Arina.id ~ Syekh Ali Jum’ah, mantan Mufti Mesir, dalam pengantar buku Hak dan Perlindungan Anak dalam Islam (terj. 2022) mengatakan:
“Salah satu bentuk eksploitasi seksual yang masih marak terjadi di dalam masyarakat adalah menikahkan anak di bawah umur. Ini adalah bentuk eksploitasi seksual terhadap anak, dan karena itu pelakunya, baik orang tua, pengacara atau perantara, wajib mendapatkan sanksi hukum. Hukuman untuk praktik seperti ini perlu dirumuskan seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera terhadap fenomena yang meluas di banyak belahan negara ini”.
Apa yang disebut Syekh Ali Jum’ah sebagai “fenomena yang meluas” tersebut tidak hanya menjadi fenomena di berbagai wilayah Mesir, negara beliau. Fenomena itu, bagaimana pun, masih menjadi fakta populer di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 mencatatkan 19,24% anak muda menikah untuk pertama kalinya saat berusia 16-18 tahun. Normalnya, usia tersebut masih terkategori usia sekolah.
Para ahli medis telah memberikan edukasi terkait dampak buruk pernikahan dini terhadap pasangan dan keturunan. Begitu pun negara, melalui regulasinya negara telah membatasi pernikahan anak dengan menaikkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun. Para ulama juga memberi fatwa agar pernikahan anak tidak lagi dilangsungkan. Namun, tetap saja ada pihak-pihak yang mensiasati untuk terselenggaranya pernikahan anak.
Ulama Cenderung Melarang Pernikahan Dini
Imam Nawawi dalam kitab Raudhah al-Thalibin mengutip salah satu perkataan Imam Syafi’i tentang perkara menikahkan gadis di bawah umur. Imam Syafi’i mengatakan:
أستحب للأب أن لا يزوّج البكر حتى تبلغ ويستأذنها
“Saya berpendapat seorang ayah sunat untuk tidak menikahkan anak gadisnya sampai dia balig dan dapat diminta persetujuannya”. (al-Imam al-Nawawi, Raudhah al-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, [Beirut, al-Maktab al-Islamiy: 1991 M/1416 H] cetakan ketiga, juz VII, halaman 55).
Berdasarkan perkataan Imam Syafi’i itu, maka makruh hukumnya seorang ayah menikahkan anak gadisnya sebelum dia balig. Karena anak gadis yang belum balig belum diperhitungkan izin ataupun penolakannya. Bahkan apabila antara seorang ayah dan anak gadisnya jelas-jelas ada sengketa, lalu ayah itu menikahkan anak gadisnya tanpa izin gadis tersebut, pernikahan itu menjadi tidak sah. (Syekh Khatib Syirbin, al-Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar el-Marefah, 1997/1418], cetakah pertama, juz III, halaman 201).
Adapun anak laki-laki yang belum balig, menurut Mazhab Syafi’i, tidak sah untuk menerima akad dalam nikah. Karena anak itu belum terhitung sebagai orang cakap hukum. Pernikahan hanya boleh dilangsungkan oleh orang yang cakap hukum. (Syekh Abdul Wahab al-Sya’rani, Mizan al-Kubra, [Damaskus: Dar el-Taqwa, 2022/1443), cetakan pertama, juz III, halaman 141-142).
Lebih lanjut, Syekh Wahbah Zuhaili mengutip salah satu pendapat yang melarang untuk menikahkan anak laki-laki atau perempuan sebelum mereka balig. Pendapat itu bersumber dari kitab al-Muhalla karangan Ibnu Hazm al-Andalusi. Pendapat tersebut merupakan hasil ijtihad Ibnu Syubrumah (w. 144 H) dan ‘Usman al-Batti (w. 143 H). Kedua ulama ini merupakan generasi tabi’ tabi’in dan diantara ulama fikih zaman itu. Syekh Wahbah menuliskan begini:
ويرى ابن شبرمة وأبو بكر الأصم وعثمان البتي رحمه الله أنه لا يزوج الصغير والصغيرة حتى يبلغا، لقوله تعالى (حتى إذا بلغوا النكاح) فلو جاز التزويج قبل البلوغ لم يكن لهذا فائدة، ولأنه لاحاجة بهما إلى النكاح
“Ibnu Syubrumah, Abu Bakr al-Asham dan ‘Usman al-Batti rhl. berpendapat bahwa tidak boleh menikahkan anak laki-laki dan anak perempuan sebelum mereka balig. Karena firman Allah Swt. (hingga mereka mencapai umur menikah). Maka jika boleh menikahkan anak-anak sebelum balig, tidak ada fungsi batasan yang disebutkan dalam ayat ini. Dan juga karena mereka belum butuh pernikahan”. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Beirut; Darul Fikr, 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 179).
Dasar Larangan Pernikahan Dini
Ulama Mazhab Syafi’i memandang makruh pernikahan anak gadis sebelum balig karena kerelaan atau penolakan mereka belum diperhitungkan dalam agama. Hal ini terkait dengan pandangan ulama Syafi’i bahwa anak-anak yang belum balig tidak termasuk individu cakap hukum (ahliyah al-tasharruf). Dasar itu juga menjadi patokan untuk melarang anak laki-laki yang belum balig sebagai penerima akad dalam pernikahan.
Di samping itu ada hadis Rasulullah Saw, yang bernada perintah, untuk meminta persetujuan anak gadis sebelum menikahkannya. Ulama Mazhab Syafi’i mengkategorikan perintah itu sebagai perkara sunat. Melakukan sesuatu di luar anjuran sunat itu hukumnya makruh. Berikut sabda Rasulullah Saw:
والبكر يستأمرها أبوها
“Seorang gadis diminta persetujuan oleh Ayahnya (sebelum menikahkannya)” (HR Muslim, Nomor 3463)
Sedangkan Ibnu Syubrumah dan ‘Usman al-Batti melandaskan ijtihadnya tentang pelarangan pernikahan dini kepada Firman Allah Swt dalam surat an-Nisa’ ayat 06. Allah Swt berfirman:
وَٱبْتَلُوا۟ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ ۖ
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (Q.S. an-Nisa: 6)
Ayat ini secara spesifik menyebutkan waktu melepaskan harta anak yatim untuk mereka kelola sendiri. Ada kategori waktu yang disebutkan dalam ayat ini; pertama apabila mereka telah cukup umur untuk menikah; kedua apabila mereka mampu mengelola harta itu secara profesional (cerdas). Kedua kategori itu mesti terpenuhi ketika penyerahan harta kepada anak yatim tersebut.
Lalu, kalau ayat ini berbicara tentang pelepasan harta kepada anak yatim, bagaimana bisa ayat ini juga menjadi dalil batasan minimal umur menikah? Perlu menjadi perhatian, meskipun ayat ini hanya menyebutkan anak yatim secara spesifik, tetapi ayat ini juga menyebutkan ‘cukup umur untuk kawin’ (iza balagu al-nikah) secara sepesifik. Artinya ayat ini, selain membicarakan waktu pelepasan harta kepada anak yatim, juga menyebutkan standar umur menikah.
Penyebutan standar umur menikah itu, secara tersirat, membawa pengertian bahwa semua orang pada awalnya belum boleh menikah, sampai mereka menggenapi standar tertentu. Standar itu adalah umur balig. Umur balig menjadi standar umur menikah disebabkan itu merupakan waktu normal di mana setiap orang—tubuhnya—mulai memproduksi cairan untuk bersetubuh. Itu juga waktu di mana seseorang tidak lagi berstatus sebagai anak yatim.
Selanjutnya, ada pendapat yang mengatakan bahwa kalimat ‘iza balagu al-nikah’ itu adalah balig itu sendiri, tatapi diungkapkan dalam bentuk lain. Menanggapi pendapat itu kita kutip perkataan Ibnu Syubrumah dan ‘Usman al-Batti tadi; ‘Maka jika boleh menikahkan anak-anak sebelum balig, tidak ada fungsi batasan yang disebutkan dalam ayat ini’.
Kalau kita jabarkan pendapat Ibnu Syubrumah dan ‘Usman al-Batti itu, dapat dipahami bahwa pendapat yang mengatakan kalimat ‘iza balagu al-nikah’ itu hanya bahasa lain dari balig perlu ditinjau ulang. Sebab, pendapat itu terang-terangan menihilkan fungsi penyebutan kata ‘al-nikah’ dalam ayat itu, lalu hanya terpaku kepada kata ‘balagu’. Padahal keduanya berada dalam satu kalimat yang saling terkait.
Konteks Hari Ini
Di Indonesia, aturan terbaru tentang standar minimal umur calon mempelai adalah 19 tahun. Sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tentu standar tersebut melampaui seluruh standar maksimal umur balig yang masih menjadi perdebatan.
Secara tidak langsung aturan ini mengkategorikan pernikahan sebelum umur 19 sebagai pernikahan di bawah umur. Pernikahan itu hanya boleh dilangsungkan apabila disetujui oleh pengadilan. Begitu disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2), (3), dan (4) undang-undang perubahan tersebut.
Pertanyaannya apakah standar minimal umur menikah itu telah sesuai dengan prinsip syariat Islam? Tentu saja aturan itu sangat sejalan dengan prinsip syariat. Setidaknya ada tiga alasan untuk mengatakan aturan itu telah sesuai dengan prinsi syariat.
Pertama; sebagaimana paparan sebelumnya, hukum menikahkan anak yang masih kecil (belum balig) itu makruh, bahkan ada yang mengatakan haram. Artinya perbuatan itu merupakan pilihan yang sepatutnya dijauhi.
Kedua; syariat menetapkan standar yang tidak berubah tentang aktivitas pemimpin dalam menyelenggarakan negara, yaitu menciptakan kemaslahatan. Imam Syafi’i menyebutkan sebuah kaedah tentang aktivitas pemimpin:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Aktivitas pemimpin dalam mengurus rakyatnya berpandukan kepada kemaslahatan”. (Jalal al-Din al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, [Mekkah: Maktabah Nizar al-Baz, 1997/1418] juz I, halaman 202)
Ketiga; banyak penelitian yang mengungkapkan bahaya (mudarat) pernikahan sebelum umur 19 tahun bagi laki-laki atau perempuan. Fakta-fakta tersebut, bagaimanapun, belum terungkap di masa lalu, ketika perdebatan batas umur menikah terbatas kepada persoalan balig atau belum balig.
Bersandar kepada beberapa alasan itu, tepat sekali mengatakan bahwa larangan pernikahan anak sebelum umur 19 tahun (pernikahan dini) telah sesuai dengan prinsip Syariat Islam tentang pernikahan. Wallahu A’lam.
Editor: Muhammad Zunus


