Dark
Light
Dark
Light

‘Mokel’ Gara-gara Sakit Gigi, Bolehkah?

‘Mokel’ Gara-gara Sakit Gigi, Bolehkah?

Arina.id - Islam adalah agama yang ajarannya berjalan seimbang, tidak memberatkan, namun juga tidak meremehkan kewajiban. Setiap perintah disesuaikan dengan kemampuan hamba. Misalnya dalam sholat fardhu, orang yang mampu berdiri wajib shalat sambil berdiri. Sedangkan yang tidak mampu diperkenankan duduk atau bahkan berbaring. Semua itu menunjukkan keluasan rahmat dan kebijaksanaan Allah SWT.

Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah pada Surat Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”

Dalam ibadah puasa Ramadhan pun terdapat ketentuan serupa. Orang yang sedang sakit mendapat keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah sembuh. Namun, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan: apakah sakit gigi termasuk alasan yang membolehkan seseorang 'mokel' atau membatalkan puasa dengan berbuka?

Menjawab persoalan ini, ulama besar Nusantara, Nawawi al-Bantani, dalam kitab Kasyifatus Saja menjelaskan bahwa kondisi orang sakit terbagi menjadi tiga kategori:

  1. Apabila sakit tersebut diduga bisa menimbulkan bahaya yang cukup serius, hingga membolehkan tayamum, maka orang tersebut dimakruhkan berpuasa dan diperbolehkan berbuka.
  2. Apabila bahaya itu sudah sangat nyata atau dengan dugaan kuat dapat menyebabkan kerusakan anggota tubuh, memperparah penyakit, bahkan mengancam nyawa, maka haram baginya berpuasa dan wajib berbuka. Dalam kondisi ini, tetap berpuasa justru menjadi perbuatan terlarang.
  3. Apabila penyakitnya tergolong ringan, seperti pusing, sakit telinga, atau sakit gigi biasa, maka tidak diperbolehkan berbuka dan ia tetap wajib berpuasa. Kecuali jika dikhawatirkan puasanya akan memperparah kondisi tersebut atau memperlambat penyembuhan secara signifikan.

Berikut sumbernya:

اعلم أن للمريض ثلاثة أحوال فإن توهم ضررا يبيح له التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر، فإن تحقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظن وانتهى به العذر إلى الهلاك وذهاب منفعة عضو حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر، فإذا استمر صائما حتى مات مات عاصيا، فإن كان المرض خفيفا كصداع ووجع أذن وسن لم يجز الفطر، إلا أن يخاف الزيادة بالصوم

Artinya: "Bagi orang yang sakit, berlaku tiga  kondisi: (1) bila diduga adanya bahaya (mudarat) yang membolehkan seseorang untuk bertayamum, maka dimakruhkan untuk berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka; (2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (alias haram berpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat; (3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (alias wajib berpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa." (lihat: Muhammad Nanawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa [Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal. 199).

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa sakit gigi pada dasarnya termasuk kategori ringan, sehingga tidak otomatis menjadi alasan untuk membatalkan puasa. Namun, bila sakit tersebut berkembang menjadi infeksi berat, menimbulkan pembengkakan serius, atau membutuhkan tindakan medis segera yang tidak bisa ditunda hingga berbuka, maka saat itu diperbolehkan membatalkan puasa dan menggantinya di kemudian hari.

Dengan demikian, Islam memberikan kelonggaran bagi yang benar-benar membutuhkan, tetapi tetap menjaga agar keringanan itu tidak digunakan tanpa alasan yang kuat. Prinsipnya adalah menjaga keseimbangan antara menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan serta kesehatan diri. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo