Arina.id - Kurban adalah ibadah sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam (sunah muakkad). Umat Islam yang mampu biasanya melaksanakan kurban sekali dalam setahun, yaitu pada hari raya Idul Adha. Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan.
Oleh karena itu, daging kurban harus dibagikan kepada sesama sebagai bentuk kepedulian dan saling membantu. Anjuran untuk berkurban ini tercantum dalam salah satu redaksi hadits:
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
Artinya: “Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing kibas putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata: Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Anjuran berkurban yang telah disebutkan memiliki syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, hewan yang layak untuk dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan tertentu. Tidak semua hewan memenuhi kriteria tersebut.
Beberapa syaratnya antara lain hewan tidak boleh cacat seperti memiliki mata yang buta, kondisi fisik yang sakit, kaki pincang, atau tubuh yang kurus dan tidak berlemak.
Lantas, sahkah berkurban dengan hewan betina yang sedang hamil?
Merujuk khazanah fiqih mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Pendapat yang dijadikan rujukan utama (mu’tamad) menyatakan bahwa hewan yang sedang hamil tidak sah untuk dijadikan kurban lantaran kehamilan dapat mengurangi jumlah daging hewan tersebut.
Standar cacat (aib) dalam hal ini adalah sesuatu yang menyebabkan berkurangnya daging. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam catatannya.
وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ (قَوْلُهُ: وَالْمُعْتَمَدُ عَدَمُ إِجْزَاءِ التَّضْحِيَةِ بِالْحَامِلِ) أَيْ لِأَنَّ الْحَمْلَ يَنْقُصُ لَحْمُهَا. وَضَابِطُ الْعَيْبِ هُوَ مَا نَقَصَ لَحْمًا
Artinya: “Menurut pendapat yang mu’tamad, tidak sahnya kurban dengan hewan yang tengah hamil. (Perkataan: Menurut pendapat mu’tamad tidak sahnya kurban dengan hewan yang tengah hamil), yaitu karena kehamilan tersebut bisa mengurangi dagingnya. Dan batasan cacatnya hewan kurban adalah sesuatu yang dapat mengurangi kadar daging.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 554)
Kendati demikian, menurut pandangan Imam Ibn Rif’ah (wafat 710 H) hewan yang sedang hamil diperbolehkan untuk dijadikan kurban karena daging yang berkurang dapat digantikan oleh janin yang ada di dalamnya.
وَقَوْلُهُ: خِلَافًا لِمَا صَحَّحَهُ ابْنُ الرِّفْعَةِ، أَيْ مِنَ الْإِجْزَاءِ، مُعَلِّلًا لَهُ بِأَنَّ مَا حَصَلَ بِهَا مِنْ نَقْصِ الْلَحْمِ يَنْجَبِرُ بِالْجَنِيْنِ
Artinya: “Dan perkataan: Berbeda dengan apa yang telah disahihkan oleh Ibn Rif'ah, yaitu tentang kebolehan hewan hamil dijadikan sebagai kurban, ia memberi alasan bahwa apa yang terjadi pada janin berupa berkurangnya daging dapat diperbaiki oleh janin itu sendiri.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 554)
Pendapat Imam Ibn Rif’ah yang membolehkan kurban dengan hewan hamil mendapat penolakan dari sebagian besar ulama Syafi’iyyah. Mereka berargumen bahwa alasan daging yang berkurang bisa digantikan oleh janin tidak dapat dijadikan dasar, karena janin terkadang belum mencapai usia yang layak untuk dikonsumsi seperti gumpalan daging.
Oleh karena itu, janin yang ada di dalam perut hewan tidak memiliki nilai dan tidak dapat menutupi kekurangan pada hewan kurban yang sedang hamil. Selain itu, penambahan daging tersebut tidak dapat memperbaiki cacat pada hewan, seperti halnya pada kasus kambing pincang yang gemuk.
Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) menjelaskan masalah ini secara rinci dalam kitabnya:
وَقَوْلُ ابْنِ الرِّفْعَةِ الْمَشْهُوْرِ أَنَّهَا تُجْزِئُ؛ لِأَنَّ مَا حَصَلَ بِهَا مِنْ نَقْصِ اللَّحْمِ يَنْجَبِرُ بِالْجَنِيْنِ مَرْدُوْدٌ بِأَنَّ الْجَنِيْنَ قَدْ لَا يَبْلُغُ حَدَّ الْأَكْلِ كَالْمُضْغَةِ، وَلِأَنَّ زِيَادَةَ اللَّحْمِ لَا تَجْبُرُ عَيْبًا بِدَلِيلِ الْعَرْجَاءِ السَّمِيْنَةِ
Artinya: “Dan pernyataan Imam Ibn Rif’ah yang cukup populer bahwa kurban dengan hewan hamil itu sah. Lantaran apa yang terjadi padanya berupa berkurangnya daging dapat diperbaiki oleh janin, namun hal ini ditolak dengan alasan bahwa janin mungkin tidak mencapai batas yang dapat dimakan seperti gumpalan daging, dan karena penambahan daging tidak memperbaiki cacat sebagaimana dibuktikan oleh kasus kambing pincang yang gemuk.” (Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 6, h. 128)
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat yang dijadikan rujukan utama (mu’tamad), berkurban dengan hewan yang sedang hamil hukumnya tidak sah karena kehamilan menyebabkan berkurangnya daging, dan janin di dalamnya tidak dapat menggantikan kekurangan tersebut.
Namun, menurut pandangan Imam Ibn Rif’ah hewan hamil sah untuk dijadikan kurban karena daging yang berkurang bisa digantikan oleh janin. Meskipun demikian, pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i berdasarkan berbagai argumen yang telah dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


