Dark
Light
Dark
Light

Menelan Dahak atau Ingus saat Puasa, Ini Hukumnya

Menelan Dahak atau Ingus saat Puasa, Ini Hukumnya

Arina.id - Ingus dan dahak kerap menjadi persoalan tersendiri bagi orang yang berpuasa. Keduanya merupakan lendir yang diproduksi oleh saluran pernapasan. Istilah “ingus” biasanya digunakan untuk lendir yang keluar dari hidung, sedangkan “dahak” untuk lendir yang berasal dari tenggorokan atau paru-paru.

Lalu bagaimana jika keduanya tertelan, baik sengaja maupun tidak sengaja? Misalnya ingus yang disedot melalui tenggorokan lalu tertelan, atau dahak yang naik ke tenggorokan kemudian ditelan kembali, apakah membatalkan puasa?

Memahami Istilah: al-Makhath, al-Nukhamah, dan al-Balgham

Sebelum masuk pada hukum fikihnya, ada tiga istilah penting:

•    Al-Makhath (المخاط): ingus, yaitu lendir yang mengalir dari hidung.
•    Al-Nukhamah (النخامة): dahak, yakni sesuatu yang dikeluarkan dari dada atau tenggorokan.
•    Al-Balgham (البلغم): lendir secara umum, salah satu unsur cairan tubuh menurut konsep klasik (darah, empedu kuning, empedu hitam, dan lendir).

Dalam Lisan al-‘Arab, Ibn Manzur menjelaskan bahwa mukhath adalah sesuatu yang mengalir dari hidung sebagaimana ludah mengalir dari mulut. Sementara nukhamah adalah sesuatu yang dikeluarkan dari dada atau hidung.

وَالْمُخاَطُ مَا يَسِيْلُ مِنْ الأَنْفِ وَالْمُخَاطُ مِنْ الأَنْفِ كَاللُّعَابِ مِنْ الفَمِّ

“Mukhath adalah sesuatu yang mengalir dari hidung sebagaimana air liur yang mengalir dari mulut.”

وتَنَخَّمَ دَفْعٌ بِشَيْءٍ مِنْ صَدْرِهِ أَوْ أَنْفِهِ واسْمُ ذَلِكَ الشَّيْءِ النُّخَامَةُ

“tanakhum adalah mengeluarkan sesuatu dari dada atau hidung, dan nama dari yang keluar itu adalah nukhamah”

البَلْغَمُ خِلْطٌ مِنْ أَخْلَاطِ الجَسَدِ وَهُوْ أَحَدُ الطَّبَائِعِ الأَرْبَعِ  

“bagham adalah lendir dari salah satu unsur yang ada dalam tubuh (yakni lendir, empedu kuning, empedu hitam, dan darah)”. (Ibnu Mandzur al-Mishri, Lisanul Arab, [Maktabah Syamilah](, indeks: الْمُخاَطُ, النُّخَامَ, البَلْغَمُ).

Status Kesucian Lendir

Menurut Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal, lendir yang naik dari lambung (pencernaan) dihukumi najis. Adapun lendir yang berasal dari kepala, tenggorokan, atau paru-paru tidak najis dan dikenal sebagai nukhamah.

Artinya, ingus dan dahak yang berasal dari saluran pernapasan pada dasarnya suci. Namun persoalannya bukan hanya najis atau tidak, melainkan apakah menelannya membatalkan puasa.

Pandangan Mazhab Syafi’i

Dalam mazhab Syafi’i, persoalan ini dibahas cukup detail.

Menurut Abu Bakar al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar, jika dahak atau ingus sudah berada di atas tenggorokan dan seseorang tidak mampu mengeluarkannya lalu tertelan, maka puasanya tidak batal.

 وَلَوْ نَزَلَتْ نُخَامَةٌ مِنْ رَأْسِهِ وَصَارَتْ فَوْقَ الحُلْقُوْمِ نُظِرَ إِنْ لَمْ يَقْدِرْ عَلَى إِخْرَاِجهَا ثُمَّ نَزَلَتْ إِلَى الْجَوْفِ لَمْ يُفْطِرْ، وَإِنْ قَدَرَ عَلَى إِخْرَاجِهَا وَتَرَكَهَا حَتَّى نَزَلَتْ بِنَفْسِهَا أَفْطَرَ أَيْضاً لِتَقْصِيْرِهِ

Artinya: “Jika ingus turun dari kepala dan berada di atas tenggorokan, jika tidak bisa dimuntahkan dan terus turun sampai ke pencernaan maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk dimuntahkan sedangkan tidak dilakukan hingga tertelan ke pencernaan maka batal karena teledor”. (Abu Bakar al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Maktabah Syamilah], juz I, hal. 205.).

Namun jika ia mampu mengeluarkannya tetapi sengaja membiarkannya hingga tertelan ke dalam perut, maka puasanya batal karena dianggap lalai.

Sementara itu, Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menyebutkan ada dua pendapat yakni membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa.

Pendapat yang dianggap sahih dalam mazhab adalah membatalkan, terutama jika dahak sudah sampai rongga mulut dan memungkinkan untuk dibuang tetapi justru ditelan kembali.

Pendapat lain yang lebih longgar dicatat oleh Yahya al-Amrani dalam Al-Bayan, mengutip Hasan bin Qasim al-Thabari. Ia menyebut ada pandangan bahwa menarik dahak dari kepala hingga ke mulut lalu menelannya tidak membatalkan puasa, meskipun pendapat ini dinilai lemah dalam mazhab.

وَحَكَى فِي العُدَّةِ وَجْهًا آخَرَ أَنَّهُ اِذَا جَذَبَ النُّخَامَةَ مِنْ رَأْسِهِ إِلَى فَمِّهِ ثَمَّ ازْدَرَدَهَا مِنْه ُأَنَّهُ لَا يُفْطِرُ بِذَلِكَ, وَالاَوَّلُ الاَصَحُّ.

Artinya: “Hasan al-Thabari mencatat dalam al-Uddah pendapat lain jika seseorang menarik dahak dari kepala sampai ke mulut kemudian ditelan maka tindakan itu tidak membatalkan puasa, meskipun pendapat pertama (batal) adalah yang paling sahih (menurut al-Amrani)”. (Yahya al-Amrani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Syafi’i, [Beirut: Darul Minhaj, 2000],  juz III, hal 505.). 

Perbandingan Lintas Mazhab

Dalam kajian lintas mazhab, Syafi’iyah memang terbilang paling ketat dalam persoalan ini. Mazhab lain cenderung lebih longgar dan tidak menghukumi batal secara mutlak.

Lembaga fatwa resmi Mesir, Dar al-Ifta al-Misriyyah, melalui Mufti Shawki Allam (Fatwa No. 7575, 5 Juli 2021), juga memberikan kemudahan bagi masyarakat awam yang kesulitan menghindari persoalan ini, dengan mempertimbangkan pendapat yang lebih ringan.

Kesimpulan

  1. Ingus dan dahak dari saluran pernapasan adalah suci.
  2. Jika tertelan tanpa mampu mengeluarkannya, maka tidak membatalkan puasa.
  3. Jika sudah sampai mulut dan mampu dibuang tetapi sengaja ditelan, maka menurut pendapat sahih mazhab Syafi’i membatalkan puasa.
  4. Ada pendapat lain yang tidak membatalkan, namun dinilai lemah dalam mazhab Syafi’i, meski bisa menjadi rukhshah (keringanan) bagi masyarakat awam dalam kondisi tertentu.

Karena itu, sikap kehati-hatian (ihtiyath) adalah berusaha mengeluarkan dahak atau ingus ketika sudah sampai mulut saat berpuasa. Namun jika tertelan tanpa sengaja atau tidak mampu dicegah, maka tidak perlu gelisah berlebihan. Wallahu a‘lam bish-shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo