Arina.id – Dalam pelaksanaan akad nikah, umat Islam dianjurkan mengadakan acara walimah, yaitu membuat hidangan makanan untuk dinikmati saudara, kerabat, dan para tetangga. Hal ini dilakukan sebagai bentuk syukur kepada Allah swt atas nikmat yang telah dilimpahkan-Nya pada momen penuh bahagia itu. Biasanya, acara pernikahan juga disertai resepsi meriah dengan aneka hiburan.
Walimah pernikahan bukan sekadar perayaan, tetapi juga bagian dari syiar dalam Islam. Menghadiri undangan walimah hukumnya bisa menjadi wajib, tergantung pada kondisi tertentu. Para ulama telah menetapkan sejumlah syarat yang jika terpenuhi, menjadikan menghadiri undangan walimah sebagai sebuah kewajiban yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Berikut adalah 6 hal yang mewajibkan kita menghadiri acara pernikahan sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu (tanpa tahun: juz 4, h. 97-100).
1. Tidak Dikhususukan untuk Orang Kaya
Salah satu syarat utama wajibnya menghadiri walimah adalah undangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada orang-orang kaya. Jika undangan hanya diberikan kepada golongan tertentu, sementara orang miskin atau yang kurang mampu tidak diundang, maka menghadirinya tidak lagi wajib. Hal ini menunjukkan pentingnya keadilan sosial dan inklusivitas dalam acara walimah agar benar-benar mencerminkan nilai kebersamaan. Terkait ini, Rasulullah saw bersabda:
بِئْسَ ٱلطَّعَامُ طَعَامُ ٱلْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ ٱلْأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ ٱلْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ ٱلدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya, “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang hanya mengundang orang-orang kaya dan meninggalkan orang-orang miskin. Maka siapa yang tidak memenuhi undangan (semacam itu), sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Muslim)
2. Undangan Sesama Muslim
Syarat lainnya adalah bahwa undangan diberikan oleh seorang Muslim dan ditujukan kepada Muslim pula. Jika orang yang mengundang bukan seorang Muslim, atau jika yang diundang bukan Muslim, maka kewajiban untuk menghadiri undangan tersebut gugur. Ini karena walimah dalam konteks ini adalah bagian dari sunnah Islam dan memiliki nilai ibadah yang hanya berlaku dalam lingkungan umat Islam.
3. Diundang pada Hari Pertama
Jika walimah diselenggarakan lebih dari satu hari, maka yang wajib dihadiri adalah undangan pada hari pertama. Apabila undangan baru datang di hari kedua, maka hukumnya menjadi sunnah dan tidak wajib. Sementara jika undangan diberikan di hari ketiga, maka justru makruh untuk datang karena dikhawatirkan acara tersebut hanya untuk pamer dan memperlihatkan kekayaan atau status sosial di mata manusia. Hal ini berdasarkan sabda Nabi berikut:
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –: "طَعَامُ أَوَّلِ يَوْمٍ حَقٌّ، وَطَعَامُ يَوْمِ الثَّانِي سُنَّةٌ، وَطَعَامُ يَوْمِ الثَّالِثِ سُمْعَةٌ، وَمَنْ سَمَّعَ، سَمَّعَ اللهُ بِهِ".
Artinya, “Dari Ibnu Mas’ud radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Makanan pada hari pertama (walimah) adalah hak (yang wajib dipenuhi), makanan pada hari kedua adalah sunnah, dan makanan pada hari ketiga hanyalah untuk mencari popularitas. Siapa yang mencari popularitas, maka Allah akan menyebarkan niatnya (yang buruk) itu.” (HR Ahmad)
4. Niat yang Tulus
Keikhlasan dalam mengundang juga menjadi faktor penting. Jika seseorang diundang karena rasa takut atau ingin mengambil keuntungan dari status sosial tamu, maka menghadiri undangan tersebut tidak wajib. Namun, jika undangan diberikan dengan niat menjalin silaturahim dan mempererat ukhuwah, maka kehadiran menjadi sebuah bentuk penghormatan yang bernilai ibadah.
5. Tuan Rumah Bukan Pelaku Kejahatan
Apabila orang yang mengundang dikenal sebagai pelaku kejahatan, zalim, maksiat terang-terangan, atau memiliki kekayaan dari sumber yang haram, maka menghadiri undangan walimah darinya tidak menjadi wajib. Hal ini sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan diri dan sebagai sikap menghindari dukungan terhadap perbuatan yang tidak diridhai Allah. Sebaliknya, jika dia adalah orang yang bertakwa, maka hadir di walimahnya sangat dianjurkan.
6. Tidak Ada Kemungkaran
Terakhir, syarat penting lainnya adalah tidak adanya kemungkaran dalam acara pernikahan tersebut. Jika terdapat minuman keras, musik yang melalaikan, tarian tak senonoh, campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hijab, atau gambar makhluk hidup tergantung di dinding, maka kehadiran menjadi tidak wajib. Bahkan, lebih baik tidak datang jika kehadiran tidak bisa menghilangkan kemungkaran itu, demi menjaga iman dan ketakwaan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْآخِرِ فَلَا يَقْعُدَنَّ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا ٱلْخَمْرُ
Artinya, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali ia duduk di meja (jamuan) yang di situ diedarkan minuman keras." (HR Al-Hakim)
Dengan demikian, memahami enam syarat ini membantu kita dalam menentukan sikap terhadap undangan acara pernikahan yang diterima. Islam memerintahkan umatnya untuk saling menghormati dan menjaga hubungan persaudaraan, namun tetap dalam koridor syariat. Kewajiban untuk memenuhi undangan tidak bersifat mutlak, melainkan terikat oleh aturan-aturan yang telah ditetapkan agar tidak membawa kepada dosa atau pelanggaran.
Dalam banyak kasus, menghadiri walimah adalah bentuk ibadah sosial yang sangat dianjurkan. Dengan niat yang benar dan tujuan untuk menyenangkan hati saudara Muslim yang tengah berbahagia, kehadiran kita dapat menjadi amal kebaikan yang besar nilainya. Selain itu, walimah juga menjadi momen untuk mempererat silaturahim dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.
Sebaliknya, jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka kita tidak dituntut secara agama untuk menghadirinya. Bahkan dalam kondisi tertentu, menolak undangan bisa menjadi bentuk ketakwaan, terutama jika acara tersebut berpotensi membawa pengaruh buruk atau mengandung unsur yang jelas-jelas dilarang. Oleh karena itu, penting untuk selalu mempertimbangkan aspek-aspek syar’i sebelum memutuskan hadir.
Kesimpulannya, menghadiri walimah bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan spiritual. Selama undangan memenuhi keenam syarat yang disebutkan, maka menghadirinya termasuk ibadah yang memiliki pahala besar. Namun, jika tidak, maka sikap selektif adalah bentuk ketaatan kepada aturan Allah, bukan semata-mata sikap acuh atau menolak silaturahim.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


