Bulan Shafar, bulan kedua dalam kalender Hijriah, sering dikaitkan dengan berbagai mitos dan kepercayaan negatif. Salah satu mitos yang masih ada di beberapa kalangan masyarakat adalah bahwa menikah di bulan Shafar membawa kesialan. Kepercayaan tentang bulan Shafar sebagai bulan sial, khususnya untuk pernikahan, masih bertahan di beberapa daerah di Indonesia.
Banyak pasangan yang menghindari mengadakan pernikahan di bulan ini karena takut akan kesialan. Namun, kepercayaan ini lebih banyak dipengaruhi oleh adat dan budaya lokal daripada ajaran Islam.
Mitos tentang kesialan menikah di bulan Shafar dapat berdampak negatif pada masyarakat. Pasangan yang seharusnya menikah di bulan ini mungkin menunda pernikahan mereka, yang bisa menyebabkan ketidaknyamanan dan kesulitan dalam perencanaan. Selain itu, kepercayaan ini juga bisa mengurangi keberanian masyarakat untuk melawan mitos dan tahayul yang tidak berdasar.
Secara historis, kepercayaan bahwa bulan Shafar membawa kesialan mungkin berasal dari kebiasaan masyarakat Arab pra-Islam yang sering menganggap bulan ini sebagai bulan yang penuh dengan kesulitan. Orang-orang Arab pada masa itu sering meninggalkan rumah untuk berperang atau merantau, sehingga meninggalkan kekosongan di rumah mereka. Hal ini mungkin memicu kepercayaan bahwa bulan Shafar adalah bulan yang tidak menguntungkan.
Pada dasarnya, Islam tidak mengenal konsep bulan sial atau membawa kesialan. Rasulullah saw. telah menegaskan bahwa tidak ada kesialan yang berkaitan dengan bulan tertentu. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah saw. Bersabda:
لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ، وَفِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الْأَسَدِ
Artinya: “Tidak ada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula tanda kesialan, tidak (pula) burung (tanda kesialan), dan juga tidak ada (kesialan) pada bulan Shafar. Menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau menghindar dari singa.” (HR. Al-Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap kesialan di bulan Shafar adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan ajaran tauhid, yaitu keyakinan bahwa hanya Allah swt yang menentukan segala sesuatu.
Demikian juga untuk persoalan pernikahan. Tidak ada sama sekali keterangan dalam khazanah keislaman yang menyebutkan bahwa bulan Shafar adalah bulan yang sial untuk menikah. Bahkan sebuah keterangan menyebutkan bahwa selain bulan Syawal, bulan Shafar adalah bulan yang terbaik untuk menikah. Hal ini dikarenan Nabi Muhammad saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fatimah az-Zahra di bulan Shafar.
Syekh Asy-Syarwani menyatakan:
وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ
Artinya: “Pernyataan, ‘Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawal’, maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah,” [Asy-Syarwani, Hawasyi asy-Syarwani ‘ala tuhfah al-Muhtaj (Kairo: Dar al-Fikr, 2016), j. VII, h. 189-190]
Dari pernyataan Imam Syarwani ini, ada beberapa poin penting yang bisa kita dapatkan, di antaranya disunnahkan menikah di bulan Syawal karena Nabi menikahkan putrinya, yakni Sayyidah Fatimah az-Zahra dengan Sahabat Ali bin Abi Thalib di bulan Shafar. Namun menikah di bulan lain pun tidak masalah.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa pernikahan di bulan Shafar sama sekali tidak akan membuat pernikahan tersebut menjadi sial, bahkan disunnahkan karena menepati bulan pernikahan putri Nabi. Jika angapan kesialan menikah di bulan Shafar itu benar, tentunya pernikahan putri Nabi pun akan membawa kesialan.
Nyatanya pernikahan tersebut memberikan keberuntungan yang sangat besar bagi umat Islam karena dari pernikahan tersebut lahirlah cucu-cucu Nabi terkasih yakni Sayyid Hasan dan Sayyid Husein, yang kemudian dari keduanya lahirlah dzurriyah Rasulullah saw yang bertahan hingga saat ini. Wallahu a’lam bi shawab.
Editor: Muhammad Faizin


