Dark
Light
Dark
Light

Hukum Muntahan Bayi dan Tata Cara Menyucikannya

Hukum Muntahan Bayi dan Tata Cara Menyucikannya

Hal yang lazim terjadi pada sosok bayi adalah muntah. Kondisi ini terjadi tatkala bayi sedang mengonsumsi sesuatu atau saat minum ASI.  Muntahan bayi dalam istilah Jawa biasa disebut gumoh atau menurut medis dinamakan dengan refluks. Gumoh atau refluks umumnya terjadi pada bayi yang masih berumur beberapa minggu hingga kisaran empat sampai lima bulan.

Gumoh merupakan kondisi yang wajar sebab lambung bayi masih berukuran kecil, selain itu bayi tidak bisa mengontrol air susu yang ia sedot dari ibunya sehingga air susu tersebut bisa menyebar kemana-mana. Bahkan tak jarang si bayi memuntahkan lagi air susu itu dan mengenai pakaian orang yang menggendong atau merawatnya.

Jika tidak diketahui status hukum najis dan tidaknya, tentu dapat memberatkan bagi para ibu yang tengah menyusui. Lantas apakah muntahan bayi menurut tinjauan fiqih dihukumi najis? Bagaimana tata cara untuk menyucikannya?

Merujuk literatur fiqih Syafi’iyyah, seluruh makanan maupun minuman yang keluar dari lambung ke mulut melalui kerongkongan disebut dengan Al-Qai atau muntah. Status makanan ataupun minuman yang keluar tersebut dihukumi najis kendati makanan atau minuman itu belum berubah bentuk dan juga warnanya. Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam kitabnya mengungkapkan:

وَعِبَارَةُ شَرْحِ الْمَنْهَجِ وَقَيْءٌ وَهُوَ الْخَارِجُ بَعْدَ وُصُوْلِهِ إِلَى الْمَعِدَّةِ .قَالَ ح ل بَلْ إِلَى مَخْرَجِ الْحَرْفِ الْبَاطِنِ وَهُوَ الْحَاءُ عِنْدَ شَيْخِنَا م ر 

Artinya: “Pernyataan dalam kitab Syarh Al-Minhaj bahwa muntah adalah sesuatu yang keluar setelah sampai ke dalam perut. Imam Ahmad Al-Halabi berkata: Muntah adalah sesuatu yang keluar setelah sampai pada makhraj huruf yang ada di dalam, yakni makhrajnya huruf ha’ menurut pendapat Imam Ar-Ramli.” (Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, Tuhfah Al-Habib Ala Syarh Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 105)

Sedangkan perihal hukum muntahan bayi ataupun refluks ini terdapat pemetaan sebagai berikut: Apabila ASI telah sampai pada pencernaan atau perut maka dihukumi najis. Bahkan menurut pandangan Imam Ar-Ramli jika ASI telah sampai pada makhraj-nya huruf ha`, maka hukumnya juga najis. Adapun muntahan yang terdapat di mulut bayi dan puting susu ibu maka termasuk kategori najis yang dimaafkan (ma’fu).

Pemetaan semacam ini telah diuraikan oleh Syekh Abu Bakar Syatho Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya:     

وَقَيْءِ مَعِدَّةٍ وَإِنْ لَمْ يَتَغَيَّرْ وَهُوَ الرَّاجِعُ بَعْدَ الْوُصُوْلِ لِلْمَعِدَّةِ وَلَوْ مَاءً. أَمَّا الرَّاجِعُ قَبْلَ الْوُصُوْلِ إِلَيْهَا يَقِيْنًا أَوْ احْتِمَالًا فَلَا يَكُوْنُ نَجَسًا وَلَا مُتَنَجِّسًا خِلَافًا لِلْقَفَّالِ... (قَوْلُهُ خِلَافًا لِلْقَفَّالِ) أَيْ الْقَائِلِ بِأَنَّ مَا رَجَعَ مِنَ الطَّعَامِ قَبْلَ وُصُوْلِهِ لِلْمَعِدَّةِ مُتَنَجِّسٌ. وَجَرَى الْجَمَالُ الرَّمْلِي فِي النِّهَايَةِ عَلَى أَنَّ مَا جَاوَزَ مَخْرَجَ الْبَاطِنِ وَهُوَ الْحَاءُ الْمُهْمَلَةُ نَجَسٌ وَإِنْ لَمْ يَصِلْ إِلَى الْمَعِدَّةِ. (قَوْلُهُ وَأَفْتَى شَيْخُنَا أَنَّ الصَّبِيَّ إلخ) عِبَارَةُ فَتَاوِيْهِ وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ هَلْ يُعْفَى عَمَّا يُصِيْبُ ثَدْيَ الْمُرْضِعَةِ مِنْ رِيْقِ الرَّضِيْعِ الْمُتَنَجِّسِ بِقَيْءٍ أَوْ ابْتِلَاعِ نَجَاسَةٍ أَمْ لَا فَأَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَيُعْفَى عَنْ فَمِ الصَّغِيْرِ وَإِنْ تَحَقَّقَتْ نَجَاسَتُهُ. كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ الصَّلَاحِ فَقَالَ يُعْفَى عَمَّا اتَّصَلَ بِهِ شَيْءٌ مِنْ أَفْوَاهِ الصِّبْيَانِ مَعَ تَحَقُّقِ نَجَاسَتِهَا

Artinya: “Muntah yang sudah mencapai lambung meskipun tidak berubah dan berbentuk air hukumnya najis, adapun muntahan yang belum mencapai perut baik yakin ataupun tidak, maka tidak dihukumi najis atau terkena najis. Berbeda halnya dengan Imam Al-Qaffal ia mengatakan bahwa makanan yang keluar sebelum mencapai perut dihukumi sebagai perkara yang terkena najis. Imam Ar-Ramli berpendapat bahwa sesuatu yang telah melewati tempat keluarnya huruf ha` dihukumi perkara yang najis, meskipun belum mencapai perut. Imam Ibn Hajar pernah ditanyai, tentang apakah air liur bayi yang tercampur najis sebab muntah atau mengulum benda najis yang mengenai puting susu wanita yang menyusuinya termasuk najis yang ditolelir? Beliau menjawab: Ya, ditolelir walaupun jelas-jelas kenajisannya. Hal ini sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Imam Ibn Shalah ia menyatakan: Ditolerir sesuatu yang bertemu dengannya dari mulutnya bayi beserta jelas-jelas status kenajisannya.” (Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 102)

Meski begitu, Imam Ibn Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya berpandangan bahwa muntahan bayi bagi ibu yang tengah menyusui jika sedikit dan sulit dihindari maka dapat ditolerir (ma’fu):

يُعْفَى عَمَّا يَشُقُّ الْإِحْتِرَازُ عَنْهُ مِنْ قَلِيْلِ قَيْءِ الْصَّبِيْ بِالْنِّسْبَةِ لِلْمُرِضِعَةِ لاَ عَنْ قَلِيْلِ بَوْلِهِ وَغَائِطِهِ، إِذْ الْإِبْتِلاَءُ بِإِرْضَاعِهِ أَقْوَىْ

Artinya: “Ditolerir hal yang sulit dihindari dari sedikitnya muntahan bayi bagi perempuan yang tengah menyusui, tidak ditolerir dari sedikitnya kencing dan kotorannya. Sebab cobaan karena menyusinya itu lebih kuat.” (Ibn Ziyad, Ghayah Talkhis Al-Murad Min Al-Fatawa Ibn Ziyad [CD: Maktabah Syamilah], h. 2)

Tata cara menyucikan muntahan bayi

Muntahan bayi yang belum mencapai usia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan selain ASI ini dalam fiqih termasuk kategori najis mukhafafah atau najis yang levelnya paling ringan. Sehingga dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Cara memercikkan air ini harus berupa percikan yang kuat dan air dipastikan mengenai seluruh tempat yang terkena najis.

Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menegaskan:

بَوْلُ الْصَّبِيِ الْرَّضِيْعِ اْلَّذِيْ لَمْ يَطْعَمْ غَيْرُ اْلْلَّبَنِ: قَرَّرَ الْشَّافِعِيَّةَ وَالْحَنَابِلَةَ: أَنَّ مَا تَنَجَّسَ بِبَوْلٍ أَوْ قَيْءِ صَبِيٍ لَمْ يَطْعَمْ (يَتَنَاوَلُ قَبْلَ مُضِيِ حَوْلَيْنِ) غَيْرُ لَبَنٍ لِلْتَّغَذِيْ (لاَ تَحْنِيْكِهِ بِنَحْوِ تَمْرٍ حِيْنَ الْوِلاَدَةِ) يُنَضَحُ

Artinya: “Kencingnya bayi laki-laki yang belum mengonsumsi selain susu, ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali telah menetapkan bahwasanya sesuatu yang terkena najis sebab kencing atau muntahan bayi yang belum mengonsumsi makanan (mengonsumsi makanan sebelum lewat masa dua tahun) selain susu untuk nutrisi gizi bayi (bukan mentahniknya dengan sesamanya kurma tatkala melahirkan) maka dapat suci dengan cara memercikkan air.” (Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 311)

Memercikkan air ini dapat dilakukan setelah menghilangkan bentuk fisik najis tersebut sekira tidak basah dan tercampur oleh najis yang lain. Dan tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir. Tata cara demikian sebagaimana disinggung oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:

النَّجَاسَةُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ مُخَفَّفَةٍ وَمُتَوَسِطَةٍ وَمُغَلَظَةٍ فَالْمُخَفَفَةُ بَوْلُ الْصَّبِيِ الَّذِيْ لَمْ يَبْلُغْ الْحَوْلَيْنِ وَلَمْ يَأْكُلْ غَيْرُ الْلَّبَنِ عَلَى جِهَةِ الْتَّغَذِيِّ بِأَنْ لَمْ يَأْكُلْ غَيْرُ الْلَّبَنِ أَصْلاً أَوْ أَكَلَ غَيْرُ الْلَّبَنِ عَلَى وَجْهِ الْتَّدَاوِيْ مَثَلاً فَهَذَا الْقِسْمُ يَطْهَرُ مُصَابَهُ بِرَشِّ الْمَاءِ عَلَيْهِ بِأَنْ يُغَمَّرَ بِالْمَاءِ بِغَيْر سَيَلاَنٍ بِشَرْطَيْنِ زَوَالُ عَيْنِ النَّجَاسَةِ قَبْلَ رَشِّهِ بِحَيْثُ لَا يَبْقَى فِيْهِ رُطُوْبَةٌ تَنْفَصِلُ وَأَنْ لَا يَخْتَلِطَ

Artinya: “Najis terbagi menjadi tiga bagian, yakni najis mukhafafah, mutawasithah dan mughaladzah. Najis mukhaffafah adalah kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan-minum selain ASI untuk memenuhi aspek gizinya, atau belum mengonsumsi apapun selain ASI sama sekali atau mengonsumsi selain ASI namun dalam rangka berobat umpamanya, maka hal ini dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis dengan menggenangi tanpa mengalirkan air dengan dua syarat yakni hilangnya bentuk fisik najis sebelum di percikkan air sekira tidak tersisa basahnya najis dan tercampur najis lain.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Jawi Al-Bantani, Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadiin [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 45)

Dari pelbagai referensi di atas dapat disimpulkan bahwa hukum muntahan bayi menurut tinjauan fiqih, bila ASI telah sampai pada pencernaan atau perut atau telah sampai pada makhraj-nya huruf ha`, maka hukumnya najis. Sedangkan, muntahan yang terdapat di mulut bayi dan puting susu ibu maka hukumnya termasuk kategori najis yang ditolerir (ma’fu). 

Status muntahan ASI termasuk dalam kategori najis mukhafafah atau najis yang levelnya paling ringan, sehingga dapat disucikan dengan cara memercikkan air ke tempat yang terkena najis setelah menghilangkan bentuk fisiknya. Wallahua'lam bisshawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo