Dark
Light
Dark
Light

Resepsi Pernikahan Tak Terima Amplop dan Bingkisan, Ini Hukumnya?

Resepsi Pernikahan Tak Terima Amplop dan Bingkisan, Ini Hukumnya?

Arina.id – Di sebagian masyarakat, ada acara resepsi pernikahan yang tidak bersedia menerima amplop ataupun bingkisan yang di Jawa disebut buwuhan. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak ingin mempunyai sangkut paut dengan orang lain. Masyarakat masih menganggap bahwa buwuhan merupakan utang yang kelak harus dikembalikan ketika tamu undangan tersebut menggelar resepsi yang serupa.

Dalam literatur fiqih Islam, fenomena ini sering dikaitkan dengn teks seperti berikut:

وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِي زَمَنِنَا مِنْ دَفْعِ ‌النُّقُوطِ ‌فِي ‌الْأَفْرَاحِ هَلْ يَكُونُ هِبَةً أَوْ قَرْضًا أَطْلَقَ الثَّانِي جَمْعٌ وَجَرَى عَلَى الْأَوَّلِ بَعْضُهُمْ قَالَ وَلَا أَثَرَ لِلْعُرْفِ فِيهِ لِاضْطِرَابِهِ مَا لَمْ يَقُلْ خُذْهُ مَثَلًا وَيَنْوِي الْقَرْضَ وَيَصْدُقُ فِي نِيَّةِ ذَلِكَ هُوَ وَوَارِثُهُ وَعَلَى هَذَا يُحْمَلُ إطْلَاقُ مَنْ قَالَ بِالثَّانِي اهـ. وَجَمَعَ بَعْضُهُمْ بَيْنَهُمَا بِحَمْلِ الْأَوَّلِ عَلَى مَا إذَا لَمْ يَعْتَدْ الرُّجُوعَ بِهِ وَيَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْمِقْدَارِ وَالْبِلَادِ وَالثَّانِي عَلَى مَا اُعْتِيدَ وَحَيْثُ عُلِمَ اخْتِلَافُهُ تَعَيَّنَ مَا ذُكِرَ اهـ

Artinya: "Fenomena yang berlaku di zaman ini adalah memberikan buah tangan (bingkisan) dalam acara apakah menjadi hibah atau utang? Menurut sebagian ulama masuk kategori utang, sedangkan sebagian ulama mengatakan hibah. Imam Ramli berkomentar “urf (tradisi setempat) tidak berpengaruh sama sekali karena statusnya masih membingungkan, kecuali tamu udangan mengatakan “abillah” dan dia berniat hutang, maka niatnya seperti itu dibenarkan dan ahli warisnya boleh menagihnya, oleh karena itu fenomena seperti ini yang diartikan dari pendapat yang mengatakan sebagai utang”. Menurut sebagian ulama titik temu antara dua pendapat ini adalah bahwa menjadi hibah jika tidak ada tradisi untuk mengembalikan, dan tentunya hal ini berbeda sesuai dengan masyarakat, dan daerahnya. Dan menjadi utang jika terdapat tradisi untuk mengembalikan, dan jika sudah diketahui titik perbedaannya maka bisa disimpulkan mana status yang tepat."(Sulaiman al-Jamal, Futuhatul Wahab bi Taudhihi Syarhi Minhajit Thullab, [Beirut: Darul Fikr], ju 3, hal. 255.).

Perlu diketahui bahwa dalam tradisi masyarakat Jawa khususnya, bingkisan atau buah tangan dalam acara, baik pernikahan atau sunatan, secara garis besar dibagi menjadi dua yaitu delehan dan buwuhan.

Dalam delehan si pemberi secara terang-terangan mensyaratkan untuk dikembalikan suatu saat ketika dia akan mengadakan hajatan. Barang yang diberikan biasanya berjumlah besar seperti beras 100 kg, gula 50 kg, bahkan dalam bentuk sewa seperti sewa tarup ataupun sound system dan perangkat-perangkatnya.

Sedangkan buwuhan adalah berupa amplop yang diberikan ketika acara berlangsung dan biasanya berisikan nominal uang 50 ribu atau 100 ribu tanpa ada kata harus dikembalikan dan distatuskan sebagai utang. Meskipun pemahaman masyarakat, buwuhan harus dikembalikan kelak ketika si pemberi menggelar hajatan yang sama.

Tidak ada yang menyangkal bahwa delehan distatuskan sebagai utang karena sejak dari awal memberi, si pemberi sudah mensyaratkan untuk dikembalikan. Namun buwuhan sangat problematis jika distatuskan sebagai utang karena tidak ada kata harus mengembalikan ketika memberi.

Oleh karena itu penulis lebih condong mengikuti pendapat bahwa buwuhan tersebut distatuskan sebagai hibah karena lebih aman dan tidak perlu ada sangkut paut untuk mengembalikan. Buwuhan juga tidak memunculkan problem seperti yang terjadi ketika distatuskan sebagai utang.

Jika seseorang tidak menerima uang ataupun bingkisan ketika mengadakan resepsi pernikahan, maka dia terlepas dari dualisme antara utang dan hibah. Meskipun dia sendiri ketika mendatangi resepsi pernikahan orang lain tetap memberikan buwuhan. Hal ini tentunya sangat diperbolehkan meskipun terkesan menabrak terhadap tradisi yang sudah berlaku. 

Namun perlu diketahui bahwa keputusan tidak amplop dan bingkisan merupakan langkah yang sangat baik karena menerima bantuan orang lain tidak menjadi suatu kewajiban dan berpotensi diungkit-ungkit kembali suatu saat. Sebagaimana catatan berikut:

قَالَ الدَّارِمِي وغَيْرُه ولَوْ وُهِبَ لَهُ الإزَارُ لَمْ يَلْزَمْهُ قَبُوْلُهُ بَلْ لَهُ لُبْسُ السَّرَاوِيْلِ ‌لِمَشَقَّةِ ‌الْمِنَّةِ فِيْ قَبُوْلِهِ وَكَذَا لَوْ وُهِبَ لَهُ ثَمَنُهُ

Artinya: "Addarimi dan yang lainnya mengatakan jika seseorang diberi sarung, dia tidak wajib menerimanya bahkan dia boleh (sholat) dengan menggunakan celana pendek karena berpotensi untuk diungkit jika menerima pemberian itu dan itu adalah hal yang memberatkan, begitu juga ketika diberi uang untuk membeli sarung." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Al-Majmu Syarh al-Muhadzab, [Kairo: Al-Muniriyah], juz 7, hal. 260.).

Catatan Imam Nawawi ini berkaitan dengan seseorang yang tidak mempunyai pakaian layak untuk shalat. Dia tidak wajib menerima pemberian sarung dari orang lain agar dia bisa menutup aurat dengan sempurna sebab pemberian itu dirasa memberatkan kepada penerima karena berpoteni untuk diungkit.

Begitu juga bagi orang yang tidak mempunya akomodasi untuk berhaji, dia tidak wajib menerima bantuan orang lain agar dia bisa berangkat haji karena alasan yang sama seperti catatan Imam Nawawi berikut:

وَاِنْ بَذَلَ لَهُ رَجُلٌ رَاحِلَةً مِنْ غَيْرِ عِوَضٍ لَمْ يَلْزَمْهُ قَبُوْلُهَا لِأَنَّ عَلَيْهِ فِيْ قَبُوْلِ ذَلِكَ مِنَّةٌ وَفِيْ ‌تَحَمُّلِ ‌الْمِنَّةِ ‌مَشَقَّةٌ فَلَا يَلْزَمْهُ

Artinya: "Jika ada seseorang yang menanggung akomodasi gratis (untuk berhaji) kepadanya, dia tidak wajib menerimanya karena berpotensi untuk diungkit dan hal itu adalah sesuatu yang memberatkan." (Yahya bin Syarf al-Nawawi, Al-Majmu Syarh al-Muhadzab, [Kairo: Al-Muniriyah], juz 7, hal. 66.).

Meskipun menerima buah tangan resepsi pernikahan diperbolehkan, sikap seseorang yang tidak menerima buah tangan ketika melaksanakan resepsi pernikahan adalah suatu kebaikan tersendiri. Meskipun juga hal ini dianggap menabrak tradisi yang sudah berlaku. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo