Dark
Light
Dark
Light

Pulang Haji Tak Gelar Syukuran, Ini Pandangan Fiqih

Pulang Haji Tak Gelar Syukuran, Ini Pandangan Fiqih

Arina.id - Syukuran haji atau yang sering disebut walimah haji sudah menjadi tradisi yang lumrah di tengah masyarakat. Biasanya, setelah pulang dari Tanah Suci, seseorang akan mengadakan acara makan-makan, pengajian, atau membagikan oleh-oleh sebagai bentuk rasa syukur. Tak jarang, orang-orang yang baru saja menunaikan ibadah haji merasa seolah wajib mengadakan syukuran tersebut. Bahkan, sebagian masyarakat memandang aneh jika ada seseorang pulang haji tanpa acara apapun.

Namun, bagaimana jika kondisi keuangan sudah habis untuk keperluan berangkat dan pulang haji? Apakah seseorang berdosa jika tidak mampu mengadakan syukuran?

Hukum Mengadakan Syukuran Haji Menurut Fiqih

Dalam literatur fiqih, para ulama menjelaskan bahwa disunahkan bagi seseorang yang pulang dari perjalanan jauh, termasuk pulang dari melaksanakan ibadah haji, untuk mengadakan walimah atau syukuran sebagai bentuk ungkapan rasa syukur kepada Allah.

Hal ini sebagaimana keterangan dari Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz 31 hal. 384 berikut:

وَأَطْلَقُوا نَدْبَهَا لِلْقُدُومِ مِنْ السَّفَرِ وَظَاهِرٌ أَنَّ مَحَلَّهُ فِي السَّفَرِ الطَّوِيلِ لِقَضَاءِ الْعُرْفِ بِهِ أَمَّا مَنْ غَابَ يَوْمًا أَوْ أَيَّامًا يَسِيرَةً إلَى بَعْضِ النَّوَاحِي الْقَرِيبَةِ فَكَالْحَاضِرِ نِهَايَةٌ وَمُغْنِي

Artinya: ”Para ulama membolehkan dan menganjurkan diadakannya walimah (syukuran) saat seseorang pulang dari perjalanan. Namun, secara zahir, anjuran ini berlaku khusus bagi orang yang menempuh perjalanan jauh, karena sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Adapun orang yang hanya pergi sehari atau beberapa hari ke tempat yang dekat, maka hukumnya seperti orang yang tidak bepergian.”

Dari teks ini dapat dipahami bahwa mengadakan syukuran tidak bersifat mutlak untuk setiap orang yang bepergian, tetapi hanya berlaku jika perjalanannya memang jauh seperti perjalanan haji. Sedangkan orang yang hanya bepergian dalam waktu singkat dan jarak dekat, tidak termasuk dalam anjuran ini.

Konsep acara walimah haji dalam tradisi masyarakat memiliki beragam bentuk. Ada yang menyelenggarakannya dalam bentuk pengajian sederhana dengan mengundang beberapa orang, ada pula yang menggelarnya lebih besar seperti tahlilan, makan bersama, atau bahkan membagikan oleh-oleh sebagai bentuk syukur.

Biaya acara ini pun bisa bersumber dari berbagai pihak, baik dari tuan rumah sendiri maupun hasil sumbangan atau swadaya dari kerabat, keluarga, atau masyarakat sekitar.

وَلِلْقُدُومِ) مِنْ السَّفَرِ (نَقِيعَةٌ) مِنْ النَّقْعِ وَهُوَ الْغُبَارُ أَوْ النَّحْرُ أَوْ الْقَتْلُ (وَهِيَ مَا) أَيْ طَعَامٌ (يُصْنَعُ لَهُ) أَيْ لِلْقُدُومِ سَوَاءٌ أَصَنَعَهُ الْقَادِمُ أَمْ صَنَعَهُ غَيْرُهُ لَهُ كَمَا أَفَادَهُ كَلَامُ الْمَجْمُوعِ فِي آخِرِ صَلَاةِ الْمُسَافِرِ

Artinya: “Walimah untuk orang yang pulang dari safar (perjalanan) disebut dengan naqī‘ah. Kata ini berasal dari kata naq‘ yang berarti debu, atau juga bisa bermakna penyembelihan (hewan), atau peperangan. Yang dimaksud naqī‘ah di sini adalah makanan yang disiapkan untuk menyambut kepulangan seseorang dari perjalanan, baik makanan itu dibuat oleh pihak tuan rumah yang baru pulang maupun oleh sumbangan orang lain. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmū‘ pada akhir pembahasan tentang bab sholat musafir.” (Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhah at-Thalib, juz 17, hal.407)

Tidak Ada Uang untuk Walimah Haji, Haruskah Tetap Dipaksakan?

Melihat bahwa hukum mengadakan walimah haji adalah sunah bagi jemaah yang baru pulang dari Tanah Suci, maka jika seseorang tidak memiliki biaya untuk mengadakan acara syukuran karena telah habis untuk berbagai keperluan perjalanan, hal tersebut diperbolehkan secara syariat. Tidak ada dosa bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya, sebab hukum dasarnya memang bukan wajib.

Namun, dalam tradisi masyarakat, acara ini kerap dianggap sebagai semacam “kewajiban sosial” sehingga sebagian orang merasa tidak enak hati jika tidak mengadakannya. Sebagai solusi, acara walimah haji bisa tetap diselenggarakan dalam bentuk yang sederhana, sekadar untuk menunjukkan rasa syukur dan menjalin silaturahmi.

Di beberapa daerah, terdapat kebiasaan masyarakat memberikan sumbangan kepada tuan rumah, seperti membawa sembako atau hadiah kecil, saat bersilaturahmi kepada jemaah haji yang baru pulang. Jika ada tradisi semacam ini, bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan acara walimah. Namun, jika tradisi tersebut tidak ada, dan memang tidak memungkinkan untuk mengadakan acara, maka tidak mengadakannya pun tetap dibolehkan. Wallahu a’lam bish shawa


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo