Arina.id - Manusia hidup di bumi tidak hanya sendiri. Sebelum manusia menjadi penduduk di planet ini, bangsa jin terlebih dulu menghuni bumi ini hingga Allah menurunkan Nabi Adam dan Ibu Hawa dari surga. Adan dan Hawa kemudian menurunkan generasi manusia hingga menyebar ke seluruh penjuru dunia dan menjadi berbagai suku dan bangsa.
Allah menjadikan manusia sebagai khalifah-Nya di bumi sekaligus menjadi penghuni baru yang membersamai bangsa jin meskipun berbeda alam. Allah berfirman dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 30:
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Manusia dan jin diciptakan oleh Allah sebagai penghuni bumi yang diperintahkan untuk beribadah kepada-Nya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Dzariyat ayat 56 sebagai berikut:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
Artinya: "Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku."
Dari ayat ini banyak ulama yang berpendapat bahwa jin juga dibebankan hukum-hukum syariat, baik pokok dan cabang-cabangnya sebagaimana manusia. Dalam arti, bangsa jin juga wajib untuk melakukan puasa Ramadan, sholat, zakat, dan haji sebagaimana manusia melakukan ibadah. Meskipun keduanya berbeda alam, yakni berbeda ruang dan waktu.
Tertaklifnya jin terhadap hukum syariat Islam juga ditegaskan dalam surat al-An’am ayat 130 berikut:
يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْاِنْسِ اَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنْكُمْ يَقُصُّوْنَ عَلَيْكُمْ اٰيٰتِيْ وَيُنْذِرُوْنَكُمْ لِقَاۤءَ يَوْمِكُمْ هٰذَاۗ قَالُوْا شَهِدْنَا عَلٰٓى اَنْفُسِنَا وَغَرَّتْهُمُ الْحَيٰوةُ الدُّنْيَا وَشَهِدُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ اَنَّهُمْ كَانُوْا كٰفِرِيْنَ
Artinya: "(Allah berfirman,) “Wahai golongan jin dan manusia, tidakkah sudah datang kepadamu rasul-rasul dari kalanganmu sendiri yang menyampaikan ayat-ayat-Ku kepadamu dan memperingatkanmu tentang pertemuan pada hari ini?” Mereka menjawab, “(Ya,) kami menjadi saksi atas diri kami sendiri.” Namun, mereka tertipu oleh kehidupan dunia. Mereka telah menjadi saksi atas diri mereka sendiri bahwa mereka adalah orang kafir."
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Rasulullah diutus sebagai rasul tidak hanya kepada umat manusia saja, tetapi juga kepada bangsa jin. Oleh karena itu Syekh Badruddin al-Zarkasyi menjelaskan tentang ketaklifnya bangsa jin terhadap syariat Islam sebagai berikut:
وَالدَّلِيلُ عَلَى تَكْلِيفِ الْجِنِّ بِالْفُرُوعِ الْإِجْمَاعُ عَلَى أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أُرْسِلَ بِالْقُرْآنِ إلَى الْإِنْسِ وَالْجِنِّ، وَجَمِيعُ أَوَامِرِهِ وَنَوَاهِيهِ يَتَوَجَّهُ إلَى الْجِنْسَيْنِ، وَقَدْ تَضْمَنَّ ذَلِكَ أَنَّ كُفَّارَ الْإِنْسِ مُخَاطَبُونَ بِهَا وَكَذَلِكَ كُفَّارُ الْجِنِّ.
Artinya: "Dalil tertaklifnya jin terhadap cabang permasalahan syariat Islam adalah ijma’ bahwa Nabi di utus dengan membawa Al-Qur’an kepada manusia dan jin, dan segala perintah dan larangannya diarahkan kepada dua jenis makhluk ini, dan hal ini juga mengindikasikan bahwa orang-orang kafir dari bangsa manusia ditaklif terhadap syariah Islam begitu juga para kafir dari bangsa jin." (Bahrul Muhith fi Ushulil Fiqh, [Darul Kutbi, 1994], juz 2, hal. 108.).
Jika terdapat pertanyaan apakah jin diperintahkan untuk berpuasa di bulan Ramadan, tentunya bisa dijawab bahwa mereka juga diperintahkan untuk berpuasa di bulan Ramadan sebagaimana manusia. Hanya saja tata cara mereka berpuasa, seperti durasi waktu puasa, tentunya tidak sama dengan manusia. Hal ini yang mungkin tidak bisa diketahui oleh manusia dengan kasat mata.
Para ulama juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan cara menjalankan ibadah antara manusia dengan bangsa jin. Seperti dalam urusan haji, mereka bisa saja langsung terbang memuju Makkah al-Mukarramah tanpa menunggu antrean porsi haji seperti manusia.
Sebsgaimana catatan Syekh Zarkasyi berikut:
إنَّهُمْ مُكَلَّفُونَ بِهَا فِي الْجُمْلَةِ لَكِنْ لَا عَلَى حَدِّ تَكْلِيفِ الْإِنْسِ بِهَا، لِأَنَّهُمْ يُخَالِفُونَ الْإِنْسَ بِالْحَدِّ وَالْحَقِيقَةِ، فَبِالضَّرُورَةِ يُخَالِفُونَهُمْ فِي بَعْضِ التَّكَالِيفِ. مِثَالُهُ. أَنَّ الْجِنَّ قَدْ أُعْطِيَ بَعْضُهُمْ قُوَّةَ الطَّيَرَانِ فِي الْهَوَاءِ فَهُوَ مُخَاطَبٌ بِقَصْدِ الْبَيْتِ الْحَرَامِ لِلْحَجِّ طَائِرًا، وَالْإِنْسَانُ لِعَدَمِ تِلْكَ الْقُوَّةِ لَا يُخَاطَبُ بِذَلِكَ. هَذَا فِي طَرَفِ زِيَادَةِ تَكْلِيفِهِمْ عَلَى تَكْلِيفِ الْإِنْسِ، فَكُلُّ تَكْلِيفِهِ يَتَعَلَّقُ بِخُصُوصِ طَبِيعَةِ الْإِنْسِ يَنْتَفِي فِي حَقِّ الْجِنِّ، لِعَدَمِ تِلْكَ الْخُصُوصِيَّةِ فِيهِمْ.
Artinya: "Bangsa jin dibebankan hukum syariat secara umum, akan tetapi tidak sebagaimana model tertaklifnya manusia, sebab jin berbeda dengan manusia dari segi definitif dan hakikat. Atas dasar keniscayaan, mereka berbeda dengan manusia di sebagian taklif hukum syariah, seperti jin diberikan kekuatan bisa terbang, maka mereka ditaklif untuk berhaji dengan terbang, sedangkan manusia tidak demikian. Hal ini berdasarkan tambahan taklif mereka dari taklif manusia, maka setiap taklif yang hanya bisa dilakukan oleh manusia, taklif itu tidak dibebankan kepada bangsa jin sebab tidak adanya kemampuan mereka terhadap hal yang hanha bisa dilakukan manusia." (Bahrul Muhith fi Ushulil Fiqh, [Darul Kutbi, 1994], juz 2, hal. 108.).
Walhasil, bangsa jin tetap wajib melakukan ibadah puasa di bulan Ramadan, sebab mereka juga dibebankan hukum syariat Islam, baik pokok dan cabangnya, sebagaimana manusia. Meskipun pada kenyataannya pasti terdapat perbedaan cara berpuasa mereka dengan manusia sebab bedanya ruang dan waktu antara mereka dengan manusia. Mereka bisa berhaji setiap tahun dengan terbang atau berteleportasi dan tentunya tidak terdampak antrean seperti yang terjadi untuk manusia. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


