Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Bawa Anak saat Tarawih di Masjid?

Bolehkah Bawa Anak saat Tarawih di Masjid?

Arina.id – Ketika bulan Ramadhan tiba, suasana mushala dan masjid biasanya mengalami perubahan yang cukup signifikan. Jika pada hari-hari biasa tempat ibadah tersebut cenderung lebih sepi, maka pada bulan suci ini jamaah yang datang meningkat pesat. Banyak umat Islam yang berbondong-bondong menuju masjid untuk memperoleh keberkahan Ramadhan.

Fenomena tersebut tidak hanya melibatkan mereka yang sudah terbiasa datang ke masjid, tetapi juga orang-orang yang sebelumnya jarang bahkan hampir tidak pernah datang. Ramadhan sering menjadi momentum bagi sebagian orang untuk kembali mendekatkan diri kepada Allah dengan semangat yang baru.

Antusiasme beribadah di masjid, khususnya saat melaksanakan sholat Tarawih, tidak hanya terlihat dari kalangan orang dewasa. Anak-anak juga sering ikut hadir meramaikan suasana. Sebagian dari mereka mengikuti sholat bersama orang tuanya, sementara yang lain terkadang bermain di sekitar barisan jamaah.

Kehadiran anak-anak ini sering menimbulkan dua pandangan berbeda di tengah masyarakat. Ada jamaah yang merasa terganggu karena suasana menjadi kurang kondusif, namun ada pula yang memandangnya sebagai bagian dari proses pendidikan agama bagi anak sejak usia dini. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai membawa anak ke masjid ketika sholat Tarawih?

Syarat Membawa Anak ke Masjid

Pada dasarnya, dalam ajaran Islam membawa anak kecil ke masjid untuk beribadah diperbolehkan, bahkan dapat menjadi sarana pembelajaran bagi mereka. Hal ini didasarkan pada teladan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Nasa'i, disebutkan bahwa Rasulullah pernah keluar untuk menunaikan sholat Isya sambil menggendong cucunya, yaitu Hasan ibn Ali (dalam sebagian riwayat disebutkan kemungkinan Husayn ibn Ali). Ketika beliau memulai sholat, cucunya tersebut kemudian diletakkan di samping beliau.

Riwayat ini menunjukkan bahwa keberadaan anak kecil di masjid bukanlah sesuatu yang terlarang selama tetap menjaga ketertiban dan kesucian tempat ibadah.

Walaupun pada prinsipnya diperbolehkan, para ulama dari mazhab Syafi’i memberikan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh orang tua. Di antaranya adalah memastikan bahwa anak tidak mengotori masjid, tidak mengganggu jamaah yang sedang beribadah, dan tidak membuka auratnya.

Dalam kitab Al-Fiqhu ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah dijelaskan bahwa anak kecil yang belum mampu membedakan baik dan buruk (belum tamyiz) diperbolehkan masuk ke masjid selama tidak menimbulkan kotoran atau gangguan bagi orang lain. Sedangkan anak yang sudah tamyiz diperbolehkan masuk selama ia tidak menjadikan masjid sebagai tempat bermain. Jika ia menjadikan masjid sebagai tempat bermain, maka hukumnya menjadi terlarang.

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوا: يَجُوزُ إِدْخَالُ الصَّبِيِّ الَّذِي لَا يُمَيِّزُ وَالْمَجَانِينَ الْمَسْجِدَ إِنْ أُمِنَ تَلْوِيثُهُ وَإِلْحَاقُ ضَرَرٍ بِمَنْ فِيهِ وَكَشْفُ عَوْرَتِهِ. وَأَمَّا الصَّبِيُّ الْمُمَيِّزُ فَيَجُوزُ إِدْخَالُهُ فِيهِ إِنْ لَمْ يَتَّخِذْهُ مَلْعَبًا، وَإِلَّا حَرُمَ.

Artinya: ”Ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya boleh membawa anak kecil yang belum tamyiz serta orang gila ke dalam masjid, asalkan dipastikan mereka tidak mengotori masjid, tidak menimbulkan gangguan bagi jamaah, dan tidak membuka auratnya. Adapun anak kecil yang sudah bisa membedakan baik dan buruk (mumayyiz), diperbolehkan masuk ke masjid selama ia tidak menjadikannya sebagai tempat bermain. Namun, jika ia memperlakukan masjid sebagai tempat bermain, maka hukumnya menjadi haram.” (Al Fiqhu ‘ala Madzâhib Al Arba’ah, [Beirut; Darul Kutub Al Ilmiyah, 2006] juz 1 hal. 150)

Pentingnya Mengajarkan Adab di Masjid

Selain memperhatikan syarat-syarat tersebut, orang tua juga dianjurkan untuk terlebih dahulu membekali anak dengan pemahaman mengenai adab berada di dalam masjid.

Ulama kontemporer Ali Gomaa mengingatkan bahwa anak perlu diajarkan untuk menjaga ketenangan, tidak membuat keributan, serta tidak bermain-main di dalam masjid. Namun, proses pendidikan tersebut harus dilakukan dengan penuh kelembutan dan kasih sayang.

Menurut beliau, anak sebaiknya diperlakukan dengan kesabaran dan kelapangan hati, tanpa ancaman ataupun sikap yang menakutkan. Reaksi keras dari sebagian jamaah terhadap anak-anak berpotensi menimbulkan trauma sehingga mereka menjadi takut atau enggan datang ke masjid di kemudian hari.

Padahal, tujuan pendidikan ini adalah agar anak mengenal masjid sebagai tempat yang penuh rahmat, keberkahan, dan ketenangan. Dengan demikian, sejak kecil mereka akan tumbuh dengan rasa cinta kepada rumah Allah dan hatinya terbiasa terikat dengan masjid.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa membawa anak ke masjid untuk mengikuti sholat Tarawih hukumnya diperbolehkan. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti memastikan anak tidak mengotori masjid dan tidak membuat kegaduhan yang dapat mengganggu kekhusyukan jamaah lainnya.

Sebaiknya orang tua juga membiasakan anak memahami adab serta etika ketika berada di masjid dengan cara yang lembut dan penuh kasih sayang. Apabila anak sudah mampu menjaga sikap dan tidak mengganggu ketertiban, maka tidak ada larangan bagi orang tua untuk mengajaknya ke masjid. Wallahu a‘lam bish-shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo