Arina.id- Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya diwajibkan bagi orang dewasa, tetapi juga dianjurkan bagi anak-anak sebagai bentuk latihan spiritual sejak dini. Meskipun belum terbebani kewajiban syariat, anak-anak sering kali diajak oleh orang tua untuk menunaikan haji.
Dalam praktiknya, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai status hukum ketika anak kecil melakukan pelanggaran dalam ihram, seperti memakai wewangian, mencukur rambut, atau melanggar larangan ihram lainnya.
Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam hukum fiqih, pelanggaran larangan ihram pada orang dewasa mengharuskan pembayaran dam atau fidyah sebagai bentuk kompensasi. Namun, bagaimana jika yang melakukannya adalah anak kecil yang secara hukum belum baligh? Apakah orang tua atau walinya wajib menanggung pembayaran dam tersebut?
Dalam Mughnī al-Muḥtāj, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib al-Syirbini menjelaskan bahwa jika seorang anak kecil melalaikan amalan haji, kewajiban membayar dam ditanggung oleh walinya. Hal ini berlaku karena anak belum mencapai usia taklif (kewajiban syariat), sehingga tanggung jawabnya beralih kepada wali. Wali juga berkewajiban mencegah anak tersebut dari melanggar larangan ihram, seperti memakai wewangian, mencukur rambut, atau memotong kuku saat ihram berlangsung.
Ketentuan ini lebih diperinci jika anak tersebut sudah mencapai usia tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk). Jika anak mumayyiz sengaja melanggar larangan ihram, menurut pendapat yang lebih kuat (al-aẓhar), wali tetap menanggung pembayaran dam dari hartanya. Artinya, tindakan anak yang sadar melanggar aturan ihram tetap memiliki konsekuensi hukum, tetapi tidak langsung ditujukan kepada anak tersebut, melainkan kepada walinya sebagai bentuk tanggung jawab.
Berbeda halnya jika anak tersebut belum mencapai usia tamyiz. Dalam kondisi ini, pelanggaran yang dilakukan tidak mewajibkan pembayaran dam kepada siapapun, termasuk wali atau orang lain. Hal ini karena anak yang belum mumayyiz dianggap belum mampu memahami dan membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Maka, dalam fiqih, tidak ada tuntutan hukum bagi pelanggaran yang terjadi pada masa ini.
Asy-Syirbini memaparkan:
وَلَوْ فَرَّطَ الصَّبِيُّ فِي شَيْءٍ مِّنْ أَعْمَالِ الْحَجِّ كَانَ وُجُوبُ الدَّمِ فِي مَالِ الْوَلِيِّ. وَيَجِبُ عَلَيْهِ مَنْعُهُ مِنْ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ، فَإِنِ ارْتَكَبَ مِنْهَا شَيْئًا وَهُوَ مُمَيِّزٌ وَتَعَمَّدَ فِعْلَ ذَلِكَ فَالْفِدْيَةُ فِي مَالِ الْوَلِيِّ فِي الْأَظْهَرِ، أَمَّا غَيْرُ الْمُمَيِّزِ فَلَا فِدْيَةَ فِي ارْتِكَابِهِ مَحْظُورًا عَلَى أَحَدٍ
Artinya: “Apabila seorang anak (belum baligh) melalaikan salah satu amalan haji, maka kewajiban membayar dam ditanggung oleh harta walinya. Wali juga wajib mencegahnya dari melakukan larangan-larangan ihram. Jika anak tersebut sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) dan sengaja melakukannya, maka dam ditanggung oleh harta wali menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan jika anak itu belum mumayyiz, maka tidak ada kewajiban dam atas siapapun dalam pelanggaran larangan ihram yang dilakukannya.” (Asy-Syirbini, 1997: juz 1, h. 675)
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab. Jika seorang wali dengan sengaja memakaikan wewangian, mencukur rambut, atau memotong kuku anak tanpa kebutuhan mendesak, maka dam ditanggung oleh harta wali tanpa perbedaan pendapat. Bahkan, jika seorang asing yang melakukannya, kewajiban dam beralih kepada orang tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam konteks anak kecil, segala tindakan yang melanggar ihram akan berimbas kepada pihak yang bertanggung jawab atasnya. An-Nawawi menjelaskan:
فَرْعٌ: لَوْ طَيَّبَ الْوَلِيُّ الصَّبِيَّ وَأَلْبَسَهُ أَوْ حَلَقَ رَأْسَهُ أَوْ قَلَّمَهُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لِحَاجَةِ الصَّبِيِّ فَالْفِدْيَةُ فِي مَالِ الْوَلِيِّ بِلَا خِلَافٍ، وَكَذَا لَوْ طَيَّبَهُ أَجْنَبِيٌّ فَالْفِدْيَةُ فِي مَالِ الْأَجْنَبِيِّ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهَا الْبَغَوِيُّ وَآخَرُونَ... وَلَوْ أَلْجَأَهُ الْوَلِيُّ إِلَى التَّطَيُّبِ فَالْفِدْيَةُ فِي مَالِ الْوَلِيِّ بِلَا خِلَافٍ، صَرَّحَ بِهِ الدَّارِمِيُّ وَغَيْرُهُ. قَالَ الدَّارِمِيُّ وَغَيْرُهُ وَلَوْ فَوَّتَهُ الْوَلِيُّ الْحَجَّ فَالْفِدْيَةُ فِي مَالِ الْوَلِيِّ بِلَا خِلَافٍ.
Artinya: “Cabang pembahasan: Jika seorang wali memakaikan wewangian kepada anak, memakaikannya pakaian, mencukur rambutnya, atau memotong kukunya, dan tindakan tersebut bukan karena kebutuhan anak, maka kewajiban membayar dam ditanggung oleh harta wali tanpa ada perbedaan pendapat. Begitu pula, jika orang lain (bukan wali) yang melakukannya, maka dam ditanggung oleh harta orang tersebut tanpa perbedaan pendapat, sebagaimana ditegaskan oleh al-Baghawi dan ulama lainnya. Jika wali memaksa anak untuk memakai wewangian, maka dam tetap menjadi tanggungan harta wali tanpa ada perbedaan pendapat, sebagaimana ditegaskan oleh al-Darimi dan ulama lainnya. Al-Darimi juga menyatakan bahwa jika wali menyebabkan anak tidak dapat menyempurnakan ibadah haji, maka dam ditanggung oleh harta wali tanpa perbedaan pendapat.” (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 7, h. 24)
Batasan Usia Tamyiz
Dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dijelaskan, usia anak kecil terbagi dalam dua tahapan. Tahap pertama adalah sebelum usia tamyiz, yaitu di bawah 7 tahun. Pada tahap ini, anak belum dapat menanggung beban hukum syariat dan tidak dianggap tindakan atau perkataannya sebagai sesuatu yang makruh atau haram, baik dalam konteks ibadah maupun muamalah. Para ulama sepakat bahwa pada usia ini, anak tidak memiliki kapasitas hukum sehingga tidak terkait dengan perbuatan yang memiliki konsekuensi syariat.
Tahap kedua adalah usia tamyiz yang dimulai dari tujuh tahun hingga mencapai usia baligh. Pada masa ini, para ulama berselisih pendapat mengenai status hukum perbuatan anak, apakah dianggap setara dengan orang dewasa atau tidak dalam beberapa masalah tertentu. Meski belum mencapai baligh, anak yang memasuki usia tamyiz mulai dianggap mampu memahami perintah dan larangan secara dasar, meskipun belum sepenuhnya memiliki kewajiban hukum yang sempurna seperti orang dewasa. (Mausu’aul Fiqhiyah, tanpa tahun: juz 8, h. 1106)
Ibnu Hutaibah dalam Syarh Kitab Al-Jami’ menjelaskan bahwa menurut Mazhab Syafi’i, usia tamyiz biasanya ditetapkan pada 7 atau 8 tahun. Namun, Imam an-Nawawi memiliki pandangan lebih fleksibel dengan menilai bahwa tamyiz tidak sepenuhnya dikaitkan dengan usia tertentu. Menurutnya, anak dikatakan tamyiz ketika mampu memahami percakapan, merespons dengan baik, dan memahami maksud dari sebuah pembicaraan. Batas usia ini berbeda-beda sesuai tingkat kecerdasan anak, sehingga tidak mutlak pada tujuh tahun saja.
Ibnu Hutaibah juga mengutip pandangan al-Fayyumi dalam al-Misbah al-Munir bahwa konsep tamyiz terkait dengan kemampuan anak untuk membedakan sesuatu berdasarkan pengetahuan. Dalam pandangan fiqih, usia tamyiz diartikan sebagai masa ketika seorang anak mulai menyadari manfaat dan bahaya dari tindakannya. Pengertian ini diambil dari kata “miyaztu asy-syai’” yang berarti memisahkan sesuatu setelah mengenalnya. Oleh karena itu, tamyiz lebih ditentukan oleh akal dan pemahaman daripada sekadar batasan umur. (Ibnu Hutaibah, tanpa tahun: juz 5, h. 10)
Kesimpulannya, pelanggaran larangan ihram oleh anak kecil saat menunaikan haji memiliki konsekuensi hukum yang ditanggung oleh wali atau pihak yang bertindak atasnya. Jika anak tersebut sudah mumayyiz dan melakukannya secara sengaja, maka wali wajib membayar dam dari hartanya. Namun, jika anak belum mencapai usia tamyiz, tidak ada kewajiban dam. Ini menunjukkan pentingnya peran wali dalam menjaga anak dari pelanggaran saat menjalankan ibadah haji. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Muhammad Faizin


