Arina.id - Disunnahkan bagi umat Islam yang berpuasa untuk menyegerakan berbuka puasa begitu waktu Maghrib tiba. Rasulullah menganjurkan untuk memulai dengan sesuatu yang manis, seperti kurma atau air, sebelum menyantap hidangan lainnya.
Di berbagai tempat, tradisi ini diwujudkan dalam bentuk teh manis, kolak, buah-buahan, madu, atau minuman hangat yang mengandung rasa manis. Itulah gambaran umum menu takjil yang lazim kita jumpai setiap Ramadhan.
Namun, muncul pertanyaan yang jarang dibahas, adakah bentuk berbuka yang tidak biasa, misalnya dengan langsung berhubungan intim bersama pasangan yang sah?
Dalam sejumlah riwayat klasik, disebutkan bahwa sahabat Nabi, Abdullah bin Umar, atau yang lebih dikenal sebagai Ibnu Umar, pernah melakukan hal tersebut.
Dalam kitab Siyar A’lam an-Nubala’, Al-Dzahabi meriwayatkan perkataan Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa ia dianugerahi kekuatan dalam hubungan suami-istri yang menurutnya tidak banyak dimiliki orang lain selain Rasulullah. Bahkan dinukil bahwa terkadang Ibnu Umar mengawali berbukanya dengan menjimak istrinya.
لَقَدْ أُعْطِيتُ مِنَ الجِماعِ شَيْئًا ما أعْلَمُ أحَدًا أُعْطِيَهُ إلاَّ أنْ يَكُونَ رَسُولَ اللهِ -ﷺ
Artinya: "Aku diberikan sedikit (kenikmatan) hubungan intim yang setahuku tidak ada orang lain yang diberikan kenikmatan itu kecuali Rasulullah."
وقِيلَ: كانَ ابْنُ عُمَرَ يُفطِرُ أوَّلَ شَيْءٍ عَلى الوَطْءِ
Artinya: "Konon Ibnu Umar mengawali berbuka dengan menjimak istrinya."
Riwayat serupa juga disampaikan oleh At-Tabrani dalam Al-Mu’jam al-Kabir melalui jalur Muhammad bin Sirin, yang menyatakan bahwa Ibnu Umar sesekali berbuka dengan cara tersebut.
ربما أفطر ابن عمر على الجماع
Artinya: "Terkadang Ibnu Umar itu berbuka puasa dengan menjimak istrinya."
Praktik ini tentu tidak lepas dari kondisi pribadi Ibnu Umar yang dikenal memiliki dorongan biologis yang kuat. Karena itu, tidak mengherankan bila dalam keadaan tertentu ia memilih langsung memenuhi kebutuhan tersebut saat waktu berbuka tiba, tanpa terlebih dahulu menyantap makanan atau minuman manis.
Meski demikian, sebagian ulama seperti Al-Qadhi Husain menilai ada kemungkinan Ibnu Umar tetap mencicipi makanan terlebih dahulu sebelum berhubungan.
Dalam Ihya’ Ulumuddin, Al-Ghazali juga menukil kisah bahwa Ibnu Umar, seorang sahabat yang terkenal zuhud dan berilmu, pernah mendahulukan jimak sebelum makan pada malam Ramadhan.
وكذلك حكى على ابن عمر رضي الله عنهما وكان من زهاد الصحابة وعلمائهم أنه كان يفطر من الصوم على الجماع قبل الأكل وربما أنه جامع ثلاثاً من جواريه في شهر رمضان قبل العشاء الأخير
Artinya: "Begitupula dikisahkan tentang Ibn Umar yang merupakan sahabat yang zuhud serta alim, ia mengawali berbuka puasa dengan jimak, sebelum makan dan terkadang menjimak tiga selirnya di bulan Ramadhan sebelum Isya’ akhir."
Perlu dipahami bahwa hubungan suami-istri dalam ikatan yang sah bukan sekadar pemenuhan hasrat, tetapi juga bernilai ibadah. Dalam sebuah hadits riwayat Muhammad yang tercantum dalam Sahih Muslim, disebutkan bahwa pada kemaluan salah seorang di antara kalian terdapat sedekah.
Para sahabat merasa heran, lalu Nabi menjelaskan bahwa sebagaimana hubungan yang haram mendatangkan dosa, maka hubungan yang halal mendatangkan pahala.
...وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا
Artinya: "Hubungan badan salah seorang di antara kalian adalah sedekah. Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala? Beliau menjawab: Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Maka demikian juga jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala." [HR. Muslim 1674]
Penjelasan ini diperluas oleh An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim. Ia menerangkan bahwa perkara yang pada dasarnya mubah dapat berubah menjadi bernilai ibadah apabila disertai niat yang benar. Hubungan intim dapat menjadi amal saleh jika diniatkan untuk memenuhi hak pasangan, menjaga keharmonisan rumah tangga, mengharap keturunan yang saleh, serta melindungi diri dan pasangan dari perbuatan yang diharamkan.
Al-Nawawi menjelaskan dalam Syarah Sahih Muslim 1446:
وَفِي هَذَا دَلِيل عَلَى أَنَّ الْمُبَاحَات تَصِير طَاعَات بِالنِّيَّاتِ الصَّادِقَات ، فَالْجِمَاع يَكُون عِبَادَة إِذَا نَوَى بِهِ قَضَاء حَقّ الزَّوْجَة وَمُعَاشَرَتَهَا بِالْمَعْرُوفِ الَّذِي أَمَرَ اللَّه تَعَالَى بِهِ ، أَوْ طَلَبَ وَلَدٍ صَالِحٍ ، أَوْ إِعْفَافَ نَفْسِهِ أَوْ إِعْفَاف الزَّوْجَة وَمَنْعَهُمَا جَمِيعًا مِنْ النَّظَر إِلَى حَرَام ، أَوْ الْفِكْر فِيهِ ، أَوْ الْهَمّ بِهِ ، أَوْ غَيْر ذَلِكَ مِنْ الْمَقَاصِد الصَّالِحَة .
Artinya: "Hadits ini menjadi dalil bahwa perkara mubah bisa bernilai ketaatan sebab niat. Hubungan intim /jimak bernilai ibadah apabila diniati memenuhi hak istri, menggaulinya dengan baik, berharap melahirkan anak salih, menjaga diri maupun istri terjerumus dari perbuatan tercela dengan melihat perkara haram, dan memikirkannya,"
Dari berbagai penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa menyegerakan berbuka dengan berhubungan intim sebelum makan dan minum hukumnya diperbolehkan. Riwayat tentang Ibnu Umar menjadi landasan bahwa hal itu tidak terlarang, khususnya bagi mereka yang kesulitan menahan hasrat, seperti pasangan yang baru menikah.
Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, seseorang dapat lebih tenang dan fokus menjalankan ibadah-ibadah malam Ramadhan seperti tarawih, tadarus, dan qiyamul lail. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Editor: Muhammad Faizin


