Arina.id - Pada bulan Ramadhan, banyak warung makan tidak buka pada siang hari. Para pemilik warung menutup usahanya sementara sebagai bentuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Biasanya, mereka baru mulai buka pada sore hari untuk melayani pembeli yang mencari makanan berbuka.
Begitu juga dengan penjual sate, baik sate ayam maupun sate kambing. Mereka umumnya mulai membakar sate menjelang sore. Pembeli datang memesan untuk dibawa pulang dan dimakan saat waktu berbuka tiba.
Untuk memanggil dan memancing pelanggan untuk membeli, penjual sate memiliki trik tersendiri yakni menuangkan minyak dari bumbu sate ke bara api panggangan untuk menciptakan asap yang membawa aroma gurih yang dapat memikat orang-orang di sekitarnya.
Masalah muncul ketika si tukang sate tersebut sedang dalam kondisi puasa di sore hari. Secara otomatis ia dengan sengaja menghirup asap panggangan yang beraroma gurih daging dan bumbu sate. Lalu, apakah menghirup asap bakaran sate bisa membatalkan puasa?
Perlu diketahui bahwa menghirup asap bakaran sate tidak seperti aktivitas merokok. Merokok dan sejenisnya dapat membatalkan puasa sesuai keterangan berikut:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ الْمَشْهُورُ وَهُوَ الْمُسَمَّى بِالتُّتُن وَمِثْلُهُ التُّنْبَاكُ فَيُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ؛ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يُحَسُّ كَمَا يُشَاهَدُ فِي بَاطِنِ الْعُودِ
Artinya: "Termasuk ain (benda) adalah asap yang tekenal (rokok) yang disebut dengan tutun (tembakau bahasa Turki), begitu juga tembakau, maka bisa membatakan puasa, sebab hal tersebut mempunyai pengaruh yang bisa dirasakan seperti yang terlihat di bagian dalam pipa." (Abdul Hamid al-Syarwani, Hawasyi al-Syarwani, [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi, 1983], vol. 3, hlm. 400.).
Menghirup asap bakaran sate berbeda dengan menghisap rokok. Asap bakaran sate terhirup secara tidak langsung, yakni setelah menyebar di udara. Sedangkan asap rokok dihisap dan langsung dimasukkan ke dalam paru-paru. Praktik dalam dua kasus ini jelas berbeda dan tidak bisa disamakan konsekuensinya terhadap keabsahan puasa.
Asap bakaran sate merupakan asap yang muncul dari proses memasak selayaknya asap masakan lainnya yang membawa aroma sedap. Hanya saja asap bakaran bisa terlihat dengan jelas, sedangkan asap masakan lain hanya berbentuk uap.
Terkait asap yang dihasilkan dari proses memasak, terdapat catatan yang secara eksplisit mengatakan tidak membatalkan puasa. Berikut catatannya:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ.
Artinya: "Salah satu dari benda adalah asap, tetapi perlu ditinjau terlebih dahulu, jika asap dari sesuatu yang sering dihisap sekarang (rokok) maka batal, dan jika asap selainnya seperti asap masakan maka tidak membatalkan puasa dan ini adalah pendapat yang mu’tamad." (Sulaiman bin Umar al-Jamal, Futuhatul Wahhab bi Taudhili Syarh Manhaj Tullab, [Beirut: Darul Fikr] vol. 2, hlm. 317.).
Kasus yang sama dengan asap bakaran sate adalah asap yang dihasilkan dari bakaran dupa (bukhur) keduanya tidak membatalkan puasa sebagaimana catatan berikut:
أَنَّ وُصُولَ الدُّخَانِ الَّذِي فِيهِ رَائِحَةُ الْبَخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إلَى الْجَوْفِ لَا يُفْطِرُ بِهِ وَإِنْ تَعَمَّدَ فَتْحَ فِيهِ لِأَجْلِ ذَلِكَ وَهُوَ ظَاهِرٌ
Artinya: "Sesungguhnya asap yang mengandung wangi dupa atau wangi lainnya yang masuk ke lubang tubuh tidak membatalkan puasa, meskipun sengaja membuka mulut untuk memasukkan asap itu, dan ini adalah hukum yang sangat jelas." (Ibnu Qasim al-Abbadi, Hawasyi al-Abbadi, [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi, 1983], vol. 3, hlm. 403.).
Berdasarkan beberapa catatan para ulama ini, menghirup asap bakaran sate tidak membatalkan puasa meskipun degan sengaja di hirup. Hal ini sebagaimana menghirup asap atau uap masakan dan juga menghirup asap wangi dupa dan wewangian bakar lainnya. Asap tersebut terhirup tidak secara langsung alias setelah mengudara. Berbeda dengan asap rokok yang dihisap langsung sehingga aktivitas merokok bisa membatalkan puasa. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


