الْمَرْأَةِ مُلْتَقَى شَفْرَيْهَا أَيْ شَفْرَاهَا الْمُلْتَقِيَانِ وَهُمَا حَرْفَا الْفَرْجِ لَا مَا فَوْقَهُمَا مِمَّا يَنْبُتُ عَلَيْهِ الشَّعْرُ وَأَمَّا الْبَظْرُ وَهُوَ اللَّحْمَةُ النَّاتِئَةُ فِي أَعْلَى الْفَرْجِ فَهُوَ نَاقِضٌ عَلَى الْمُعْتَمَدِ عِنْدَ الرَّمْلِيِّ بِشَرْطِ كَوْنِهِ مُتَّصِلًا خِلَافًا لِابْنِ حَجَرٍ فِي قَوْلِهِ بِأَنَّهُ غَيْرُ نَاقِضٍ وَمَحَلُّهُ بَعْدَ قَطْعِهِ نَاقِضٌ أَيْضًا كَمَا قَالَهُ الشِّهَابُ الرَّمْلِيُّ فِي حَوَاشِي الرَّوْضِ وَقَالَ الشَّمْسُ الرَّمْلِيُّ كَابْنِ قَاسِمٍ أَنَّهُ لَا يَنْقُضُ
Artinya: “Ungkapan guru kami yaitu kemaluan manusia pada laki-laki adalah seluruh dzakar (penis), bukan hanya bagian yang ditumbuhi bulu kemaluan. Sedangkan pada perempuan, adalah pertemuan kedua bibir kemaluan (labia), yaitu kedua labia yang bertemu, yang merupakan tepi kemaluan, bukan bagian atasnya yang ditumbuhi rambut. Adapun klitoris, yaitu daging yang menonjol di bagian atas kemaluan, menurut pendapat mu’tamad Imam Ar-Ramli, hukumnya membatalkan wudhu dengan syarat masih terhubung. Beda halnya menurut Imam Ibn Hajar Al-Haitami yang berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan. Dan tempatnya klitoris meski telah dipotong juga tetap membatalkan, sebagaimana yang dikatakan oleh Syihab Ar-Ramli dalam Hasyiyah Ar-Raudh. Sementara Syams Ar-Ramli, seperti Imam Ibn Qasim, berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan.” (Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 1, h. 142)
Dari sini, bisa disimpulkan bahwasanya batasan telapak tangan serta area kemaluan yang jika disentuh dapat membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:
- Batasan telapak tangan ialah bagian yang tertutup disaat meletakkan telapak kanan ke telapak kiri besertaan merapatkan jari-jemari dengan sedikit tekanan. Sehingga mengecualikan ujung jari, sela-sela jari, sisi jari dan sisi telapak tangan.
- Bagi laki-laki, yang membatalkan wudhu adalah menyentuh seluruh bagian penisnya, dari pangkal sampai ujung. Adapun, bagi perempuan adalah tempat pertemuan antara dua bibir kemaluannya. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


