Arina.id - Dalam era digital dan budaya konsumtif seperti sekarang ini, muncul berbagai istilah yang menggambarkan perilaku masyarakat di pusat perbelanjaan. Dua di antaranya yang viral di media sosial adalah “Rojali” (Rombongan Jarang Beli) dan “Rohana” (Rombongan Hanya Nanya).
Istilah ini menggambarkan sekelompok orang yang datang ke mal atau toko hanya untuk melihat-lihat, mencoba barang, atau sekadar bertanya, tanpa niat untuk membeli. Mereka sering dianggap menyulitkan petugas toko, mengganggu pelanggan lain, atau bahkan merugikan secara tidak langsung.
Lalu bagaimana Islam memandang fenomena semacam ini?
Dalam Islam, setiap tindakan dinilai berdasarkan niatnya. Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan:
عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Artinya: "Dari Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)
Jika seseorang datang ke toko atau mal hanya untuk bermain-main, memanfaatkan layanan karyawan, mencoba produk tanpa niat membeli, atau bahkan memotret untuk kesenangan pribadi tanpa izin, maka niat ini sudah keliru.
Islam mengajarkan bahwa setiap aktivitas harus memiliki tujuan yang baik dan tidak merugikan pihak lain, meskipun tidak melanggar hukum secara langsung.
Larangan Membebani dan Menyusahkan Orang Lain
Sikap "hanya nanya" secara berlebihan atau mencoba barang berulang-ulang tanpa niat membeli bisa menyita waktu dan tenaga karyawan. Dalam Islam, menyusahkan orang lain tanpa keperluan yang jelas adalah hal yang tidak disukai. Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَرَ
Artinya: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibn Majah dan Malik)
Artinya, Islam melarang perilaku yang membebani atau merugikan pihak lain, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi. Petugas toko juga manusia yang punya batas energi dan kewajiban, bukan sekadar pelayan yang bisa dimanfaatkan sesuka hati.
Islam menekankan adab dalam setiap aspek kehidupan, termasuk saat berbelanja atau mengunjungi tempat umum. Datang ke toko seharusnya disertai dengan sikap sopan, efisien, dan menghargai waktu serta pekerjaan orang lain. Allah SWT berfirman:
وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا
Artinya: “Dan ucapkanlah perkataan yang baik kepada manusia...” (QS. Al-Baqarah: 83)
Dalam konteks ini, bersikap baik adalah termasuk di dalamnya tidak memperankan pedagang, tidak berpura-pura tertarik, dan tidak memperlakukan toko seolah-olah seperti tempat wisata yang bisa dimasuki dan ditinggalkan sesuka hati.
Berpikir Produktif dan Menghindari Waktu Sia-Sia
Fenomena “Rojali” dan “Rohana” juga menunjukkan kebiasaan menyia-nyiakan waktu untuk hal-hal yang kurang bermanfaat. Islam sangat menekankan pentingnya waktu dan penggunaan yang bijak. Allah SWT bersumpah atas nama waktu dalam QS. Al-‘Ashr sebagai bentuk penegasan bahwa waktu adalah sesuatu yang amat berharga.
Berjam-jam berkeliling mal tanpa tujuan dan manfaat jelas, apalagi mengganggu usaha orang lain, bukanlah bentuk produktivitas yang dianjurkan dalam Islam.
Dalam ekonomi Islam, keberkahan dalam transaksi sangat dijaga. Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya transaksi yang saling ridha, jujur, dan adil. Jika seseorang memanfaatkan toko tanpa niat bertransaksi, maka ada potensi menciderai prinsip keadilan ini. Meski tidak ada transaksi resmi, seharusnya ada interaksi yang membawa manfaat, bukan sekadar beban.
Fenomena Rojali dan Rohana bisa jadi tampak sepele, namun dari kacamata Islam, hal ini menyentuh banyak aspek penting: niat, adab, waktu, dan etika sosial. Islam mengajarkan umatnya untuk bertindak bijak, menjaga sopan santun, menghormati waktu dan usaha orang lain, serta menghindari perbuatan sia-sia.
Maka, meski tidak haram secara eksplisit, perilaku berlebihan dalam “hanya lihat-lihat” dan “cuma nanya” tanpa tujuan yang jelas perlu dikaji ulang demi membentuk masyarakat yang lebih beradab, santun, dan bertanggung jawab.
Jika ingin cuci mata, pastikan tidak menyusahkan orang lain. Jika ingin belajar harga atau kualitas barang, lakukan dengan sopan dan sewajarnya. Karena dalam Islam, bukan hanya sholat dan puasa yang bernilai ibadah, tapi juga akhlak dan etika saat belanja di mal. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


