Arina.id - Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian, baik secara fisik maupun spiritual. Salah satu bentuk perhatian itu tampak dalam anjuran Nabi Muhammad SAW kepada para wanita untuk mengubur bekas pembalut haid. Tindakan ini bukan hanya berakar dari nilai-nilai kebersihan, tetapi juga menjaga etika dan penghormatan terhadap tubuh manusia.
Dalam Islam, kesucian merupakan hal yang sangat diperhatikan. Kesucian yang dimaksud meliputi kebersihan, steril dan terbebas dari segala bentuk najis. Salah satu yang dianggap najis dalam Islam ialah darah, termasuk darah haid dan juga nifas. Oleh karena itu bekas pembalut haid perlu ditangani dengan baik demi menjaga kesucian.
Terkait dengan kecintaan Allah pada kesucian, ayat ke 222 surat Al-Baqarah menyebutkan:
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri."
Penanganan Terhadap Najis dalam Islam
Dalam kitab I’anah al-Thalibin, j. I, h. 94 disebutkan bahwasanya prosesi pensucian dengan cara menghilangkan najis merupakan sebuah keniscayaan dalam Islam karena merupakan syarat sah sholat:
ويجب إزالة النجاسة من الثوب والبدن والمكان، لأنها شرط في صحة الصلاة، ولأن بقاءها ينافي الطهارة المطلوبة شرعاً
Artinya: "Wajib menghilangkan najis dari pakaian, badan, dan tempat, karena itu adalah syarat sahnya sholat, serta keberadaannya bertentangan dengan kesucian yang diperintahkan syariat."
Dari prinsip semacam ini, maka sebisa mungkin bekas pembalut wanita yang pasti terdapat najis darah atau sisa-sisanya perlu ditangani dengan baik, salah satu caranya ialah dengan dikubur.
Dalam kitab Muntaha al-Sual ‘ala Wasail al-Wushul karya Abdullah bin Said al-Syafi’i disebutkan bahwasanya kain bekas pembalut haid merupakan satu dari ketujuh hal yang dianjurkan oleh Rasulullah untuk dikubur:
وكان صلي الله عليه وسلم يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان: الشعر والظفر والدم والحِيْضَة والسن والعلقة والمشيمة
Artinya: "Bahwasannya Nabi SAW memerintahkan untuk mengubur tujuh perkara dari manusia yaitu: rambut, kuku, darah, pembalut haid, gigi, segumpal darah, dan plasenta (ari ari)."
Riwayat ini menunjukkan perhatian terhadap kebersihan lingkungan dan juga rasa malu (haya') yang tinggi. Adapun hikmah dan keutamaannya adalah sebagai berikut:
- Menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat. Bekas pembalut haid merupakan benda yang najis. Jika dibuang sembarangan, bisa menyebabkan pencemaran dan penyebaran penyakit. Dengan menguburnya, najis tersebut tidak tersebar dan lingkungan tetap terjaga.
- Menjaga rasa malu dan etika. Islam sangat menjunjung tinggi akhlak dan adab, termasuk dalam urusan pribadi seperti haid. Mengubur pembalut haid adalah bentuk dari menjaga rasa malu (haya') dan etika dalam menjaga bagian tubuh yang keluar dari fitrah wanita.
- Meneladani ajaran Rasulullah. Apa yang dilakukan oleh para sahabat adalah cerminan dari pengajaran Nabi SAW. Maka mengikuti kebiasaan ini termasuk menghidupkan sunah, meskipun secara teknis di zaman modern dapat dilakukan dengan cara membungkus dan membuang pembalut secara tertutup dan higienis.
Meskipun hari ini mayoritas wanita menggunakan pembalut sekali pakai, nilai yang diajarkan Rasulullah tetap relevan. Anjuran Rasulullah SAW untuk mengubur bekas pembalut haid mengajarkan kepada umat Islam pentingnya kebersihan, adab, dan rasa malu, terutama dalam urusan pribadi.
Di zaman modern, esensi ajaran ini tetap berlaku dengan mengelola limbah pribadi dengan cara yang tertutup, bersih, dan penuh etika. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


