Dark
Light
Dark
Light

Air Sungai Citarum Tercemar, Ini Hukum Buang Limbah ke Sungai

Air Sungai Citarum Tercemar, Ini Hukum Buang Limbah ke Sungai

Arina.id - Belakangan ini, warga sekitar sungai Citarum di Karawang, Jawa Barat sempat geger saat air sungai yang biasanya berwarna cokelat keruh tiba-tiba berubah menjadi biru kehijauan.

Video fenomena ini pun viral di platform media sosial. Selain terjadi perubahan warna, warga juga melaporkan banyak ikan yang ditemukan dalam kondisi mabuk.

Menanggapi fenomena demikian, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang langsung melakukan sidak ke pabrik kertas yang diduga membuang limbah.

Dilansir dari KompasTV, saat sidak ditemukan bahwa pabrik tersebut memang sedang memproduksi kertas berwarna biru. Pihak pabrik mengeklaim limbah cair telah diproses di instalasi pengolahan air limbah. Namun, pengolahan itu belum sempurna, sehingga air yang dibuang ke sungai Citarum masih berwarna biru.

Lantas, bagaimana hukum membuang limbah industri ke sungai yang berpotensi mencemari lingkungan?

Membuang limbah industri ke sungai merupakan masalah lingkungan serius yang sangat merugikan dan berdampak negatif bagi manusia, hewan, serta seluruh ekosistem. Salah satu akibatnya adalah pencemaran air yang menyebabkan bau busuk, kekeruhan, dan beralih warna.

Syariat melarang untuk membuang sampah maupun limbah ke sungai, sebab tindakan tersebut dapat mencemari lingkungan, membahayakan kesehatan, dan melanggar prinsip dasar Islam tentang menjaga keseimbangan alam.

Larangan ini didukung oleh berbagai sumber, termasuk firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا 

Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (Q.S. Al-A’raf: 56) 

Imam Asy-Syaukani (wafat 1250 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah kepada manusia untuk menjaga dan tidak merusak bumi. Perintah ini juga sekaligus menjadi pengingat penting untuk memelihara lingkungan dan kehidupan di bumi.

Ayat tersebut melarang segala bentuk tindakan yang merusak alam, seperti pembalakan liar (illegal logging) dan pencemaran sungai. Menjaga bumi berarti menjaga keseimbangan alam, melestarikan sumber daya alam, dan mencegah pencemaran:

قَوْلُهُ: وَلاَ تُفْسِدُواْ فِى اْلأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا. نَهَاهُمْ اللهُ سُبْحَانَهُ عَنِ الْفَسَادِ فِي اْلأَرْض بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوْهِ قَلِيْلاً كَانَ أَوْ كَثِيْراً وَمِنْهُ قَتْلُ النَّاسِ وَتَخْرِيْبُ مَنَازِلِهِمْ وَقَطْعُ أَشْجَارِهِمْ وَتَغْوِيْرُ أَنْهَارِهِمْ 

Artinya: “Dan janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah menghiasnya dengan ketaatan. Allah SWT melarang orang-orang mukmin berbuat kerusakan di bumi, dengan cara apa pun baik dalam skala kecil maupun besar. Bentuk kerusakan ini termasuk diantaranya adalah membunuh manusia, merobohkan bangunan, menebang pepohonan, serta mencemari sungai-sungai.” (Fath Al-Qadir [Beirut: Dar Ibn Katsir], vol. 2, h. 55-58)

Sungai merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dimiliki pribadi dan airnya bisa dimanfaatkan banyak orang siapa pun boleh menggunakannya. Namun, dalam pemanfaatannya tidak boleh sampai menimbulkan dampak negatif (dharar) bagi orang lain.

Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) menjelaskan masalah ini dalam ensiklopedi fiqihnya:

النَّوْعُ الرَّابِعُ: مَاءُ اْلأَنْهَارِ الْعَامَّةِ، وَهُوَ الَّذِيْ يَجْرِيْ فِيْ مَجَارٍ عَامَّةٍ غَيْرَ مَمْلُوْكَةٍ لِأَحَدٍ وَإِنَّمَا هِيَ لِلْجَمَاعَةِ مِثْلُ النَّيْلِ ودَجْلَةَ وَالْفُرَاتِ وَنَحْوِهَا مِنَ اْلأَنْهَارِ الْعَظِيْمَةِ. وَحُكْمُهُ أَنَّهُ لاَ مِلْكَ  لِأَحَدٍ فِيْ هَذِهِ اْلأَنْهَارِ لَا فِيْ الْمَاءِ وَلَا فِيْ الْمَجْرَى بَلْ هُوَ حَقٌّ لِلْجَمَاعَةِ كُلِّهَا فَلِكُلِّ وَاحِدٍ حَقُّ الْاِنْتِفَاعِ بِهَا بِالشَّفَةِ، (سَقْيُ نَفْسِهُ وَدَوَابِّهُ) وَالشُّرْبُ (سَقَيُ زُرُوْعِهُ وَأَشْجَارِهُ) وَشَقُّ الْجَدَاوِلِ مِنْهَا وَنَصْبُ اْلآلاَتِ عَلَيْهَا لِجَرِّ الْمَاءِ لِأَرْضِِهِ وَنَحْوِهَا مِنْ وَسَائِلِ اْلْاِنْتِفَاعِ بِالْمَاءِ... وَإِبَاحَةُ التَّصَرُّفِ فِي حَقِّهِمْ مَشْرُوْطَةٌ بِاِنْتِفَاءِ الضَّرَرِ كَاْلانْتِفَاعِ بِالْمَرَافِقِ الْعَامَّةِ

Artinya: “Macam yang keempat adalah air sungai umum, yaitu air yang mengalir di saluran-saluran umum yang tidak dimiliki oleh siapa pun, melainkan milik bersama. Contohnya adalah Sungai Nil, Tigris, Eufrat, dan sungai-sungai besar lainnya. Hukumnya adalah tidak ada seorang pun yang memiliki hak milik atas sungai-sungai ini, baik pada airnya maupun pada alirannya. Sebaliknya, ini merupakan hak seluruh masyarakat. Maka, setiap individu berhak untuk memanfaatkannya baik dengan cara: Minum (memberi minum diri sendiri dan hewan ternaknya), mengairi (mengairi tanaman dan pepohonannya), membuat saluran-saluran irigasi darinya, memasang alat-alat di atasnya untuk mengalirkan air ke tanahnya, dan berbagai sarana pemanfaatan air lainnya… Kebolehan memanfaatkan hak tersebut disyaratkan tidak adanya unsur kerugian, seperti halnya pemanfaatan fasilitas umum.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 5, h. 596-597)

Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya membuang limbah hasil pengolahan industri ke sungai hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini karena dampak negatifnya yang sangat besar dan bisa merugikan banyak pihak, seperti halnya pencemaran air atau perusakan lingkungan akibat tindakan tersebut. Mari bersama-sama menjaga dan merawat alam ini sebagai bentuk tanggung jawab ekologis kita. Wallahu’alam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo