Dark
Light
Dark
Light

Hukum Memberikan Zakat Fitrah pada Non-Muslim Perspektif Lintas Mazhab

Hukum Memberikan Zakat Fitrah pada Non-Muslim Perspektif Lintas Mazhab

Arina.id - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Fungsinya tidak hanya terbatas pada aspek ibadah semata, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan di antara sesama. Oleh karena itu, zakat dikenal sebagai ibadah ghairu mahdlah (tidak murni). 

Golongan penerima zakat terbagi menjadi delapan kategori, yaitu orang fakir, orang miskin, petugas amil zakat, muallaf (orang yang baru memeluk Islam), orang yang memerdekakan hamba sahaya, orang yang membebaskan diri dari utang, mereka yang berjuang di jalan Allah (fi sabilillah), dan orang yang sedang dalam perjalanan (ibn sabil).

Lantas, apakah zakat fitrah dapat dialokasikan kepada non-Muslim?

Berdasarkan perspektif fiqih lintas mazhab, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mazhab Syafi’i, zakat fitrah maupun zakat mal tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim, baik yang kaya maupun yang miskin, termasuk dzimmi (yang berdamai) atau harbi (yang memerangi). Larangan ini didasarkan pada dalil dari hadits Nabi ketika mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal:

صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ 

Artinya: “Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin), kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin).” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim) 

Kendati demikian, diperbolehkan untuk memberikan sebagian dari harta zakat kepada non-Muslim yang bekerja sebagai petugas penimbang, pengantar atau penjaga harta zakat. Namun, pemberian ini bukan dianggap sebagai zakat, melainkan sebagai upah untuk pekerjaan mereka (dari bagian amil zakat).

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Khathib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:

وَالخَامِسُ (لَا تَصِحُّ لِلْكَافِرِ) لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، نَعَمْ الْكَيَّالُ وَالْحَمَّالُ وَالْحَافِظُ وَنَحْوُهُمْ يَجُوزُ كَوْنُهُمْ كُفَّارًا مُسْتَأْجَرِينَ مِنْ سَهْمِ الْعَامِلِ لِأَنَّ ذَلِكَ أُجْرَةٌ لَا زَكَاةٌ

Artinya: “Yang kelima, tidak sah zakat kepada non-Muslim karena hadits al-Bukhari dan Muslim ‘Sedekah yang diambil dari orang kaya mereka (Muslimin)’, kemudian diberikan kepada orang faqir mereka (Muslimin). Namun, penakar, pembawa, penjaga dan sesamanya boleh dari seorang non-Muslim yang disewa dari bagian amil, sebab hal tersebut adalah upah, bukan zakat.” (Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj, [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 4, h. 182)

Dengan demikian, mengacu prinsip mazhab Syafi’i mengalokasikan zakat fitrah kepada non-Muslim hukumnya tidak diperbolehkan, kecuali berdasarkan pendapat mazhab Hanafi yang mengizinkan zakat fitrah diberikan kepada kafir dzimmi.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menyatakan:

وَلَايَجُوْزُ دَفْعُ شَيْءٍ مِنَ الزَّكَوَاتِ إِلَى كَافِرٍ سَوَاءٌ زَكَاةُ الْفِطْرِ وَزَكَاةُ الْمَالِ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيْهِ عِنْدَنَا قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: أَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ أَنَّهُ لَا يُجْزِئُ دَفْعُ زَكَاةِ الْمَالِ إِلَى الذِّمِّيِّ وَاخْتَلَفُوْا فِي زَكَاةِ الْفِطْرِ فَجَوَّزَهَا أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَعَنْ عَمْرٍو بْنِ مَيْمُوْنٍ وَعُمَرَ بْنِ شُرَحْبِيْلَ وَمُرَّةَ الْهَمْذَانِيِّ أَنَّهُمْ كَانُوا يُعْطُوْنَ مِنْهَا الرُّهْبَانَ وَقَالَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ وَأَحْمَدُ وَأَبُوْ ثَوْرٍ لَا يُعْطَوْنَ وَنَقَلَ صَاحِبُ الْبَيَانِ عَنِ ابْنِ سِيْرِيْنَ وَالزُّهْرِيِّ جَوَازَ صَرْفِ الزَّكَاةِ إِلَى الْكُفَّارِ

Artinya: “Dan tidak diperbolehkan memberikan sesuatu dari zakat kepada orang kafir, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal, dan ini tidak ada perbedaan pendapat di antara kami. Ibn Mundzir berkata: Para ulama telah sepakat bahwa tidak sah memberikan zakat harta kepada dzimmi (non-Muslim yang dilindungi). Namun, mereka berbeda pendapat mengenai zakat fitrah. Imam Abu Hanifah memperbolehkannya, dan dari Amr bin Maymun, Umar bin Shurahbil, dan Murrah Al-Hamdani, bahwa mereka biasa memberikan zakat fitrah kepada para rahib (pendeta). Sedangkan Malik, Al-Laits, Ahmad, dan Abu Tsaur tidak memperbolehkannya. Sementara itu, penulis kitab Al-Bayan mengutip dari Imam Ibn Sirin dan Az-Zuhri menyatakan bahwa diperbolehkan memberikan zakat kepada orang kafir.” (Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab, [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 228)

Menurut pandangan mazhab Hanafi, diperbolehkan untuk memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim dzimmi yang berada dalam kondisi fakir. Hal ini berlandaskan pada ayat berikut:

 إِن تُبْدُواْ الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لُّكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ 

Artinya:“Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu.” (Q.S. Al-Baqarah: 271)

Menurut kalangan Hanafiyah, ayat tersebut tidak membedakan antara fakir yang Muslim dan non-Muslim, kecuali dalam konteks zakat mal, karena memang terdapat larangan khusus dalam hadits sahabat Mu’adz yang menjelaskan pengecualian terhadap ayat ini. Alasan lain kebolehan mengalokasikan zakat kepada kafir dzimmi yang fakir adalah karena hal tersebut termasuk dalam upaya mendatangkan kebaikan kepada mereka, dan hal ini tidak dilarang dalam syariat.

Syekh Dr. Wahbah al-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menjelaskan:

وَهَلْ يُجَوَّزُ صَرْفُهَا إِلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ؟ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٌ يُجَوِّزُ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: (إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعْمَ هِيَ، وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ، وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ) مِنْ غَيْرِ تَفْرِقَةٍ بَيْنَ فَقِيرٍ وَفَقِيرٍ، وَعُمُومُ هَذَا النَّصِّ يَقْتَضِي جَوَازَ صَرْفِ الزَّكَاةِ إِلَيْهِمْ، إِلَّا أَنَّهُ خُصَّ مِنْهُ الزَّكَاةُ لِحَدِيثِ مُعَاذٍ، وَقَوْلِهِ تَعَالَى فِي الْكَفَّارَاتِ (فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ) مِنْ غَيْرِ تَفْرِقَةٍ بَيْنَ مِسْكِينٍ وَمِسْكِينٍ، إِلَّا أَنَّهُ خُصَّ مِنْهُ الْحَرْبِيُّ بِدَلِيلٍ حَتَّى لَا يَكُونَ ذَلِكَ إِعَانَةً لَهُمْ عَلَى قِتَالِنَا، وَلِأَنَّ صَرْفَ الصَّدَقَةِ إِلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنْ بَابِ إِيصَالِ الْبِرِّ إِلَيْهِمْ، وَمَا نُهِينَا عَنْ ذَلِكَ 

Artinya: “Apakah diperbolehkan memberikan zakat kepada kalangan dzimmi? Imam Abu Hanifah dan Muhammad (muridnya) berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan, berdasarkan firman Allah: Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu. Tanpa ada perbedaan antara satu orang miskin dengan yang lainnya, dan keumuman dari ayat ini menunjukkan bahwa zakat boleh diberikan kepada mereka. Namun, zakat mal dikecualikan berdasarkan hadits Mu’adz, dan firman Allah dalam hal kafarat: Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, tanpa ada perbedaan antara satu miskin dengan yang lainnya, kecuali untuk orang yang berperang (harbi) sebagai bukti agar tidak menjadi bantuan bagi mereka dalam memerangi kita. Dan karena memberikan sedekah kepada kalangan dzimmi adalah bagian dari menyampaikan kebaikan kepada mereka, dan kita tidak dilarang untuk itu.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 310)

Sementara itu, menurut pandangan mazhab Hanbali diperbolehkan untuk mengalokasikan zakat (termasuk zakat fitrah) kepada non-Muslim yang menjadi panutan dalam kelompoknya jika terdapat dua hal. Pertama, diharapkan agar mereka memeluk Islam. Kedua, ada kekhawatiran bahwa tindakan mereka dapat membahayakan umat Islam. Oleh karena itu, pemberian zakat kepada non-Muslim dengan ketentuan tersebut diambil dari bagian muallaf.

Mengenai hal ini, Syekh Ibn Quddamah Al-Maqdisi Al-Hanbali (wafat 682 H) menyatakan:

المُؤَلَّفَةُ قُلُوبُهُمْ قِسْمَانِ: كُفَّارٌ وَمُسْلِمُونَ، وَهُمْ جَمِيعًا السَّادَةُ الْمُطَاعُونَ فِي عَشَائِرِهِمْ كَمَا ذَكَرْنَا فَالكُفَّارُ ضَرْبَانِ (أَحَدُهُمَا) مَنْ يُرْجَى إِسْلَامُهُ فَيُعْطَى لِتَقْوَى نِيَّتِهِ فِي الْإِسْلَامِ وَتَمِيلُ نَفْسُهُ إِلَيْهِ فَيُسْلِمُ... (وَالضَّرْبُ الثَّانِي) مَنْ يُخْشَى شَرُّهُ فَيُرْجَى بِعَطِيَّتِهِ كَفُّ شَرِّهِ وَكَفُّ شَرِّ غَيْرِهِ مَعَهُ. فَرَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ قَوْمًا كَانُوا يَأْتُونَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ أَعْطَاهُمْ مَدَحُوا الْإِسْلَامَ وَقَالُوا هَذَا دِينٌ حَسَنٌ، وَإِنْ مَنَعَهُمْ ذَمُّوا وَعَابُوا

Artinya: “Muallaf qulubuhum terbagi menjadi dua kategori, yaitu Muslim dan non-Muslim. Mereka semua adalah pemimpin yang menjadi panutan dalam kelompoknya, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Non-Muslim juga dibagi menjadi dua, yaitu pertama, orang yang diharapkan untuk memeluk Islam, sehingga diberikan zakat agar niatnya untuk masuk Islam semakin kuat dan hatinya condong kepada Islam. Kedua, non-Muslim yang dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk, sehingga diharapkan pemberian zakat kepadanya dapat mencegah keburukan tersebut serta pengikutnya. Imam Ibn Abbas meriwayatkan bahwa suatu kelompok datang kepada Nabi, dan jika Nabi memberi mereka, mereka memuji Islam dan berkata: Ini adalah agama yang baik. Namun, jika Nabi tidak memberi, mereka mencela.” (Asy-Syarh Al-Kabir Ala Matan Al-Muqni’ [Beirut: Dar Al-Kitab Al-Arabi], vol. 2, h. 697)

Meskipun terdapat kemungkinan untuk melegalkan praktik memberikan zakat fitrah kepada non-Muslim, namun dalam kondisi normal dan dengan mempertimbangkan masih banyaknya umat Islam yang hidup dalam kemiskinan, sebaiknya hal tersebut dihindari. Dalam konteks ini, lebih baik untuk mengalokasikan zakat fitrah kepada seorang Muslim, karena zakat dapat membantu mereka dalam melaksanakan ketaatan:

وَأَمَّا مَا سِوَى الزَّكَاةِ مِنْ صَدَقَةِ الْفِطْرِ وَالْكَفَّارَاتِ وَالنُّذُورِ، فَلَا شَكَّ فِي أَنَّ صَرْفَهَا إِلَى فُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ أَفْضَلُ؛ لِأَنَّ الصَّرْفَ إِلَيْهِمْ يَقَعُ إِعَانَةً لَهُمْ عَلَى الطَّاعَةِ

Artinya: “Adapun selain zakat dari sedekah fitri, kafarat dan nadzar, tidak diragukan lagi mengalokasikannya kepada orang Islam yang fakir lebih utama, sebab memberikan kepada mereka dapat membantu mereka melakukan ketaatan.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 310)

Kesimpulan

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama lintas mazhab perihal hukum mengalokasikan zakat fitrah kepada non-Muslim. Menurut mazhab Syafi’i, zakat fitrah dan zakat mal tidak boleh diberikan kepada non-Muslim, baik yang kaya maupun yang miskin, termasuk dzimmi (yang berdamai) atau harbi (yang memerangi).

Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat bahwa memberikan zakat kepada dzimmi diperbolehkan, dengan argumen bahwa dalam redaksi ayat tidak ada perbedaan antara fakir yang Muslim dan non-Muslim. Alasan lainnya, adalah karena hal tersebut termasuk dalam upaya mendatangkan kebaikan kepada mereka.

Di sisi lain, menurut pandangan mazhab Hanbali diperbolehkan untuk mengalokasikan zakat (termasuk zakat fitrah) kepada non-Muslim yang menjadi panutan dalam kelompoknya jika ada salah satu dari dua alasan: Pertama, diharapkan agar mereka memeluk Islam. Kedua, ada kekhawatiran bahwa tindakan mereka dapat membahayakan umat Islam.

Namun, dalam kondisi normal dan dengan mempertimbangkan masih banyaknya umat Islam yang hidup dalam kemiskinan, sebaiknya zakat tidak dialokasikan kepada non-Muslim. Dalam hal ini, alangkah baiknya untuk mengalokasikan zakat fitrah kepada seorang Muslim, lantaran zakat dapat membantu mereka dalam melaksanakan ketaatan. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo