Dark
Light
Dark
Light

Solusi Terlanjur Ikut Jamaah Tarawih Kurang dari 20 Rakaat

Solusi Terlanjur Ikut Jamaah Tarawih Kurang dari 20 Rakaat

Arina.id - Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia dengan jumlah pemeluk mencapai lebih dari delapan puluh persen populasi. Umat Islam di tanah air memiliki latar belakang organisasi dan komunitas yang beragam. Perbedaan tersebut kadang tampak dalam praktik ibadah yang bersifat cabang (furu’iyah), termasuk dalam pelaksanaan sholat Tarawih pada bulan Ramadhan.

Salah satu perbedaan yang kerap dijumpai adalah jumlah rakaat Tarawih yang dilaksanakan di masjid atau mushalla. Ada masjid yang menyelenggarakan Tarawih dengan jumlah rakaat lebih sedikit, sementara sebagian jamaah terbiasa melaksanakannya hingga 20 rakaat. Perbedaan ini sejatinya berada dalam ranah ijtihadiyah dan telah lama dikenal dalam khazanah fiqih Islam.

Permasalahan muncul ketika seseorang yang terbiasa melaksanakan Tarawih 20 rakaat mengikuti jamaah di masjid yang hanya melaksanakan 8 rakaat. Kondisi ini sering terjadi di lingkungan perkotaan atau masjid yang jamaahnya heterogen. Sebagian orang mungkin merasa ragu, apakah sholatnya sudah mencukupi atau perlu ditambah.

Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa apabila seseorang mengikuti Tarawih yang dilaksanakan dengan 8 rakaat, ia tetap dapat menyempurnakan jumlah rakaatnya hingga 20 dengan melanjutkan sholat secara mandiri. Ia bisa meneruskannya di rumah setelah selesai berjamaah, atau berpindah ke bagian belakang masjid untuk menambah rakaat sesuai keyakinannya.

Syaikh Sulaiman al-Bujairami dalam Tuhfatul Habib ‘ala Syarh al-Khatib menjelaskan bahwa praktik penyempurnaan rakaat tersebut memiliki dasar. 

فَإِنْ قُلْت: أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ التَّرَاوِيحَ عِشْرُونَ رَكْعَةً وَالْوَارِدُ مِنْ فِعْله صلى الله عليه وسلم ثَمَانِ رَكَعَاتٍ. قُلْت: أُجِيبُ بِأَنَّهُمْ كَانُوايُتَمَّمُونَ الْعِشْرِينَ فِي بُيُوتِهِمْ بِدَلِيلِ أَنَّ الصَّحَابَةَ إذَا انْطَلَقُوا إلَى مَنَازِلِهِمْ يُسْمَعُ لَهُمْ أَزِيزٌ كَأَزِيزِ الدَّبَابِيرِ، وَإِنَّمَا اقْتَصَرَ صلى الله عليه وسلم عَلَى الثَّمَانِ فِي صَلَاتِهِ بِهِمْ وَلَمْ يُصَلِّ بِهِمْ الْعِشْرِينَ تَخْفِيفًا عَلَيْهِمْ اهـ اج.

Artinya: "Jika kau bertanya: para ulama sepakat bahwa Tarawih dilakukan dengan 20 rakaat, sedangkan yang berdalil dari aktivitas Rasulullah adalah 8 rakaat. Maka aku menjawab: mereka bisa melanjutkan sholat Tarawih di rumah dan menyempurnakan hingga 20 rakaat dengan dalil bahwa para sahabat ketika pulang ke rumah mereka, terdengar suara dengungan seperti dengungan tawon, dan Rasulullah hanya sholat bersama mereka dengan 8 rakaat tidak dengan 20 rakaat hanya atas dasar tidak memberatkan mereka." (Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khatib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], vol. 1, hlm. 421.).

Di sejumlah masjid yang jamaahnya beragam, terkadang diberlakukan dua pola pelaksanaan. Setelah imam menyelesaikan jumlah rakaat tertentu, sebagian jamaah mencukupkan diri, sementara yang ingin menambah rakaat dapat melanjutkan dengan imam lain atau secara mandiri. Pola seperti ini menjadi bentuk akomodasi agar semua jamaah dapat beribadah dengan nyaman tanpa menimbulkan permasalahan.

Perbedaan jumlah rakaat Tarawih pada dasarnya telah lama menjadi bagian dari dinamika fiqih Islam dan tidak seharusnya menjadi sebab perpecahan. Para ulama sepakat bahwa Tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, sementara variasi jumlah rakaatnya termasuk perkara yang memiliki dasar riwayat dan pendapat yang beragam.

Terlebih dengan adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait jumlah 10 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir, serta himbauan Abdurrahman al-Sudais untuk tidak saling menyalahkan satu sama lain terkait problem ini.

Karena itu, ketika seseorang terlanjur mengikuti jamaah dengan jumlah rakaat yang lebih sedikit dari kebiasaannya, solusi terbaik adalah tetap menjaga ketenangan dan ukhuwah. Ia dapat menambah rakaat secara mandiri tanpa perlu memperdebatkan perbedaan tersebut.

Semangat utama Ramadhan adalah memperbanyak ibadah, menjaga persatuan, dan menghidupkan malam dengan penuh kekhusyukan, bukan mempertajam perbedaan yang sifatnya cabang. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo