Arina.id - Ratus merupakan terapi tradisional nusantara yang diwariskan oleh leluhur secara turun temurun. Terapi ini dilakukan dengan mengasap wewangian dan rempah-rempah di bagian organ intim wanita dengan duduk di bawah kursi yang dudukannya bisa ditembus asap dengan kedua kaki yang terbuka lebar.
Terapi ini sering disebut dengan pengasapan kemaluan wanita dan tersedia di salon kecantikan dan spa khusus wanita. Ratus dipercaya mempunyai manfaat tersendiri, seperti menyehatkan organ intim wanita, membersihkan keputihan, menjadikan lebih rapat, dan menambah kenikmatan seksual, meskipun hal ini masih belum terbukti secara medis.
Bagi wanita Muslimah, terapi ratus menjadi sebuah problematika ketika dilakukan dalam kondisi berpuasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Terapi ini sekilas seperti memasukkan asap ke dalam organ kewanitaan, sehingga seakan bisa membatalkan puasa.
Perlu diketahui bahwa wanita harus memperhatikan suatu hal yang penting ketika berurusan dengan organ intimnya saat berpuasa. Puasa yang dia lakukan bisa batal ketika dia memasukkan jarinya terlalu dalam seperti ketika sedang membersihkan keputihan atau buang air kecil.
Sebagaimana keterangan berikut:
ووصول أصبع المستنجية إلى وراء ما يظهر من فرجها عند جلوسها على قدميها: مفطر، وكذا وصول بعض الانملة إلى المسربة،
Artinya: "Jari wanita yang sedang bersuci dari najis yang masuk ke dalam bagian kemaluan yang tidak terlihat ketika jongkok bisa membatalkan puasa, begitu juga sebagian ujung jari yang masuk ke pintu anus (ujung rektum)." (Zainuddin Ahmad al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarh Qurratul Ain, [Beirut: Daru Ibn Hazm], hlm. 275.).
Terapi ratus dilakukan tidak dengan memasukkan benda padat atau cair ke organ kewanitaan, tetapi asap dari bakaran rempah dan wewangian dengan proses pengasapan. Tidak bisa dipastikan pula apakah asap itu masuk ke dalam organ intim wanita, atau hanya mengasapi bagian luarnya saja.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya terkait model terapi seperti ini. Catatan tanya jawab itu tertulis dalam kumpulan fatwanya yang ditulis oleh muridnya yang bernama Abdul Qadir bin Ahmad al-Fakihi dengan julud al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah [Mesir: Maktabah al-Islami, vol. 2, hlm. 74] berikut:
وَسُئِلَ: رضي الله عنه عَنْ امْرَأَةٍ صَائِمَةٍ تَبَخَّرَتْ فَدَخَلَ دُخَانُ الْبَخُورِ فَرْجَهَا فَهَلْ تُفْطِرُ سَوَاءً قُلْنَا الْمُنْفَصِلُ عَيْنٌ أَوْ أَثَرٌ؟ (فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ صَرَّحُوا بِأَنَّهُ لَوْ فَتَحَ فَاهُ عَمْدًا حَتَّى دَخَلَ الْغُبَارُ لَمْ يُفْطِر وَدُخَانُ الْبَخُورِ أَوْلَى مِنْ ذَلِكَ إنْ لَمْ يَكُنْ مِثْلُهُ.
Artiinya: "Imam Ibnu Hajar pernah ditanya terkait wanita yang sedang berpuasa yang melakukan terapi pengasapan (organ intim), kemudian asapnya masuk ke dalam organ kewanitaannya, apakah bisa membatalkan puasa, baik yang terpisah adalah benda atau hanya pengaruhnya saja menurut kita? Beliau menjawab: para ulama telah menjelaskan bahwa jika seseorang membuka mulutnya dengan sengaja, lalu kemasukan debu, maka puasanya tidak batal. Asap bukhur (wewangian bakar) lebih layak dari hal itu (untuk tidak membatalkan puasa) meskipun tidak sama secara bentuk."
Asap dupa berbeda dengan asap rokok. Asap rokok mengandung zat-zat seperti tar dan nikotin yang bisa memberikan pengaruh tertentu dalam tubuh manusia, cara menghisapnya juga langsung dimasukkan ke dalam rongga paru-paru. Berbeda dengan dupa yang hanya mengadung bau harum dan dihirup dari udara, meskipun keduanya transparan.
Asap dupa tidak membatalkan puasa ketika bau wanginya tercium oleh hidung. Banyak keterangan para ulama yang menyatakan hal ini. Jika fakta hukumnya demikian, maka terapi Ratus organ intim wanita tentunya tidak membatalkan puasa segabaimana asap dupa tidak membatalkan, dan dikuatkan oleh fatwa Ibnu Hajar. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


