Dark
Light
Dark
Light

Apakah Boleh Zakat Fitrah dengan Uang?

Apakah Boleh Zakat Fitrah dengan Uang?

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu Muslim. Selain memiliki dimensi vertikal kepada Allah swt, zakat fitrah juga memiliki dimensi horizontal dan sosial dengan membantu sesama. Lazimnya zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok seperti beras atau sejenisnya.

Namun terkadang jika ditelaah kembali dalam kaca mata sosial kemasyarakatan, seseorang lebih membutuhkan uang dari pada kebutuhan logistik seperti beras. Namun, Madzhab Syafi’i dan mayoritas lintas madzhab tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang sebagai ganti dari logistik pokok. Hanya madzhab Hanafi yang memperbolehkan mengganti kebutuhan pokok dengan nominal uang.

Sebagaimana catatan al-Jaziri sebagai berikut:

وَيَجُوْزَ لَهُ أَنْ يُخْرِجَ قِيْمَةَ الزَّكَاةِ الوَاجِبَةِ مِنْ النُّقُوْدِ بَلْ هَذَا أَفْضَلُ لِأَنَّهُ أَكْثَرُ نَفْعًا لِلْفُقَرَاءِ

Artinya: “Boleh (hanafiyah) mengeluarkan nilai zakat wajib dengan nominal uang, bahkan ini lebih efektif karena uang lebih banyak manfaatnya bagi masyarakat fakir”.  (Abdurrahman al-Jaziri, Kitabul Fiqhi ala Madzahibil Arba’ah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003], juz I, hal.568.). 

Terkait dengan hal ini, penting untuk membeberkan literasi tentang legalitas zakat firtah menggunakan uang dari para pakar fiqih Islam yang otoritatif. Sadar ataukah tidak, mau membuka mata atau tidak, analisis hukum ini sangat penting bagi masyarakat khususnya para fakir dan miskin.

Al-Syathiri menyebutkan beberapa pendukung zakat fitrah dengan uang meskipun sikap pribadinya tidak berani terang-terangan berpihak kepada pendapat itu dan tujuan pemaparannya hanya untuk kepentingan informatif. Al-Syathiri mencatat, selain Abu Hanifah yang memperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang, terdapat juga Hasan al-Bashri, Sufyan al-Tsauri, dan Abu Ishaq. Hanya saja Abu Ishaq berpendapat boleh hanya dalam kondisi darurat. (Muhammad al-Syathiri, Syarh Yaqut al-Nafis, [Beirut: Darul Minhaj, 2020], hal. 284.) 

Al-Ramli dalam fatwanya menyebutkan sebagai berikut:

وَأَمَّا الثَّانِيَةُ فَيَجُوزُ فِيهَا لِلْمَرْءِ الْمَذْكُورِ تَقْلِيدُ الْإِمَامِ أَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي إخْرَاجِ بَدَلِ الزَّكَاةِ دَرَاهِمَ وَلَا يَلْزَمُهُ أَنْ يُقَلِّدَهُ فِي غَيْرِ ذَلِكَ

Artinya: “Pernyataan kedua boleh bagi penganut Syafi’iyah (yang tidak menemukan gandum) untuk mengikuti Imam Abu Hanifah untuk berzakat fitrah dengan uang dan tidak harus mengikutinya di permasalahan lain”. (Muhammad al-Ramli, Fatawi al-Ramli Hamish Fatawa Ibnu Hajar, [Mesir: Abdul Hamid Ahmad al-Hanafi, tt], juz II, hal. 55-56.)

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mengomentari judul al-‘Ardh fi al-Zakat yang ditulis oleh al-Bukhari yakni kata al-Ardh berarti benda selain emas dan perak yang dijadikan pengganti barang yang dikeluarkan sebagai zakat. 

Al-Asqalani mengutip komentar Ibnu Rasyid sebagai berikut:

 قَالَ اِبْنُ رَشِيْدٍ: وَافَقَ البُخَارِيْ فِيْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الحَنَفِيَّةَ مَعَ كَثْرَةِ مُخَالَفَتِهِ لَهُمْ، لَكِنْ قَادَهُ إِلَى ذَلِكَ الدَّلِيْلِ.

Artinya: “Menurut Ibnu Rasyid al-Bukhari sependapat dengan Abu Hanifah tentang problematika ini (pengganti zakat) meskipun al-Bukhari sering berbeda dengannya, akan tetapi al-Bukhari mengikutinya atas dasar dalil tersebut”. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari Syarh Sahih al-Bukhari, [Maktabah Syamilah], juz III, hal. 312.).

Ahmad bin Shidiq al-Ghumari salah satu pakar Madzhab Syafi’i modern juga mengomentari judul al-Bukhari di atas dan juga beberapa hadits yang al-Bukhari cantumkan. Al-Ghumari mengatakan sebagai berikut:

وَهُوَ صَرِيْحٌ فِيْ أَخْذِ القِيْمَةِ بَدَلَ الوَاجِبِ 

Artinya: “Itu jelas menunjukkan kebolehan menggantikan nilai mata uang dari barang yang wajib dikeluarkan untuk zakat”. (Ahmad bin Shidiq al-Ghumari, Tahqiqul Amal fi Ikhraji Zakatil Fithri bil Mal, [Kairo: Maktabah al-Qahirah, 2010], hal. 14.).

Al-Ghumari juga menegaskan sebagai berikut:

وَاِذَا ثَبَتَ ذَلِكَ فِي الزَّكَاةِ فَهِيَ شَامِلَةٌ لِزَكَاةِ الفِطْرِ اِذْ لَا فَارِقَ أَصْلًا وَالقِيْمَةُ كَمَا تَكُوْنُ عَرْضًا تَكُوْنُ نَقْدًا بَلْ هُوَ الاَصْلُ فِيْهَا

Artinya: “Bahwa jika saja mengganti dengan nilai tukar bisa dilakukan untuk mengeluarkan zakat, maka tentunya ketentuan ini juga bisa dilakukan untuk zakat fitrah karena tidak ada perbedaan yang mendasar sama sekali, qimah sendiri selain bisa diartikan sebagai benda selain emas dan perak, qimah juga bisa diartikan dengan emas dan perak itu sendiri sebagai nilai tukar barang”. (Ahmad bin Shidiq al-Ghumari, Tahqiqul Amal fi Ikhraji Zakatil Fithri bil Mal, [Kairo: Maktabah al-Qahirah, 2010], hal. 15.).

Prof. Ali Gomma dalam al-Bayan Lima Yusghilul Adhan, (Kairo, Darul Ma’arif, 2015, juz, I, hal. 297.), menegaskan bahwa pendapat ulama klasik memang berdasarkan sosio kultural mereka yang masih memberlakukan sistem barter dalam transaksi. Sedangkan era modern semua sudah bisa dilakukan dengan mata uang. Andai saja para ulama klasik hidup di zaman sekarang pasti mereka akan mengamini pendapat Abu Hanifah.

Prof. Gomma juga mengatakan bahwa zakat fitrah dengan mata uang juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat miskin untuk membeli kebutuhan hidup yang mereka inginkan di hari raya. Pasalnya, terkadang yang mereka butuhkan bukanlah kebutuhan logistik seperti beras, namun kebutuhan lain seperti pakaian, lauk pauk atau kebutuhan sejenisnya.

Prof. Gomma juga menambahkan bahwa memberikan beras terkadang membuat mereka mencari penadah yang mau untuk membeli beras mereka dan terkadang oleh penadah dibeli dengan harga yang kurang layak jika pasokan beras sedang melimpah di pasaran. 

Namun jika permintaan beras sedang langka di pasaran maka memberi beras tentunya lebih baik dari pada mata uang. Oleh karena tujuan utama zakat fitrah adalah untuk kemaslahatan masyarakat miskin dan memanjakan mereka agar mereka tidak kekurangan kebutuhan di malam hari raya. Wallahu a’lam bisshawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo