Arina.id - Burial at sea, adalah istilah pemakaman yang dilakukan di tengah laut dengan memasukkan jenazah ke peti mati dan ditenggelamkan di lautan. Ritual pemakaman ini biasa dilakukan oleh Angkatan Laut Amerika Serikat, dan juga penumpang kapal pesiar dengan ketentuan dan kondisi tertentu. Pemakaman di lautan juga pernah dilakukan ketika jemaah haji masih menggunakan kapal di masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda.
Di Sarang Rembang Jawa Tengah juga terdapat salah satu riwayat tentang seorang wali yang meninggal dunia saat perjalanan dakwah menuju tanah Jawa dan dilarung oleh awak kapal yang membersamainya. Jenazah wali tersebut ditemukan masyarakat di pesisir pantai Sarang di atas papan, bersama sampah laut yang berserakan kemudian dimakamkan di tempat itu.
Makam waliyullah ini sering diziarahi oleh masyarakat dan juga para santri yang dikenal dengan nama “Makam Sarah”. Nama “Sarah” diambil dari istilah masyarakat sekitar untuk kayu-kayu sampah lautan yang sering terbawa ombak.
Karena masyarakat tidak mengetahui identitasnya, maka mereka meminta tolong KH. Syu’aib (leluhur Mbah Maimoen) untuk riyadhah. Akhirnya beliau mendapatkan isyarat bahwa wali tersebut bernama Syekh Abdullah bin Abdul Aziz al-Hadrami, dari negeri Yaman.
Sahabat Nabi yang tercatat meninggal dunia di kapal dan dilarung di lautan adalah Abu Talhah, Zaid bin Sahl al-Anshari. Catatan Ibnul Atsir dalam Jamiul Ushul [Darul Bayan, vol. 12, hal. 411], Abu Talhah wafat pada 31/32/34 H di usia 77 tahun.
Imam al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra no. 6774 meriwayatkan hadits Anas bin Malik mengenai wafatnya Abu Talhah, dan juga riwayat Hasan Bashri tentang jasadnya di larung di lautan. Berikut catatannya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ، فَذَكَرَ الْحَدِيثَ، قَالَ فِيهِ: " فَرَكِبَ الْبَحْرَ فَمَاتَ، فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ جَزِيرَةً إِلَّا بَعْدَ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، فَدَفَنُوهُ فِيهَا وَلَمْ يَتَغَيَّرْ وَرُوِّينَا عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ: يُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُطْرَحُ فِي الْبَحْرِ، وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: جُعِلَ فِي زِنْبِيلٍ، ثُمَّ قُذِفَ بِهِ فِي الْبَحْرِ
Artinya: "Anas bin Malik berkata Abu Talhah berlayar dan wafat di tengah laut, sedangkan awak kapal tidak menemukan pulau terdekat kecuali setelah 7 hari, maka dia dimakamkan di pulau terdekat itu, sedangkan jasadnya tidak berubah sama sekali. Aku (al-Baihaqi) meriwayatkan dari Hasan al-Bashri, dia berkata, jasadnya dikafani, dishalati, dan dilarung di lautan. Dalam riwayat lain mengatakan jasadnya diletakkan di keranjang kemudian dilarung di lautan."
Para ulama fiqih Islam mencatat ketentuan pemakaman dilautan boleh dilakukan. Muhammad Nawawi al-Jawi dalam Nihayatuz Zain [Beirut: Darul Fikr, hal. 173] mencatat sebagai berikut:
من مَاتَ فِي سفينة وَتعذر دَفنه فِي الْبر يجب أَن يوضع بعد غسله وتكفينه وَالصَّلَاة عَلَيْهِ بَين لوحين مثلا ويرمى فِي الْبَحْر وَإِن ثقل بِحجر ليصل إِلَى الْقَرار فَهُوَ أولى
Artinya: "Orang yang meninggal dunia di kapal dan terkendala untuk dimakamkan di daratan, maka wajib diletakkan semisal di dua papan, setelah dimandikan, dikafani, dan disholati, lalu kemudian dilarung di lautan. Jika diberi pemberat seperti batu agar bisa tenggelam ke dasar lautan, maka lebih baik."
Sebagian ulama masih menekankan untuk dimakamkan di daratan dengan hanya melarungnya dan tidak ditenggelamkan, agar ditemukan orang di pantai dan dimakamkan sebagaimana semestinya, seperti kisah Makam Sarah.
Catatan Syamsuddin al-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, 1984, vol. 3, hal. 4], menjelaskan hal tersebut sebagaimana berikut:
نَعَمْ لَوْ تَعَذَّرَ الْحَفْرُ لَمْ يُشْتَرَطْ كَمَا لَوْ مَاتَ بِسَفِينَةٍ، وَالسَّاحِلُ بَعِيدٌ أَوْ بِهِ مَانِعٌ فَيَجِبُ غُسْلُهُ وَتَكْفِينُهُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ، ثُمَّ يُجْعَلُ بَيْنَ لَوْحَيْنِ لِئَلَّا يَنْتَفِخَ، ثُمَّ يُلْقَى لِيَنْبِذَهُ الْبَحْرُ إلَى السَّاحِلِ وَإِنْ كَانَ أَهْلُهُ كُفَّارًا لِاحْتِمَالِ أَنْ يَجِدَهُ مُسْلِمٌ فَيَدْفِنَهُ، وَيَجُوزُ أَنْ يُثَقَّلَ لِيَنْزِلَ إلَى الْقَرَارِ وَإِنْ كَانَ أَهْلُ الْبَرِّ مُسْلِمِينَ. أَمَّا إذَا أَمْكَنَ دَفْنُهُ لِكَوْنِهِمْ قُرْبَ الْبَرِّ وَلَا مَانِعَ فَيَلْزَمُهُمْ التَّأْخِيرُ لِيَدْفِنُوهُ فِيهِ
Artinya: "Memang benar, jika kesulitan untuk dikebumikan, maka tidak harus dilakukan, sebagaimana ketika meninggal dunia di kapal, dan jauh dari pantai, atau tidak bisa bersandar di pantai karena suatu larangan, maka wajib memandikan, mengkafani, dan mensholatinya, kemudian diikat di dua papan agar tubuhnya tidak membengkak, lalu dilarung di laut agar terdampar di pantai, meskipun penduduk pantai itu adalah non-Muslim, bisa saja dia ditemukan oleh orang Muslim dan dimakamkan. Boleh memberi pemberat agar tenggelam di dasar lautan meskipun penduduk pulau adalah Muslim. Jika masih memungkinkan untuk dikebumikan, sebab dekat dengan daratan, dan tidak ada hal yang melarang untuk bersandar di daratan itu, maka wajib menunda pemakaman untuk dimakamkan di daratan itu."
Kesimpulannya, pemakaman di lautan dengan menenggelamkan jenazah ke dasar laut boleh dilakukan dalam Islam. Ketentuannya adalah jauh dari daratan atau dekat, akan tetapi tidak memungkinkan untuk membawa jenazah ke daratan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Meskipun boleh, para ulama masih menganjurkan untuk hanya dilarung dengan dua papan yang mengikat jasad tanpa diberi pemberat untuk ditenggelamkan. Ulama lebih mengutamakan jenazah dimakamkan di daratan ketika terdampar di pantai terdekat dan ditemukan masyarakat setempat. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


