Dark
Light
Dark
Light

Apakah Anak Hubungan Gelap di Luar Nikah Bisa Disebut Yatim?

Apakah Anak Hubungan Gelap di Luar Nikah Bisa Disebut Yatim?

Arina.id - Islam menunjukkan kepedulian yang mendalam terhadap anak-anak yatim dengan menekankan tanggung jawab umat Islam atas kesejahteraan mereka. Anak yatim menjadi perhatian khusus karena usianya yang masih kecil dan ketidakmampuan mereka untuk menjamin masa depan sendiri.

Oleh karena itu, umat Islam didorong untuk memiliki empati yang besar terhadap anak yatim. Kepedulian ini tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan pakaian, tetapi juga mencakup memberikan kasih sayang dan dorongan untuk membangkitkan semangat mereka setelah menghadapi cobaan berat ditinggalkan oleh sosok ayah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ 

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah: Memperbaiki keadaan mereka adalah baik.” (Q.S. Al-Baqarah: 220)

Istilah yatim lazimnya merujuk pada anak yang kehilangan ayahnya, atau bahkan kedua orang tuanya. Namun, bagaimana jika seorang anak tidak pernah mengenal atau diakui oleh ayah biologisnya sejak lahir karena suatu kondisi? 

Menurut Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H), yatim adalah setiap anak kecil, baik laki-laki, perempuan, maupun khunsa, yang tidak memiliki ayah, meskipun ia memiliki ibu dan kakek dan mereka belum berusia baligh:

الثَّالِثُ لِلْيَتَامَى لِلْآيَةِ وَهُمْ كُلُّ صَغِيرٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى أَوْ خُنْثَى لَا أَبَ لَهُ وَلَوْ كَانَ لَهُ أُمٌّ وَجَدٌّ أَمَّا كَوْنُهُ صَغِيرًا فَلِخَبَرِ لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَحَسَّنَهُ النَّوَوِيُّ لَكِنْ ضَعَّفَهُ الْمُنْذِرِيُّ وَغَيْرُهُ وَأَمَّا كَوْنُهُ لَا أَبَ لَهُ فَلِلْوَضْعِ وَالْعُرْفِ

Artinya: “Yang ketiga (dari kelompok penerima zakat) adalah untuk anak-anak yatim, berdasarkan ayat (Al-Qur’an). Mereka adalah setiap anak kecil, baik laki-laki, perempuan, maupun khunsa, yang tidak memiliki ayah, meskipun ia memiliki ibu dan kakek. Adapun statusnya sebagai anak kecil berdasarkan hadits: Tidak ada status yatim setelah baligh. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan dinilai hasan oleh Imam An-Nawawi, namun dilemahkan oleh Imam Al-Mundziri dan selainnya. Sementara itu, mengenai kriteria tidak memiliki ayah di sini adalah berdasarkan makna asal kata dalam bahasa Arab dan kebiasaan umum masyarakat.” (Asna Al-Mathalib Syarh Raudh At-Thalib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 4, h. 138) 

Jadi berdasarkan penjelasan ini, anak yatim adalah mereka yang ayahnya meninggal dunia sebelum mereka mencapai usia baligh, entah balighnya karena sudah berusia 15 tahun, maupun karena mimpi basah.

Anak dari Hubungan Gelap

Dalam tinjauan fiqih, anak hasil hubungan gelap (zina/ hubungan di luar nikah) atau anak yang terlantar dan tidak diketahui ayah kandungnya, tidak dapat dianggap sebagai yatim secara syariat. Hal ini karena mereka bukan anak yang ayahnya meninggal, melainkan anak yang memang tidak memiliki sosok ayah yang diakui secara hukum.

Terkait hal ini, Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya menyatakan:

وَيَنْدَرِجُ فِي تَفْسِيرِهِمُ الْيَتِيمُ وَلَدُ الزِّنَا وَاللَّقِيطُ وَالْمَنْفِيُّ بِلِعَانٍ وَلَا يُسَمَّوْنَ أَيْتَامًا لِأَنَّ وَلَدَ الزِّنَا لَا أَبَ لَهُ شَرْعًا فَلَا يُوصَفُ بِالْيَتِيمِ

Artinya: “Dalam penafsiran mereka, anak zina, anak pungut, dan anak yang dinafikan (statusnya sebagai anak) karena li’an tidak termasuk kategori yatim, dan mereka tidak disebut yatim. Hal ini sebab anak zina secara syariat tidak memiliki ayah, sehingga ia tidak bisa disifati sebagai yatim.” (Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 5, h. 152)

Sementara itu, menurut pandangan Syekh Dr. Ali Jum'ah Muhammad menanggung anak hasil zina akan mendapatkan pahala yang sama besarnya dengan menanggung anak yatim yang diketahui nasabnya. Beliau menjelaskan bahwa keduanya memiliki kedudukan pahala yang setara.

Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam fatwa yang dirilisnya:

السُّؤَالُ: هَلْ كَفَالَةُ وَلَدِ الزِّنَا يُؤْجَرُ عَلَيْهَا كَافِلُهُ، كَمَا يُؤْجَرُ عَلَى كَفَالَةِ الْيَتِيمِ؟ الْجَوَابُ: حَثَّ الْإِسْلَامُ عَلَى كَفَالَةِ الْيَتِيمِ وَالْإِحْسَانِ إِلَيْهِ وَالْقِيَامِ بِأَمْرِهِ وَمَصَالِحِهِ، وَجَعَلَ الرَّسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَافِلَ الْيَتِيمِ مُجَاوِرًا لِرَسُولِ اللَّهِ فِي الْجَنَّةِ؛ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ: «أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ - لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ - فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ»، وَأَشَارَ مَالِكٌ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى. وَالْمُرَادُ بِقَوْلِهِ «لَهُ»: أَنْ يَكُونَ الْيَتِيمُ مَعْرُوفَ النَّسَبِ لِلْكَافِلِ، وَالْمُرَادُ بِكَلِمَةِ «لِغَيْرِهِ»: أَنْ يَكُونَ الْيَتِيمُ مَجْهُولَ النَّسَبِ لِلْكَافِلِ. وَبِنَاءً عَلَيْهِ وَفِي وَاقِعَةِ السُّؤَالِ: فَإِنَّ كَفَالَةَ وَلَدِ الزِّنَا يُؤْجَرُ عَلَيْهَا الْكَافِلُ كَمَا يُؤْجَرُ عَلَى كَفَالَةِ الْيَتِيمِ مَعْرُوفَ النَّسَبِ تَمَامًا، وَأَمْرُهُمَا سَوَاءٌ

Artinya: “Pertanyaan: Apakah menanggung anak hasil zina akan diberi pahala sebagaimana menanggung anak yatim? Jawaban: Islam mendorong penanggungan (kifalah) anak yatim, berbuat baik, serta mengurus urusan dan kemaslahatan mereka. Rasulullah SAW menjadikan penanggung anak yatim sebagai tetangga Rasulullah di surga. Beliau SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim: Aku dan penanggung anak yatim baik kerabatnya atau bukan di surga seperti ini, seraya Malik (perawi hadis) mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya. Yang dimaksud dengan kerabatnya, adalah jika anak yatim tersebut diketahui nasabnya bagi penanggung. Adapun maksud dari bukan kerabatnya, adalah jika anak yatim tersebut tidak diketahui nasabnya bagi penanggung. Berdasarkan hal ini, dan dalam konteks pertanyaan yang diajukan: Sesungguhnya menanggung anak hasil zina akan diberi pahala oleh penanggungnya, sebagaimana pahala yang diberikan atas menanggung anak yatim yang diketahui nasabnya. Keduanya memiliki kedudukan pahala yang setara.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Dar Al-Ifta Al-Mishriyyah, Fatwa No. 464 Tahun 2004)    

Dari sini, dapat disimpulkan bahwasanya secara syariat definisi yatim lazimnya merujuk pada seorang anak yang ayahnya meninggal sebelum ia menginjak usia baligh. Oleh karena itu, anak hasil zina, anak pungut, atau anak yang tidak diketahui ayah kandungnya secara syariat, tidak bisa disebut sebagai yatim lantaran memang tidak memiliki ayah yang sah secara hukum, bukan karena ayahnya meninggal.

Meski begitu, menanggung anak hasil zina menurut sebagian ulama tetap akan mendapatkan pahala yang setara dengan menanggung anak yatim. Terlepas dari status nasab atau latar belakang kelahirannya, setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, dan kesempatan untuk bertumbuh kembang. Islam, dengan ajarannya yang universal senantiasa menyeru umatnya untuk berbuat baik kepada siapa pun, terutama kepada mereka yang berada dalam kondisi lemah dan rentan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo