Shalawat Adrikni atau Shalawat Adarikah merupakan salah satu shighat shalawat yang populer dibaca oleh masayarakat Nusantara. Shalawat tersebut adalah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ قَدْ ضَاقَتْ حِيْلَتِيْ أَدْرِكْنِيْ يَا رَسُوْلَ اللهِ
Artinya: "Ya Allah limpahkanlah rahmat ta’dzim kepada pimpinan kami Nabi Muhammad, sungguh telah mendesak upayaku, tolonglah aku wahai Rasulallah."
Shalawat ini dipopulerkan oleh Syaikh Yusuf al-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Mufarrijul Kurub wa Mufarrijul Qulub. Berikut teks al-Nabhani terkait shalawat tersebut:
هَذِهِ الصَلَاةُ مُجَرَّبَةٌ لِتَفْرِيْجِ الكُرُوْبِ لَقَّنَهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَنَاماً لِمُفْتِيْ الشَّامِ حَامِد أَفَنْدِيْ العِمَادِي حِيْنَمَا اَرَادَ بَعْضُ وُزَرَاءِ دِمَشْقَ أَنْ يَبْطِشَ بِهِ فَلَمَّا قَرَأَهَا فَرَّجَ اللهُ تعالى كَرْبَهُ
Artinya: "Shalawat ini berhasiat untuk melapangkan kegelisahan yang telah ditalqinkan oleh Nabi Muhammad kepada Mufti Syam yang bernama Hamid Afandi al-Imadi ketika beberapa pejabat Damaskus ingin melenyapkannya, kemudian Allah melapangkan kegelisahannya ketika dia membaca shalawat itu." (Yusuf bin Ismail al-Nabhani, Mufarrijul Kurub wa Mufarrijul Qulub, [Beirut: Darul Fikr, 2001], hal. 103.).
Khasiat Shalawat Adrikni
Al-Nabhani, dan juga beberapa ulama lain seperti Ibnu Abidin, mempraktikkan khasiat shalawat ini dan terbukti bisa melapangkan kegalauan seseorang ketika membacanya.
Al-Nabhani mencatat dalam kitabnya yang berjudul Hujjatullahil Alamin fi Mu’jizati Sayyidil Mursalin terkait kisah pribadi al-Nabhani terkait keampuhan shalawat ini sebagai berikut:
"Tahun 1317 H aku mengalami sebuah perkara besar dengan kesulitan yang sangat melelahkan selama kurang lebih enam bulan. Pada Hari Kamis aku berada di Beirut Libanon dan aku mendengar kabar buruk, pada malam harinya di sepertiga malam aku menghadap qiblat dan membaca Istighfar 1.000 kali serta membaca shalawat tersebut. Maka pada Jumat sore hari aku mendengar kabar bahwa kesulitan itu telah diselesaikan." (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, tt, hal. 581.).
Al-Nabhani juga mencatat dalam kitabnya yang berjudul Afdhalus Shalawat ala Sayyidis Sadat beberapa pengakuan para ulama yang telah merasakan khasiat shalawat ini dengan eksperimen yang mereka lakukan. Penulis merangkum sebagai berikut:
Syaikh Ibnu Abidin membaca 200 kali ketika menghadapi fitnah besar yang terjadi di Damaskus. Syaikh Abdul Karim al-Sarabari al-Halabi membaca sehari semalam 300 kali, ketika dalam keadaan genting 1000 kali, dia mengatakan bahwa shalawat ini adalah penawar racun yang mujarab. (Darul Iqra’, hal. 160-161).
Dalil Legalitas Shalawat Adrikni
Sekilas shalawat ini memang berbeda dari shalawat lainnya. Shalawat ini secara eksplisit berisi pernyataan pembacanya untuk meminta pertolongan kepada Rasulullah atas sebuah kondisi mendesak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan shalawat itu sendiri di kalangan masyarakat terutama terkait meminta tolong kepada Rasulullah.
Kandungan dalam shalat Adrikni sebenarnya sudah sangat Qur’ani dan tidak menyalahi aturan terkait meminta pertolongan kepada Nabi Muhammad. Dalam shalawat Adrikni seseorang mengaku bahwa dirinya sedang dalam kondisi mendesak dan membutuhkan pertolongan. Hal ini dengan kandungan Al-Qur’an surat al-Naml ayat 62 berikut:
اَمَّنْ يُّجِيْبُ الْمُضْطَرَّ اِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوْۤءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاۤءَ الْاَرْضِۗ ءَاِلٰهٌ مَّعَ اللّٰهِ ۗقَلِيْلًا مَّا تَذَكَّرُوْنَۗ
Artinya: "Apakah (yang kamu sekutukan itu lebih baik ataukah) Zat yang mengabulkan (doa) orang yang berada dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya, menghilangkan kesusahan, dan menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah (pemimpin) di bumi? Apakah ada tuhan (lain) bersama Allah? Sedikit sekali (nikmat Allah) yang kamu ingat."
Terkait meminta tolong kepada Nabi sejatinya merupakan tindakan seseorang agar doanya dikabulkan oleh Allah melalui perantara Nabi. Artinya, posisi Nabi sebagai perantara sebagaimana yang masyhur dalam konsep Tawasul. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 64 berikut:
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ رَّسُوْلٍ اِلَّا لِيُطَاعَ بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَلَوْ اَنَّهُمْ اِذْ ظَّلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ جَاۤءُوْكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللّٰهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوا اللّٰهَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Kami tidak mengutus seorang rasul pun, kecuali untuk ditaati dengan izin Allah. Seandainya mereka (orang-orang munafik) setelah menzalimi dirinya datang kepadamu (Nabi Muhammad), lalu memohon ampunan kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampunan untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang."
Al-Nabhani sendiri dalam penutup eksperimen priadinya terhadap shalawat ini mengatakan sebagai berikut:
وَالحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَقَدْ تَحَقَّقَتْ أَنَا وَمَنْ يَعْرِفُنِي مِنْ النَّاسِ عُمُوْماً أَنَّ هَذَا الفَرَجَ القَرِيْبَ، إِنَّمَا هُوَ بِفَضْلِ اللهِ تعالى وبَرَكَةِ خِذْمَتِي إلى الحَبِيْبِ الشَّفِيْعِ، واِلْتِجَائِيْ إِلَى جَنَابِهِ الرَّفِيْعِ، وحِمَايَتِيْ بِحِمَاءِ المَنِيْعِ
Artinya: "Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Sungguh nyata bagiku dan masyarakat umum yang mengenalku bahwa pertolongan yang sangat dekat ini hanyalah sebab keutamaan Allah dan berkah pengabdianku kepada Nabi Muhammad, dan tindakanku untuk berlindung kepada Allah dalam lindungan-Nya yang tinggi, dan tidak bisa ditembus." (Yusuf bin Ismail al-Nabhani, Hujjatullahil Alamin fi Mu’jizati Sayyidil Mursalin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, tt], hal. 581.).
Hasil mengamalkan shalawat ini, sebagaimana konsep tawasul kepada Nabi Muhammad dan komentar penutup al-Nabhani tersebut, tetap ditentukan oleh Allah dan juga berkah Nabi Muhammad. Shalawat ini bukan berarti meminta tolong kepada Nabi dan mengesampingkan posisi Allah sebagai penentu dari pertolongan itu sendiri.
Memang terdapat suatu hadits yang melarang untuk meminta tolong kepada Nabi sebagaimana yang catat oleh al-Suyuti dalam kumpulan Haditsnya no. 17835 berikut:
لا يستغاث بى إنما يستغاث بالله (الطبرانى عن عبادة بن الصامت)
Artinya: “Jangan meminta pertolongan kepadaku, akan tetapi mintalah pertolongan kepada Allah, (Hadits riwayat al-Thabarani dari Ubadah bin al-Shamit.)"
Namun, bukan berarti hadits itu bermakna tidak boleh meminta pertolongan kepada Nabi sebagaimana jika difamahi secara tekstualis dan letterlijk.
Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki mengatakan teks hadits ini menyalahi realita prilaku para sahabat yang banyak meminta tolong dan meminta doa kepada Rasulullah. Rasul pun menyambut mereka dengan baik. Oleh karena itu, hadits ini harus dita’wil dari makna tekstualisnya agar tidak terjadi kontradiksi dengan kenyataan yang ada.
Beliau mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan terhadap ketauhidan bahwa penolong dalam hakikatnya adalah Allah, sedangkan posisi seorang hamba hanya memohon perantara kepada-Nya. (Muhammad bin Alawi al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tusahaha, [Surabaya: Hai’ah al-Shafwah al-Malikiyah, tt.], hal. 198.).
Oleh karena itu, shalawat Adrikni ini sejatinya sebagaimana konsep tawasul yang diperbolehkan dalam kajian Islam itu sendiri. Shalawat ini adalah upaya meminta pertolongan melalui perantara Nabi Muhammad untuk memberikan jalan keluar terhadap sebuah kondisi mendesak. Shalawat ini diamalkan ketika seseorang yang sudah bingung mau meminta tolong kepada siapa lagi dan meminta Nabi Muhammad membantu untuk memerantarakannya kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


