Dark
Light
Dark
Light

Wajibkah Menghadiri Undangan Walimah Pulang Haji?

Wajibkah Menghadiri Undangan Walimah Pulang Haji?

Arina.id - Tak lama lagi, jemaah haji asal Indonesia akan kembali ke tanah air. Kepulangan mereka tak hanya menjadi momen yang mengharukan, tetapi juga disambut dengan berbagai tradisi khas masyarakat. Salah satu tradisi yang umum dilakukan adalah menggelar walimah haji.

Acara sebagai wujud syukuran ini digelar dengan menghidangkan makanan kepada para tamu undangan sebagai bentuk rasa syukur karena telah menunaikan ibadah haji dan kembali dengan selamat.

Namun, karena berbagai kesibukan, tak sedikit masyarakat yang tidak dapat menghadiri undangan walimah haji tersebut. Lantas, apakah menghadiri undangan walimah haji termasuk sebuah kewajiban dalam Islam sehingga jika tidak menghadiri dihukumi berdosa?

Dalam Islam, ketika seseorang diundang untuk suatu acara seperti walimah, maka sangat dianjurkan untuk memenuhi undangan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits sahih riwayat Imam Muslim berikut:

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Artinya: ”Apabila salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia menghadirinya.”

Redaksi hadits ini menggunakan sighat amr (lafal perintah) dalam memerintahkan untuk menghadiri undangan. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna perintah tersebut, apakah menunjukkan kewajiban atau hanya anjuran (sunah). 

Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), perintah dalam hadits tersebut diarahkan kepada kewajiban fardu ‘ain, namun hanya khusus untuk walimah ‘urs (pernikahan). Adapun selain walimah pernikahan, seperti walimah haji, maka hukum menghadirinya adalah sunah.

وَنَقَلَ الْقَاضِي اتِّفَاقَ الْعُلَمَاءِ عَلَى وُجُوبِ الْإِجَابَةِ فِي وَلِيمَةِ الْعُرْسِ قَالَ وَاخْتَلَفُوا فِيمَا سِوَاهَا فَقَالَ مَالِكٌ وَالْجُمْهُورُ لَا تَجِبُ الْإِجَابَةُ إِلَيْهَا

Artinya: ”Imam Al-Qadhi meriwayatkan bahwa para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya menghadiri undangan walimah pernikahan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai undangan selainnya. Imam Malik dan mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan selain walimah pernikahan tidaklah wajib.” (al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj, juz 9 hal.234) 

Selaras dengan keterangan ini, dalam kitab Fathul Wahhab juga dijelaskan bahwa hukum menghadiri walimah selain walimah 'urs (pernikahan) adalah sunah. Artinya, jika seseorang tidak menghadirinya, ia tidak berdosa. Namun, jika ia menghadirinya, maka ia akan mendapatkan pahala.

وَالإِجَابَةُ لِعُرْسٍ فَرْضُ عَيْنٍ، وَلِغَيْرِهِ سُنَّةٌ

Artinya: "Memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya fardu ‘ain (wajib bagi setiap individu), sedangkan menghadiri undangan selainnya (seperti walimah haji, aqiqah, dan lain-lain.) hukumnya sunah (dianjurkan, tapi tidak wajib)." (Fathul Wahhab Syarh Manhaj at-Thullab, juz 2 hal.73)

Meskipun hukum menghadiri walimah haji adalah sunah, alangkah baiknya bagi yang diundang tetap berusaha untuk hadir, apalagi jika dirinya termasuk orang yang diharapkan kehadirannya, seperti tokoh agama, pejabat, atau tetangga dekat. 

Di samping itu, tuan rumah tentu telah bersusah payah menyiapkan hidangan sebagai bentuk syukur atas kepulangan dari Tanah Suci. Oleh karena itu, sebagai wujud penghargaan terhadap usaha dan niat baik mereka, menghadiri undangan menjadi hal yang sangat dianjurkan.

Namun, jika memang memiliki uzur atau halangan, sebaiknya berusaha mencari wakil untuk hadir dalam acara tersebut. Intinya, sikap menghargai undangan dan niat baik tuan rumah tetap perlu dijaga. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo