Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Melakukan Implan Gigi? Ini Hukumnya

Bolehkah Melakukan Implan Gigi? Ini Hukumnya

Arina.id - Implan gigi (dental implant) merupakan penanaman akar gigi yang terbuat dari titanium di tulang rahang sebagai ganti dari akar gigi yang hilang. Implan gigi ini dinilai lebih efektif dari gigi palsu biasa yang bisa lepas pasang (removable denture). Sebab, implan gigi ini lebih permanen dan tidak mengalami dislokasi.

Implan gigi bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi yang hilang atau rusak, seperti fungsi mengunyah makanan, memperbaiki penampilan, dan juga memperjelas suara ketika berbicara.

Implan gigi sendiri merupakan salah satu bentuk tindakan medis yang dibutuhkan seseorang ketika dia ingin mengembalikan fungsi giginya seperti sebelum hilang atau rusak. Hal ini tentunya memerlukan prosedur medis yang ditangani oleh doktek khusus yang ahli di bidangnya.

Terkait dengan hal ini, Islam sejatinya tidak melarang seseorang untuk melakukan pengobatan terhadap fungsi tubuhnya yang hilang. Dalam arti, Islam tidak melarangnya sebagai upaya mengembalikan fungsi tubuh agar bisa membantunya melakukan aktivitas seperti sedia kala. 

Sebagaimana salah satu hadits Nabi yang banyak diriwayatkan oleh kitab-kitab hadits terkait menambal hidung dan gigi dengan emas. Seperti yang tercatat dalam Sunan Turmudzi no. 1770 berikut:

عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ قَالَ: أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الكُلَابِ فِي الجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ، فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ 

Artinya: "Dari Arjafah bin As’ad dia berkata “hidungku terpotong ketika perang Kulab (lokasi antara Kufah dan Bashrah) di era jahiliyah, kemudian ku tambal dengan perak dan hidngku membusuk, kemudian Rasulullah memerintahku untuk menambal dengan emas."

Imam Turmudzi menambahkan keterangan riwayat banyak para pakar keislaman yang menggunakan hadits Arjafah bin As’ad ini sebagai dalil kebolehan menambal gigi dengan emas sebagai beirkut:

وَقَدْ رَوَى غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ أَنَّهُمْ شَدُّوا ‌أَسْنَانَهُمْ ‌بِالذَّهَبِ، وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ حُجَّةٌ لَهُمْ

Artinya: "Telah banyak yang meriwayatkan dari sekian pakar ilmu mereka menambal giginya dengan emas dan hadits Arjafah ini sebagai legitimasi atas tindakan itu." (Muhammad bin Isa al-Turmudzi, Sunan al-Turmudzi, [Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi, 1975), juz 4, hal. 240.).

Syekh drg. Ahmed Hotaybah Mesir mencatat keterangan terakit menambal gigi dengan emas tersebut dalam pengajiannya yang mengkaji kitab Riyadhus Salihin yang dibukukan oleh Maktabah Syamilah sebagai berikut:

وَكَانَ الصَّحَابَةُ يَشُدُّوْنَ ‌أَسْنَانَهُمْ ‌بِالذَّهَبِ رضي الله تبارك وتعالى عنهم، وَيَرَوْنَ أَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّطَبُّبِ، وَأَنَّهُمْ يَحْتَاجُوْنَ إِلَى ذَلِكَ طِبّاً، فَهَذَا جَائِزٌ وَلَا شَيْءَ فِيْهِ، أَمَّا مَنْ يَلْبَسُهُ عَلَى وَجْهِ الزِّيْنَةِ فَهُوَ غَيْرُ جَائِزٍ.

Artinya: "Para sahabat banyak yang menambal giginya dengan emas dan berpendapat bahwa ini salah satu bentuk tindakan medis, dan mereka memerlukan tindakan ini sebagai bentuk pengobatan, dan tindakan ini boleh menurut mereka atas dasar kepentingan medis. Sedangkan jika hanya untuk begaya dan berhias saja maka tidak boleh. "

Implan gigi ini tidak hanya murni karena merubah penampilan, akan tetapi terdapat kepentingan pengobatan untuk mengembalikan fungsi gigi seperti mengunyah dan berbicara jelas sebagaimana ketika gigi masih utuh dan sebelum mengalami kerusakan.

Oleh karena itu jika melihat tujuan medis seperti ini, maka tentunya diperbolehkan sebagaimana menambal gigi yang dilakukan oleh para sahabat Nabi dalam keterangan Imam Turmudzi dan diperkuat dengan catatan drg. Hotaybah. Semua itu merupakan tindakan prosedur medis.

Bagaimana dengan Merenggangkan Gigi?

Hal yang janggal terkait implan gigi sebenarnya terdapat dalam hadits yang menyinggung terkait al-Mutafallijat yakni para wanita yang merenggangkan gigi depan dan gigi serinya untuk mempercantik diri agar terlihat lebih muda.

Seperti catatan Syaikh Ibnu Hajar al-Asqallani berikut:

وَيُسْتَحْسَنُ مِنْ الْمَرْأَةِ فَرُبَّمَا صَنَعَتْهُ الْمَرْأَةُ الَّتِيْ تَكُوْنُ أَسْنَانُهَا مُتَلَاصِقَةً لِتَصِيْرَ مُتَفَلِّجَةً، وَقَدْ تَفْعَلُهُ الكَبِيْرَةُ تُوْهِمُ أَنَّهَا صَغِيْرَةٌ، لِأَنَّ الصَّغِيْرَةَ غَالِباً تَكُوْنُ مُفْلِجَةً جَدِيْدَةَ السِّنِّ، وَيَذْهَبُ ذَلِكَ فِيْ الكِبْرِ.

Artinya: "Merenggangkan gigi dianggap baik bagi perempuan, terkadang mereka melakukan hal ini karena giginya saling berdempetan agar kembali merenggang, terkadang dilakukan oleh wanita dewasa agar dikira masih muda, karena wanita muda kebanyakan giginya masih renggang dan baru tumbuh, dan akan berdempetan ketika sudah dewasa." (Ibnu Hajar al-Asqallani, Fathul Bari bi Syarhil Bukhari, [Mesir: Maktabah Salafiyah, 1970], juz 10, hal. 372.).

Dapat dipahami bahwa keharaman merenggangkan gigi ini dikarenakan bukan faktor medis, akan tetapi lebih kepada memperbaiki penampilan agar terlihat lebih cantik dan lebih muda. Maka jika hal ini dilakukan bertujuan untuk kepentingan medis tentunya diperbolehkan seperti catatan lanjutan al-Asqallani berikut:

يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّ الْمَذْمُوْمَةَ مَنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ لِأَجْلِ الحَسَنِ فَلَوْ اِحْتَاجَتْ إِلَى ذَلِكَ لِمُدَاوَاةٍ مَثَلاً جَازَ

Artinya: "Bisa dipahami bahwa yang dilarang adalah merenggangkan gigi dengan tujuan kecantikan, jika tindakan itu dibutuhkan atas dasar medis maka boleh." (Ibnu Hajar al-Asqallani, Fathul Bari bi Syarhil Bukhari, [Mesir: Maktabah Salafiyah, 1970], juz 10, hal. 372.).

Walhasil, hukum implan gigi adalah boleh atas dasar kepentingan pengobatan atau medis, bukan atas dasar murni mempercantik penampilan. Hukum boleh ini berdasarkan kebolehan menambal gigi dengan emas yang dilakukan oleh para sahabat Nabi, dan juga kebolehan merenggangkan gigi yang keduanya diperbolehkan atas dasar kebutuhan medis dan bukan atas dasar kecantikan. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo