Arina.id - Dalam Islam, pernikahan merupakan institusi yang sangat sakral dan diatur secara rinci dalam syariat. Ketika sepasang suami istri non-Muslim memutuskan untuk memeluk Islam (mualaf), sering muncul pertanyaan apakah pernikahan mereka yang dilakukan sebelum menjadi Muslim tetap sah atau perlu diulang.
Dalam kitab Asna al-Mathalib, j. III, h. 163 terdapat keterangan yang menjelaskan hal ini:
وَإِنْ أَسْلَمَ الرَّجُلُ وَلَوْ وَثَنِيًّا وَالْمَرْأَةُ حُرَّةٌ كِتَابِيَّةٌ أو أَسْلَمَ الزَّوْجَانِ مَعًا اسْتَقَرَّ النِّكَاحُ أَمَّا في الْأُولَى فَلِمَا مَرَّ من أَنَّ لِلْمُسْلِمِ نِكَاحَ الْكِتَابِيَّةِ وَخَرَجَ بِالْحُرَّةِ فيها الْأَمَةُ وَبِالْكِتَابِيَّةِ نَحْوُ الْوَثَنِيَّةِ وَسَيَأْتِي حُكْمُهُمَا وَأَمَّا في الثَّانِيَةِ فَلِمَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ أَنَّ رَجُلًا أَسْلَمَ ثُمَّ جَاءَتْ امْرَأَتُهُ مُسْلِمَةً فقال يا رَسُولَ اللَّهِ كانت أَسْلَمَتْ مَعِي فَرَدَّهَا عليه وَلِتَسَاوِيهِمَا في صِفَةِ الْإِسْلَامِ الْمُنَاسِبَةِ لِلتَّقْرِيرِ بِخِلَافِ ما لو ارْتَدَّا مَعًا كما مَرَّ
Artinya: “Bila suami masuk Islam meskipun tadinya ia beragama Watsany (penyembah berhala) sedang istrinya wanita merdeka yang penganut agama ‘ahli kitab’, atau kedua-duanya masuk Islam maka nikahnya tetap berlangsung karena :Dalam masalah pertama diperbolehkannya bagi lelaki Muslim menikahi wanita ahli kitab (saat masih original), dikecualikan dengan syarat ‘merdeka’ adalah wanita sahaya dan dikecualikan wanita penganut agama ‘ahli kitab’ adalah wanita beragama Watsany (penyembah berhala). Dalam masalah kedua berdasarkan hadits riwayat at-Tirmidzi “Bahwa seorang lelaki masuk agama Islam kemudian istrinya datang dengan masuk Islam juga, lelaki tersebut berkata “Wahai Rasulullah ia Islam bersamaku” Maka baginda Nabi mengembalikan wanita tersebut padanya, dan karena keduanya telah berstatus Muslim”.
Keterangan ini memberikan pemahaman kepada kita bahwa jika sepasang suami-istri non-Muslim sepakat untuk menjadi mualaf bersama, maka pernikahan mereka tidak perlu diulang kembali.
Hal yang perlu diingat adalah bahwa ketentuan semacam ini hanya berlaku jika status pernikahan mereka tidak bertentangan dengan syariat Islam. Lain halnya jika ternyata sang istri masih tergolong mahram bagi sang suami atau ia adalah istri kelima, keenam, dan seterusnya dari sang suami, maka pernikahan mereka batal karena tidak berkesesuaian dengan syariat Islam.
Untuk lebih memberikan penjelasan terkait hal ini, berikut akan kami rinci detailnya:
1. Jika suami masuk Islam duluan atau hanya suami yang masuk Islam
Dalam kasus ini, maka apabila istrinya adalah seorang ahlul kitab (penganut agama Yahudi kuno atau Nasrani kuno) maka pernikahan tetap sah dan tidak perlu diulang. Lain halnya jika istrinya beragama selain kedua tadi maka pernikahan otomatis batal.
Jika kemudian “mantan” istri menyusul masuk Islam, maka mereka perlu memperbaharui akad nikah mereka secara Islami.
Hal ini berdasarkan pada ayat ke 51 surat Al-Maidah:
وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ
Artinya: “Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu (ahlul kitab), apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”
Sementara itu, Allah memberikan ketegasan larangan menikahi wanita Musyrik (selain ahlul kitab) melalui ayat ke 221 surat Al-Baqarah:
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ
Artinya: "Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman."
2. Jika Istri Masuk Islam Terlebih Dahulu
Untuk kasus ini otomatis pernikahannya batal karena berdasarkan pada ayat ke 10 surat Mumtahanah tentang pelarangan wanita Muslim menikah dengan non-Muslim, baik ahlul kitab ataupun lainnya:
فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّۖ
Artinya: "Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka."
Jika kemudian “mantan” suaminya menyusul masuk Islam, maka pernikahannya perlu diulang kembali secara Islami.
3. Jika Masuk Islam Secara Bersamaan
Jika sepasang suami istri non-Muslim sepakat untuk menjadi mualaf bersama, pernikahan mereka yang dilakukan sebelum masuk Islam tetap dianggap sah dan tidak perlu diulang selama akad tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


