Arina.id - Fenomena nikah siri atau pernikahan di bawah tangan masih menjadi perbincangan hangat dan tantangan serius dalam sistem hukum keluarga Islam di Indonesia. Meskipun sering kali dianggap sah secara agama, pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, dan psikologis, terutama bagi pihak istri dan anak.
Definisi dan Status Hukum Nikah Siri
Secara etimologi, kata sirri berasal dari bahasa Arab yang berarti rahasia atau tersembunyi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh modin dan saksi, tetapi tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Imam Nakha’i, Komisioner Komnas Perempuan, sebagaimana dikutip dalam situs nu.or.id (2013) menyebutkan bahwa dalam konteks hukum keluarga di Indonesia, nikah siri merujuk pada tiga pengertian:
Pertama, pernikahan yang hanya dihadiri oleh pasangan suami istri, modin dan saksi nikah saja tanpa menghadirkan wali. Bagi sebagian madzhab fikih, nikah ini akan dianggap sah dengan ketentuan tertentu. Namun, legalitasnya di mata hukum nasional dipertanyakan karena tidak adanya pencatatan nikah secara administratif.
Pernikahan model ini pun ditentang oleh sebagian pandangan fiqih yang lainya yang mensyaratkan mutlak kehadiran seorang wali nikah asli. Faktor lain yang menjadikan pernikahan model ini bermasalah adalah adanya unsur menyakiti perasaan wali pihak perempuan (jika mereka masih ada) karena tidak dilibatkan dalam prosesi akad nikahnya. Di Indonesia, model pernikahan semacam ini lazim disebut juga sebagai kawin lari.
Kedua, pernikahan yang sah secara syariat Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan (adanya calon suami dan istri, wali, dua orang saksi, serta ijab dan kabul). Namun, pernikahan ini dirahasiakan oleh pihak keluarga dengan alasan tertentu. Semisal, pernikahan yang dilaksanakan akibat mempelai perempuan yang telah hamil duluan atau belum cukup umur.
Ketiga, pernikahan yang sah secara syariat Islam, dirayakan dengan walimah, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nakha’i juga menyebutkan bahwa faktor dominan seseorang memilih untuk menikah secara siri ialah poligami. Banyak kasus ditemukan ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan poligami memilih melakukan nikah siri karena terhalang oleh aturan Negara yang akan memberikan sanksi kepada PNS yang ber-poligami. Ditemukan juga banyak kasus nikah siri dilakukan oleh seorang non-PNS yang pernikahan keduanya tidak mau diketahui oleh istri pertama.
Perspektif Hukum Indonesia
Hukum perkawinan di Indonesia menganut prinsip pencatatan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Pasal 2 Ayat (2): Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 5: Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan wajib dicatat.
- Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024 tentang teknis pencatatan pernikahan.
Oleh karena itu, meskipun nikah siri sah secara agama (sah menurut fiqih), pernikahan ini tidak memiliki kekuatan hukum formal di mata negara karena tidak adanya akta nikah.
Problematika dan Dampak Negatif Nikah Siri
Ketiadaan akta nikah sebagai bukti otentik menimbulkan berbagai problematika yang sangat merugikan pihak istri dan anak. Beberapa masalah yang bisa ditimbulkan ialah:
1. Status Hukum Istri dan Perlindungan Hak
Istri tidak memiliki bukti formal status perkawinannya di mata hukum, membuatnya rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan. Selain itu, istri tidak akan terlindungi haknya. Ia tidak dapat menuntut hak-haknya secara hukum (misalnya nafkah terutang atau harta bersama) jika terjadi perceraian atau perselisihan di kemudian hari, karena secara hukum negara perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.
Istri juga akan kesulitan untuk melaksanakan isbat nikah. Di mana kita ketahui bahwa untuk mendapatkan pengakuan hukum, pasangan harus mengajukan permohonan Isbat Nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama. Proses ini memerlukan waktu, biaya, dan belum tentu dikabulkan jika ada halangan hukum tertentu.
2. Status Hukum Anak dan Hak Waris
Anak yang lahir dari nikah siri, sebelum adanya putusan Isbat Nikah, hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 UU Perkawinan juncto Pasal 100 KHI). Anak juga akan mengalami kesulitan dalam masalah administrasi kependudukan. Ia akan menghadapi kendala dalam pengurusan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen penting lainnya, yang pada gilirannya dapat menghambat aksesnya terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan hak-hak sosial.
Pada persoalan hak waris, anak juga tidak berhak mewarisi dari ayahnya karena tidak ada hubungan hukum perdata yang sah antara anak dengan ayahnya, kecuali jika sang ayah memberikan wasiat wajibah.
3. Risiko Pidana
Dalam kasus tertentu, nikah siri dapat berujung pada ancaman pidana. Misalnya, seorang laki-laki yang menikah siri sementara ia masih terikat perkawinan yang sah, tanpa melaporkannya kepada pejabat pencatat, dapat dijerat dengan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu penghapusan tindak pidana tertentu terkait pemalsuan status pernikahan.
Solusi dan Anjuran Hukum Islam
Hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (mashlahah) bagi umat. Ketika praktik nikah siri cenderung mendatangkan mafsadah (kerusakan/kerugian) yang besar, terutama bagi perempuan dan anak, maka upaya pencegahan dan penertiban menjadi keharusan.
Umat Islam dianjurkan untuk selalu mencatatkan perkawinannya, karena pencatatan adalah sarana untuk melindungi hak dan meminimalisasi sengketa. Pencatatan bukanlah rukun nikah, tetapi merupakan syarat tamami (penyempurna) dan syar’i (penetapan syariat) dalam konteks hukum positif untuk mencapai kemaslahatan.
Bagi yang sudah terlanjur menikah siri, solusi hukum untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum adalah mengajukan permohonan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama. Faktor berikutnya yang tidak kalah pentingnya ialah perlu adanya peningkatan edukasi hukum keluarga Islam kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan, prosedur pernikahan yang benar, dan dampak-dampak negatif dari nikah siri. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


