Arina.id - Pernikahan merupakan keputusan hidup yang sangat penting dan perlu dipersiapkan dengan matang. Akad nikah tidak hanya menyatukan dua individu, akan tetapi juga menyambung tali silaturahmi antar keluarga. Oleh karena itu, pernikahan harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat agar terhindar dari masalah di kemudian hari.
Sekarang ini, kerap dijumpai pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab baik itu dilakukan oleh seorang tokoh agama setempat maupun sosok penghulu. Namun, seringkali pihak wali maupun saksi yang hadir tidak mengerti bahasa Arab serta isi akad tersebut.
Mengingat peran pentingnya saksi dalam keabsahan pernikahan, lalu timbul pertanyaan: Sahkah akad pernikahan bilamana wali atau saksi tidak mengerti bahasa yang digunakan saat prosesi akad?
Tatkala prosesi akad nikah berlangsung, ijab kabul merupakan bagian penting dari pernikahan yang sangat sakral. Biasanya, mempelai pria dan wali nikah yang mengucapkannya. Mayoritas orang di Indonesia memilih untuk membaca ijab kabul dalam bahasa Arab sebab dinilai lebih utama. Meski begitu, ada juga pasangan yang memilih untuk menggunakan bahasa daerah setempat agar mudah dipahami.
Dalam tinjauan fiqih, kehadiran dua orang saksi yang memenuhi kriteria menjadi salah satu syarat mutlak agar akad nikah sah. Disamping itu, seorang saksi juga harus mampu mendengarkan dan mengerti isi ijab dan kabul. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya:
سِمَاعُ الشُّهُوْدِ كَلَامَ العَاقِدَيْنِ وَفَهْمُ المُرَادِ مِنْهُ: شَرْطٌ عِنْدَ أَكْثَرِ الفُقَهَاءِ، فَلَا يَنْعَقِدُ بِشَهَادَةِ نَائِمَيْنِ أَوْ أَصَمَيْنِ؛ لِأَنَّ الغَرَضَ مِنَ الشَّهَادَةِ لَا يَتَحَقَّقُ بِأَمْثَالِهِمَا
Artinya: “Mendengarkan kesaksian saksi, perkataan para pihak yang mengadakan akad, dan memahami maksud dari perkataan tersebut adalah syarat menurut mayoritas ulama fiqih. Oleh karena itu, akad tidak sah dengan kesaksian orang yang sedang tidur atau tuli, karena tujuan dari kesaksian tidak dapat tercapai dengan mereka.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 9, h. 6565)
Kendati demikian, menilik pendapat yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) perihal ketidaktahuan saksi akan makna sebenarnya dari ijab kabul, ketidaktahuan saksi tidak sampai memengaruhi keabsahan akad nikah. Asalkan mereka mengetahui bahwa kalimat tersebut diucapkan dalam rangka akad nikah bukan untuk hal lain, maka pernikahan tersebut tetap sah:
وَلَوْ عَقَدَ اْلقَاضِي النِّكَاحَ بِالصِّيْغَةِ اْلعَرَبِيَّةِ لِعَجَمِيٍّ لاَ يَعْرِفُ مَعْنَاهَا اْلاَصْلِيَّ بَلْ يَعْرِفُ أَنَّهَا مَوْضُوْعَةٌ لِعَقْدِ النِّكَاحِ صَحَّ .كَذاَ أَفْتىَ بِهِ شَيْخُنَا وَالشَّيْخُ عَطِيَّةُ
Artinya: “Apabila seorang penghulu melaksanakan akad nikah menggunakan bahasa Arab kepada seseorang yang tidak memahami bahasa Arab dan orang tersebut tidak mengetahui arti kata-kata yang diucapkan penghulu, namun ia tahu bahwa kata-kata tersebut adalah untuk akad nikah, maka akad tersebut dianggap sah. Inilah yang difatwakan oleh guru kami (Syekh Ibn Hajar Al-Haitami), dan Syekh Ibn ‘Athiyyah.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain Bi Muhimmah Ad-Din [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 1, h. 453)
Sejalan dengan pernyataan ini, Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya menegaskan hal senada. Bahwa keabsahan akad nikah dapat terjadi dengan menggunakan kata-kata dalam bahasa selain Arab yang memiliki makna serupa dengan istilah-istilah tersebut. Karena itu, akad nikah tetap dihukumi sah menggunakan terjemah bahasa apapun, asalkan penerjemahnya fasih dalam bahasa Arab, dengan memperhatikan terhadap makna dan konteksnya:
وَصِحَّةُ النِّكَاحِ تَحْصُلُ أَيْضًا (بِمَا كَانَ بِمَعْنَى هَذِهِ) الْأَلْفَاظِ مِنْ الْعَجَمِيَّةِ كَمَا نَبَّهَ عَلَيْهِ مِنْ زِيَادَتِهِ بِقَوْلِهِ (مُتَرْجَمَا) بِأَيِّ لِسَانٍ كَانَ وَإِنْ أَحْسَنَ الْمُتَرْجِمُ الْعَرَبِيَّةَ اعْتِبَارًا بِالْمَعْنَى وَمَحِلِّهِ إذَا فَهِمَ كُلٌّ مِنْ الْعَاقِدَيْنِ كَلَامَ الْآخَرِ فَإِنْ لَمْ يَفْهَمْهُ وَأَخْبَرَهُ ثِقَةٌ بِمَعْنَاهُ فَفِي الصِّحَّةِ وَجْهَانِ رَجَّحَ مِنْهُمَا الْبُلْقِينِيُّ الْمَنْعَ وَبِمَا تَقَرَّرَ عُلِمَ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ النِّكَاحُ بِغَيْرِ مَا ذُكِرَ كَلَفْظِ الْبَيْعِ وَالتَّمْلِيكِ وَالْهِبَةِ وَالْإِحْلَالِ وَالْإِبَاحَةِ... وَلِأَنَّ النِّكَاحَ يَنْزِعُ إلَى الْعِبَادَاتِ لِوُرُودِ النَّدْبِ فِيهِ، وَالْأَذْكَارُ فِي الْعِبَادَاتِ تُتَلَقَّى مِنْ الشَّرْعِ وَالشَّرْعُ إنَّمَا وَرَدَ بِلَفْظَيْ الْإِنْكَاحِ وَالتَّزْوِيجِ وَأُلْحِقَ بِهِمَا تَرْجَمَتُهُمَا كَمَا تَقَرَّرَ
Artinya: “Keabsahan akad nikah juga dapat terjadi dengan menggunakan kata-kata dalam bahasa selain Arab yang memiliki kesamaan makna dengan istilah-istilah tersebut, sebagaimana yang telah dijelaskan dengan perkataannya (diterjemahkan) bahwa akad tersebut sah menggunakan bahasa apapun, asalkan penerjemahnya fasih dalam bahasa Arab, dengan memperhatikan makna dan konteksnya. Jika kedua pihak yang melangsungkan akad memahami perkataan satu sama lain. Namun, jika salah satu pihak tidak memahaminya dan hanya diberitahukan oleh orang yang terpercaya mengenai makna tersebut, maka dalam hal ini ada dua pendapat tentang keabsahannya, dan yang lebih kuat menurut Imam Al-Bulqini adalah menolaknya. Berdasarkan hal ini, dapat dipahami bahwa akad nikah tidak sah dengan kata-kata selain yang disebutkan, seperti kata-kata untuk jual beli, pemberian kepemilikan, hadiah, penghalalan, dan pembolehan. Karena akad nikah berkaitan dengan ibadah, yang didasarkan pada anjuran dalam syariat sementara bacaan dalam ibadah diterima dari syariat, dan syariat hanya menggunakan kata-kata nikah dan tazwij (pernikahan), serta diterjemahkan sesuai dengan maknanya, sebagaimana yang telah dijelaskan.” (Al-Ghurar Al-Bahiyyah Fi Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyyah [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Maimuniyah], vol. 4, h. 103)
Berdasarkan penjelasan ini, meskipun wali atau saksi tidak mengerti bahasa Arab yang digunakan dalam akad, maka hukum pernikahannya tetap sah. Yang terpenting ialah mereka memahami bahwa kalimat yang diucapkannya itu bertujuan untuk mengikat pernikahan. Kendati secara fiqih dihukumi sah, namun hendaknya sebelum melangsungkan akad, wali lebih selektif dalam memilih saksi agar bprosesi akad nikah tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar. Alternatif lainnya, ialah bisa dengan menggunakan bahasa Indonesia saat akad nikah. Sehingga lebih mudah dipahami oleh pihak wali maupun saksi. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


