Arina.id - Saat menjalankan ibadah puasa, setiap Muslim tentu berharap dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa mengurangi kesempurnaan ibadahnya. Namun, ada sebagian orang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sewaktu-waktu dapat kambuh salah satunya pengidap asma. Meski secara umum mereka masih mampu berpuasa, kebutuhan terhadap obat darurat seperti inhaler kerap menimbulkan keraguan, apakah penggunaannya bisa membatalkan puasa.
Mengutip Alodokter, secara medis asma adalah penyakit kronis pada saluran pernapasan yang ditandai dengan sesak napas akibat peradangan dan penyempitan saluran napas. Kondisi ini dapat dialami oleh siapa saja, baik anak-anak maupun orang dewasa. Pada penderita asma, saluran napas menjadi lebih sensitif, sehingga ketika terpapar pemicu tertentu, otot-otot saluran napas menegang dan mempersempit jalur udara.
Ketika serangan asma terjadi, inhaler menjadi alat yang sangat penting. Inhaler merupakan perangkat medis genggam yang menghantarkan obat langsung ke paru-paru sehingga bekerja cepat dan efektif dengan efek samping sistemik yang minimal. Secara umum, inhaler terbagi menjadi dua jenis yakni Metered-Dose Inhaler (MDI) yang menyemprotkan aerosol halus, dan Soft Mist Inhaler (SMI) yang menghasilkan kabut lebih lambat sehingga mudah dihirup.
Dalam fiqih, orang yang berpuasa diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan masuknya benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang terbuka dengan sengaja. Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya menjelaskan:
وَالْإِمْسَاكُ (عَنْ وُصُوْلِ الْعَيْنِ) وَإِنْ قَلَّتْ كَسِمْسِمَةٍ أَوْ لَمْ تُؤْكَلْ كَحَصَاةٍ. (إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا)؛ لِأَنَّ الصَّوْمَ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنْ كُلِّ مَا يَصِلُ إِلَى الْجَوْفِ، وَخَرَجَ بِالْعَيْنِ الْأَثَرُ، كَالرِّيْحِ بِالشَّمِّ، وَحَرَارَةِ الْمَاءِ وَبُرُوْدَتِهِ بِالذَّوْقِ
Artinya: “Dan menahan diri (dari sampainya suatu benda) meskipun sangat kecil seperti biji wijen, atau sesuatu yang tidak biasa dimakan seperti batu kecil, (ke dalam sesuatu yang disebut rongga atau jauf). Karena puasa adalah menahan diri dari setiap sesuatu yang sampai ke rongga. Dengan kata ‘ain (benda), maka yang dikecualikan adalah bekas maupun efek seperti bau yang tercium melalui penciuman, serta rasa panas atau dinginnya air yang dirasakan melalui indra pengecapan.” (Mughni Al-Muhtaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 2, h. 155)
Berdasarkan ketentuan ini, dapat dipahami bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda fisik, bukan sekadar efek seperti halnya bau atau sensasi semata. Para fuqoha menegaskan bahwa menghirup aroma seperti bau masakan atau kemenyan tidak membatalkan puasa lantaran bukan termasuk ‘ain.
Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam himpunan fatwanya menyebutkan:
فَائِدَةٌ: لَا يَضُرُّ وُصُوْلُ الرِّيْحِ بِالشَّمِّ، وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُوْرِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ لِأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًا
Artinya: “Faidah: Tidaklah berpengaruh masuknya aroma dengan mencium (melalui hidung), begitupun melalui mulut seperti aroma dupa atau sejenisnya hingga masuk ke dalam, walaupun dilakukan dengan sengaja, sebab aroma bukan termasuk ain.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 140)
Secara medis dan fungsional inhaler pada dasarnya tidak berfungsi sebagai nutrisi laiknya makanan atau minuman. Ia hanya menghantarkan obat dalam partikel sangat halus ke saluran pernapasan. Mekanisme ini lebih menyerupai uap atau partikel yang bercampur dengan udara yang dihirup, bukan benda padat atau cair yang menetap di lambung.
Mufti Agung Republik Arab Mesir, Syekh Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim Allam merilis fatwa bahwa penggunaan inhaler asma saat berpuasa tidak memengaruhi keabsahan puasa. Menurut beliau, udara yang dihirup melalui inhaler merupakan kebutuhan mendasar untuk bernapas ketika serangan penyakit asma terjadi. Campuran obat di dalamnya mengikuti udara tersebut dan menjadi bagian dari proses pengobatan yang diperlukan.
Beliau juga menganalogikan hal ini dengan perkara yang ditolerir oleh para fuqaha, seperti terhirupnya debu jalan, asap, atau partikel kecil yang terbawa angin semuanya tidak membatalkan puasa karena sulit dihindari dan bercampur dengan udara. Bahkan, jika masih tersisa sedikit rasa obat di tenggorokan yang bercampur dengan air liur, lalu tertelan hal itu tidak memengaruhi keabsahan puasa dan tidak mewajibkan untuk berkumur:
السُّؤَالُ: هَلْ اسْتِعْمَالُ بَخَّاخَةِ الرَّبْوِ لِلْمَرِيضِ عِنْدَ الِاحْتِيَاجِ إِلَيْهَا يُعَدُّ مِنَ الْمُفَطِّرَاتِ فِي الصَّوْمِ؟ الْجَوَابُ: بَعْدَ دِرَاسَةِ دَارِ الْإِفْتَاءِ الْمِصْرِيَّةِ لِوَاقِعِ عَمَلِ بَخَّاخَاتِ الرَّبْوِ وَشِدَّةِ احْتِيَاجِ مَرْضَى الْجِهَازِ التَّنَفُّسِيِّ لَهَا، وَالِاسْتِمَاعِ إِلَى الْخُبَرَاءِ الْمُتَخَصِّصِينَ، ارْتَأَتْ أَنَّ اسْتِخْدَامَ الْمَرِيضِ بَخَّاخَاتِ الرَّبْوِ أَثْنَاءَ الصِّيَامِ لَا يُؤَثِّرُ فِي صِحَّةِ صَوْمِهِ؛ لِأَنَّ الْهَوَاءَ الْمُسْتَنْشَقَ مِنْ خِلَالِهَا إِنَّمَا هُوَ هَوَاءٌ ضَرُورِيٌّ لِلنَّفَسِ عِنْدَ حُصُولِ نَوْبَةِ الْمَرَضِ، وَلَا يَضُرُّ اخْتِلَاطُ الدَّوَاءِ بِهِ؛ لِأَنَّهُ صَارَ بَعْدَ امْتِزَاجِهِ بِهِ أَيْ بِالْهَوَاءِ الْمُسْتَنْشَقِ مِنْ جِنْسِ عَنَاصِرِهِ اللَّازِمَةِ لِحُصُولِ الْمَقْصُودِ مِنْهُ بِإِعَادَةِ عَمَلِيَّةِ تَنَفُّسِ مَرِيضِ الرَّبْوِ لِحَالَتِهَا الطَّبِيعِيَّةِ. إِضَافَةً إِلَى أَنَّهُ دَاخِلٌ فِي الْمَعْفُوَّاتِ الَّتِي نَصَّ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهَا لَا تُفْسِدُ الصَّوْمَ؛ كَاسْتِنْشَاقِ الصَّائِمِ لِـ غُبَارِ الطَّرِيقِ، وَغَرْبَلَةِ الدَّقِيقِ، وَدُخَانِ الْحَرِيقِ، وَحُبُوبِ اللِّقَاحِ، وَمَا تَحْمِلُهُ الرِّيَاحُ، وَمِثْلِهِ مِمَّا لَا يُسْتَطَاعُ الِامْتِنَاعُ مِنْهُ وَلَا يُمْكِنُ التَّحَرُّزُ عَنْهُ مِمَّا يَمْتَزِجُ بِالْهَوَاءِ وَلَا يَتَمَيَّزُ عَنْهُ. كَمَا لَا يُؤَثِّرُ فِي صِحَّةِ الصَّوْمِ بَقَاءُ شَيْءٍ مِنْ أَثَرِ هَذَا الدَّوَاءِ مِمَّا لَا يَتَمَيَّزُ عَنِ اللُّعَابِ، وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ فِي حَلْقِهِ أَوْ بَلَعَ رِيقَهُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ، وَلَا يُكَلَّفُ بِالْمَضْمَضَةِ
Artinya: “Pertanyaan: Apakah penggunaan inhaler asma oleh penderita saat dibutuhkan termasuk hal yang membatalkan puasa? Jawaban: Setelah Lembaga Fatwa Mesir meneliti cara kerja inhaler asma dan besarnya kebutuhan pasien gangguan pernapasan terhadapnya, serta mendengarkan para ahli terkait, mereka berpendapat bahwa penggunaan inhaler asma saat berpuasa tidak memengaruhi sahnya puasa. Sebab, udara yang dihirup melaluinya adalah udara yang diperlukan untuk bernapas ketika terjadi serangan penyakit. Tidak mengapa bercampurnya obat dengan udara tersebut, karena setelah bercampur dengan udara yang dihirup, ia menjadi bagian dari unsur yang diperlukan untuk mencapai tujuan inhaler, yaitu mengembalikan proses pernapasan pengidap asma ke kondisi normal. Selain itu, hal ini termasuk perkara yang dimaafkan oleh para fuqaha serta dinyatakan tidak membatalkan puasa seperti terhirupnya debu jalan, debu yang berterbangan, asap kebakaran, serbuk sari, dan apa yang dibawa angin, dan sesamanya yaitu sesuatu yang tidak mungkin dihindari serta tidak dapat dicegah, yang bercampur dengan udara dan tidak bisa terpisah darinya. Begitupula, tidak memengaruhi keabsahan puasa jika tersisa sedikit bekas obat yang tidak terpisah dari air liur, meskipun sampai terasa di tenggorokan atau menelan air liurnya setelah itu. Ia juga tidak dibebani untuk berkumur.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyyah, Fatwa No. 6794 Tahun 2022)
Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya penggunaan inhaler bagi penderita asma saat berpuasa hukumnya tidak sampai membatalkan puasa. Hal ini karena inhaler tidak termasuk makan atau minum, serta tidak dipandang sebagai masuknya benda yang terhadap rongga terbuka. Inhaler lebih menyerupai partikel udara yang dibutuhkan guna pemulihan pernapasan.
Meski demikian, bagi penyintas asma tetap dianjurkan menjaga kondisi kesehatan dan berkonsultasi dengan tenaga medis. Jika serangan sangat berat hingga menyulitkan puasa, syariat juga memberikan rukhsah atau dispensasi. Dengan memahami ketentuan ini, penderita asma diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang tanpa mengabaikan kebutuhan medis yang tak kalah penting. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


