Sebuah adegan dalam film Perjalanan Pembuktian Cinta mengandung sebuah problematika fiqih menurut penulis. Hal ini tentang akad nikah yang dilakoni oleh Doni Damara (Satya) sebagai mempelai pria, Dea Anisa (Fathia) sebagai mempelai wanita, Yaya Unru (Syukron Makmun) sebagai wali sekaligus yang mengakadkan, dan Muzakki Ramadhan (Razak) sebagai adik kandung dari mempelai wanita yang sekaligus menjadi saksi pernikahannya.
Problematika itu adalah status adik kandung mempelai wanita yang menjadi saksi pernikahan dalam akad nikah. Adegan itu jelas menampilkan praktik Nikah Sirri yang dilakukan secara tertutup di sebuah Hotel dan terdapat penghulu dan satu orang non-keluarga yang ditunjuk menjadi saksi. Anehnya penghulu itu bertanya kepada orang itu dan adik kandung (Razak) saat setelah ijab kabul dilaksanakan seakan keduanya menjadi saksi atas pernikahan tersebut.
Pada dasarnya syarat sah seseorang menjadi saksi pernikahan dalam Madzhab Syafi’iyah adalah sebagaimana menurut Zainuddin al-Malibari dalam Qurratul A’in-nya berikut:
وَفِي الشَّاهِدَيْنِ أَهْلِيَّةُ الشَّهَادَةِ وَعَدَمُ تَعَيُّنِهِمَا لِلْوِلَايَةِ
Artinya: “Syarat sah kedua saksi pernikahan adalah pertama mereka berdua mempunyai otoritas persaksian, dan tidak sebagai wali nikah yang ditunjuk oleh mempelai wanita”. (Zainuddin al-Malibari, Qurratul Ain Hamys Nihayatuz Zayn, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 348.).
Penjelasan tentang otoritas persaksian menurut Mbah Nawawi Banten dalam Nihayatuz Zayn-nya adalah bahwa seorang saksi yang otoritatif harus memenuhi kualifikasi berikut ini
حرية ٌكاملةٌ فيهما, وذكورةٌ محققةٌ, وكونُهما اِنْسَيَيْنِ, وعدالةٌ, وسمعٌ, وبصرٌ, ونطقٌ, وعدمُ حجرِ سفهٍ, وانتفاءُ حرفَةٍ دنيئةٍ تخُلُّ بِمُرُؤَتِهِ, وعدمُ اختلالِ ضَبْطٍ لغفلةٍ او نسيانٍ, ومعرفةُ لسانِ المتعاقدَيْنِ.
Artinya: “Yaitu merdeka, pria, manusia, adil (tidak pernah berbuat dosa besar, tidak sering berbuat dosa kecil), sehat pendengaran, sehat pengelihatan, bisa berbicara jelas, tidak dalam kondisi mahjur alaihi (larangan penggunaan harta) sebab safih (idiot), bukan orang yang berprofesi rendahan yang tidak terhormat, tidak bermasalah dengan ingatan, dan memahami bahasa yang digunakan oleh kedua orang yang melaksanakan akad nikah”. (Muhammad Nawawi al-Jawi, Niayatuz Zayn, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008], hal. 348.).
Peran seorang saudara kandung sebagai saksi akad nikah seakan menjadikannya mengemban peran ganda, yakni menjadi saksi pernikahan saudarinya sendiri dan sekaligus menjadi wali dalam prosesi akad nikah tersebut, dan hal ini tentunya menimbulkan polemik tersendiri dalam keabsahan akad nikah yang dilakukan.
Problematika ini juga sering terjadi setelah seorang ayah mewakilkan akad nikah putrinya kepada seorang kiai atau penghulu kemudian dia duduk untuk melihat prosesi akad nikah putrinya. Sebagian kiai menyuruh ayah tersebut untuk meninggalkan majlis akad karena khawatir akan terjadi persaksian darinya karena sudah jelas dia berposisi sebagai wali nikah yang tidak bisa merangkap posisi sebagai saksi juga.
Sebagaimana menurut Mbah Nawawi berikut:
فلو وكَّل الأبُ او الأخُ المنفَرِدُ في النكاح وحضَرَ مع شاهدٍ اَخَرَ لم يصح النكاحُ لانَّهُ وليٌّ عاقدٌ فلا يكونُ شاهداً كالزوجِ
Artinya: “Jika ayah atau saudara tunggal mewakilkan akad kepada seseorang kemudian dia hadir untuk bersaksi bersama saksi yang satunya, maka akad nikah tidak sah karena dia statsunya sebagai wali yang mengakadkan dan tidak bisa merangkap menjadi saksi sebagaimana mempelai pria tidak bisa juga merangkap menjadi saksi”.
Bahkan al-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin mengatakan kehadiran ayah di majlis akad menyebabkan akadnya tidak sah jika sudah diwakilkan:
وأما أبُوها فولٌّي عاقِدٌ فلا يَكُوْنُ شاهدًا ولو وكَّلَ لَمْ يَنْعَقِدْ بِحُضُوْرِهِ لِأَنَّ الوَكِيْلَ نَائِبُهُ وكَذَا لَوْ وَكَّلَ غَيْرُ الأَب وحَضَرَ مَعَ شاهدٍ آخرَ لَمْ يَنْعَقِدْ
Artinya: “Adapun Ayahnya adalah wali yang mengakadkan, maka dia tidak sah menjadi saksi, jika dia mewakilkan maka akad tidak sah sebab kehadirannya, karena wakil hanya sebagai penggantinya saja, jika ketika wali selain ayah mewakilkan akad dan dia hadir beserta saksi yang lain maka akan tidak sah”. (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Damaskus: Darul Faiha, 2012], juz 4, hal 685.)
Praktik akad nikah pada adegan film ini, sudah jelas yang bertindak sebagai wali dan yang mengakadkan adalah ayahnya sendiri yakni Syukron Makmun yang diperankan oleh Almarhum Yaya Unru. Tentunya kedatangan adik kandungnya yakni Razak yang diperankan oleh Muzakki Ramadhan tidak menjadikannya merangkap peran sebagai wali, akan tetapi perannya hanya murni sebagai saksi meskipun dia adalah saudara kandung.
Tentunya tidak berpengaruh kepada keabsahan akad dan masih bisa dikatakan sah berdasarkan catatan Mbah Nawawi Banten berikut:
فَلَوْ شَهِدَ وَلِيَّانِ كَالاَخْوَيْنِ مِنْ ثَلَاثَةِ اِخْوَةٍ والعَاقِدُ غَيْرُهُمَا مِنْ بَقِيَّةِ الاَوْلِيَاءِ صَحَّ النِّكَاحُ اِنْ كَانَتْ الْمَرْأَةُ اَذِنَتْ لَهُ فِيْ تَزْوِيْجِهَا
Artinya: “Jika dua orang wali menjadi saksi seperti dua orang saudara dari tiga bersaudara dan yang mengakad adalah wali selain mereka berdua (seperti saudara ketiga) maka akadnya sah jika mempelai wanita memberi izin kepada wali itu untuk menikahkannya”.
Pada mulanya penulis menebak dalam adegan itu yang menjadi saksi adalah penghulu dan satu orang yang dia bawa. Akan tetapi tidak. Yang menjadi saksi adalah adik kandung dan orang bawaan penghulu tersebut. Namun setelah menelaah lebih mendalam tentang kajian syarat sah saksi nikah ini, maka jelas praktik akad nikah dalam adegan itu sah menurut Madzhab Syafi’iyah karena status adik kandung itu bukan menjadi wali sebab posisi itu sudah dipegang oleh ayahnya dan dia hanya murni sebagai saksi saja. Wallahu a’lam bisshawab
Editor: Muhammad Faizin


