Ahad 5 Mei 2024, dosen IAIN Bone yang juga salah satu Mustasyar PCNU Bone dan salah satu dewan hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-33 Sulsel Anregurutta KH. Mujahid Said meninggal dunia saat menjadi imam shalat subuh di masjid Agung Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Beliau jatuh ke belakang saat bangun dari rukuk dan sontak beberapa makmum yang ada di shaf depan bergegas menolong beliau seperti dalam rekaman video detik-detik kejadian itu yang beredar di dunia maya.
Tidak diragukan oleh siapapun bahwa kematian yang dialami oleh KH Mujahid tergolong husnul khatimah sebab beliau menghembuskan nafas terakhirnya ketika melakukan ibadah shalat dan bahkan juga ketika menjadi imam serta di waktu yang afdhal yakni shalat subuh.
Hanya saja beberapa masyarakat bertanya-tanya tentang beberapa problematika di antaranya adalah tentang sikap yang seharusnya dilakukan oleh makmum. LBM MWC NU Tanggulangin Sidoarjo membahas problematika itu dan memunculkan analisis hukum sebagai berikut.
Pada dasarnya memutus ibadah wajib tanpa sebab adalah haram, dan ini sudah menjadi kesepakatan para pakar fiqih, seperti catatan Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kwaitiyah berikut:
قَطْعُ العِبَادَةِ الوَاجِبَةِ بَعْدَ الشُّرُوْعِ فِيْهَا بِلَا مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ غَيْرُ جَائِزٍ بِاتِّفَاقِ الفُقَهَاءِ ، لِأَنَّ قَطْعَهَا بِلَا مُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ عَبَثٌ يَتَنَافَى مَعَ حُرْمَةِ العِبَادَةِ
Artinya: “Memutus ibadah setelah masuk pada prosesinya tanpa sebab yang legal menurut syariah adalah tidak diperbolehkan, karena tindakan itu merupakan sebuah permainan yang tidak sesuai dengan kehormatan suatu ibadah”. (Kementerian Wakaf dan Keislaman Kwait, Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kwaitiyah, [Kwait, tt], juz 34, hal. 51.).
Namun jika dilakukan karena motif yang legal oleh syariah maka diperbolehkan, seperti lanjutan catatan di atas berikut ini:
أَمَّا قَطْعُهَا بِمُسَوِّغٍ شَرْعِيٍّ فَمَشْرُوْعٌ ، فَتُقْطَعُ الصَّلَاةُ لِقَتْلِ حَيَّةٍ وَنَحْوِهَا لِلْأَمْرِ بِقَتْلِهَا ، وَخَوْفِ ضِيَاعِ مَالٍ لَهُ قِيْمَةٌ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ ، وَلِإِغَاثَةِ مَلْهُوْفٍ ، وَتَنْبِيْهِ غَافِلٍ أَوْ نَائِمٍ قَصَدَتْ إِلَيْهِ نَحْوُ حَيَّةٍ ، وَلَا يُمْكِنُ تَنْبِيْهُهُ بِتَسْبِيْحٍ
Artinya: “Jika karena sebab yang dilegalkan syariah, maka diperbolehkan, seperti membatalkan sholat untuk membunuh hewan yang berbahaya (yang mengancam keselamatan) seperti ular karena ada perintah untuk membunuhnya, kekhawatiran menyia-nyiakan harta benda yang berharga entah miliknya sendiri atau milik orang lain, menolong orang yang dalam keadaan bahaya, atau memperingatkan orang yang lalai atau tidur yang akan diserang oleh hewan berbahaya seperti ular sedang tidak mungkin hanya memberi peringatan dengan bacaan tasbih”. (Kementerian Wakaf dan Keislaman Kwait, Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-Kwaitiyah, [Kwait, tt], juz 34, hal. 51.).
Sudah jelas bahwa tindakan sontak sebagian makmum yang ada di shaf depan untuk menolong KH. Mujahid adalah dibenarkan karena mereka melihat kondisi kritis dan krusial yang dialami oleh beliau yang memang segera membutuhkan pertolongan pertama.
Bahkan jika menilik catatan al-Zuhaili tentang kewajiban memutus sholat karena keadaan mendesak (emergency) menyelamatkan orang yang dalam keadaan bahaya meskipun dia tidak meminta tolong kepada orang yang sedang sholat masuk kategori wajib sebagai berikut:
أَمَّا مَا يَجِبُ قَطْعُ الصَّلَاةِ لَهُ لِضَرُوْرَةٍ فَهُوَ مَا يَأْتِيْ:
تُقْطَعُ الصَّلَاةُ وَلَوْ فَرْضًا بِاستِغَاثَةِ شَخْصٍ مَلْهُوْفٍ، وَلَوْ لَمْ يَسْتَغِثْ بِالْمُصَلِّي بِعَيْنِهِ، كَمَا لَوْ شَاهَدَ إِنْسَانًا وَقَعَ فِيْ الْمَاءِ، أَوْ صَالَ عَلَيْهِ حيَوَانٌ، أو اعْتَدَى عَلَيه ظَالِمٌ، وهو قَادِرٌ على إِغَاثَتِهِ. – الى أن قال- لِمَا فِيْ ذلك مِنْ إِحْيَاءِ النَّفْسِ أوالمالِ، وإِمْكَانِ تَدَارُكِ الصَّلَاة ِبَعْدَ قَطْعِهَا، لِأَنَّ أَدَاءِ حَقِّ الله تعالى مَبْنِيٌّ على الْمُسَامَحَةِ.
Artinya: “Sesuatu yang mewajibkan untuk memutus sholat karena keadaan mendesak adalah sebagai berikut: sholat dibatalkan meskipun sholat fardhu sebab menolong orang yang dalam keadaan bahaya meskipun dia tidak meminta tolong secara khusus kepada orang yang sholat itu sendiri, seperti ketika melihat seseorang tenggelam, atau diserang hewan buas, atau dianiaya oleh orang zalim, sedang dia mampu untuk menolongnya,
Hal itu memandang karena untuk memproteksi nyawa dan harta seseorang, sedangkan masih memungkinkan untuk melakukan sholat setelahnya, karena melaksanakan hak Allah berlandaskan akan asas toleransi”. (Wahbah bin Musthafa al-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, 2020], juz 2, hal. 45-46.).
Al-Izz bin Abdissalam juga mencatat problematika ini sebagai berikut:
تَقْدِيمُ إنْقَاذِ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عَلَى أَدَاءِ الصَّلَوَاتِ ، لِأَنَّ إنْقَاذَ الْغَرْقَى الْمَعْصُومِينَ عِنْدَ اللَّهِ أَفْضَلُ مِنْ أَدَاءِ الصَّلَاةِ ، وَالْجَمْعُ بَيْنَ الْمَصْلَحَتَيْنِ مُمْكِنٌ بِأَنْ يُنْقِذَ الْغَرِيقَ ثُمَّ يَقْضِي الصَّلَاةَ ، وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَا فَاتَهُ مِنْ مَصْلَحَةِ أَدَاءِ الصَّلَاةِ لَا يُقَارِبُ إنْقَاذَ نَفْسٍ مُسْلِمَةٍ مِنْ الْهَلَاكِ
Artinya: “Mendahulukan menolong orang yang tenggelam daripada melakukan sholat dengan catatan yang ditolong nyawanya terlindungi (bukan murtad dan yang boleh dibunuh), karena menolongnya lebih diprioritaskan daripada sholat. keduanya bisa dilakukan dengan menolong terlebih dahulu kemudian sholat, dan sudah maklum jika kehilangan suatu kemaslahatan sholat tidak bisa disamakan dengan kehilangan nyawa seorang Muslim” (Abdul Aziz bin Abdissalam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Kairo: Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyah, 1991], hal. 66.).
Catatan al-Zuhaili dan al-Izz memberikan suatu sikap moderat terhadap problematika ini. Sekilas masalah ini menjadi problematik antara shalat fardhu dengan keadaan medical emergency yang dihadap-hadapkan dengan dua hal wajib yang dilematik, meskipun harus memenangkan salah satunya akan tetapi hal wajib yang lain merasa terabaikan.
Al-Zuhaili menekankan sikap untuk mendahulukan tindakan proteksi terhadap nyawa dan harta seseorang karena sholat masih bisa dilakukan setelah pertolongan dilaksanakan. Begitu juga al-Izz yang menyebutkan bahwa sholat bisa saja ditunda dengan mendahulukan kepentingan mendesak seseorang karena asas yang paling mendasar dari hak Allah adalah bisa ditolelir.
Meskipun terdapat opsi bagi para makmum untuk melakukan istikhlaf yakni salah satu maju ke posisi imam dan mengambil peran menjadi imam pengganti, hal ini bisa saja dilakukan hanya saja tetap harus ada yang menolong terlebih dahulu agar tidak terkesan mengabaikan tindakan yang bahkan seharusnya wajib dilakukan. Pasalnya, sejatinya seluruh makmum masih bisa mengulang sholatnya andai seluruhnya membatalkan sholat mereka.
Kondisi seseorang yang mengalami collapse belum tentu langsung diyakini hilang nyawa, karena bagaimanapun status kematian seseorang setidaknya harus dikonfirmasi oleh tenaga medis apalagi yang mengalami mati mendadak, oleh karena itu sikap menolong masih lebih utama dari pada meneruskan shalat meskipun tidak menutup kemungkinan shalat jamaah itu masih bisa diteruskan dengan konsep istikhlaf dengan catatan sudah ada yang menolong. Wallahu A’lam Bisshawab
Editor: Muhammad Faizin


