Dark
Light
Dark
Light

Meluruskan Kekeliruan Nasir Djamil soal Hadits Larangan Kebiri

Meluruskan Kekeliruan Nasir Djamil soal Hadits Larangan Kebiri

Arina.id - Hukuman kebiri kembali diperbincangkan setelah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter yang baru-baru ini menjadi topik pemberitaan nasional. TV One mengangkat tema ini dalam acara Dua Sisi dengan judul “Layakkah Penjahat Seksual dihukum Kebiri?”

Pedebatan sengit terjadi antara kubu pro dan kontra. Ahmad Taufik Damanik, aktivis HAM terpantik untuk menanggapi Nasir Djamil, anggota DPR-RI Komisi III dengan mengutip sebuah hadits Rasulullah tentang larangan kebiri. Hadits tersebut adalah riwayat Imam Bukhari no. 4784 dari Ibnu Mas’ud berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى: حَدَّثَنَا يَحْيَى: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ: حَدَّثَنِي قَيْسٌ، عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ، فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ،  أَلَا  نَسْتَخْصِي؟ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ

Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud berkata: Kami berperang bersama Nabi, dan tidak ada satupun perempuan bersama kami, maka kami bertanya kepada beliau “Ya Rasulallah, apakah kami melakukan kebiri saja? beliau melarang kami untuk melakukan hal itu”. 

Kutipan itu langsung ditanggapi oleh Nasir Djamil, dia mengatakan sebagai berikut:

“Hukum itu mengikuti dinamika dan perkembangan yang ada dalam masyarakat, waktu itu sedang perang, dan perang membutuhkan tenaga yang bagus, yang kuat, dan lain sebagainya. Waktu itu barangkali medisnya tidak seperti sekarang ini. Tapi paling tidak, Rasullullah dengan nubuwahnya itu, sudah bisa memperkirakan bahwa tindakan ini itu akan mungkin mengurangi daya mereka, padahal ini sedang perang. Jadi itu juga harus dilihat dalam konteks itu, bukan hanya semata-mata kemudian kita tarik dengan apa yang kita bicarakan hari ini”.

Taufik Damanik menanggapi penafsiran hadits Nasir tersebut sebagai berikut:

“Saya justru menanggap, justru karena Rasulullah menganggap itu tindakan yang tidak manusiawi”.

Pada intinya, Nasir mengatakan larangan tersebut sudah tidak relevan di era sekarang. Menurutnya,  setiap larangan dalam Islam pasti disesuaikan dengan konteks sosial pada masanya yang menjadi latar belakang diberlakukannya larangan tersebut.

Namun, terdapat kesalahan konseptual dari penafsiran Nasir terhadap hadits tersebut. Dia membatasi konteks Nabi melarang bertindak kebiri sebatas kepentingan peperangan. Menurutnya, tindakan itu akan melemahkan fisik para sahabat, dan tentunya akan sangat merugikan.

Pernyataan Nasir tersebut jelas menunjukkan bahwa dia tidak menggunakan kerangka konseptual fiqih Islam dengan tepat. Dia tidak mengetahui riwayat lain mengenai hadits itu yang sangat jelas bahwa konteks Nabi melarang tindakan kebiri tidak hanya atas dasar kepentingan peperangan. Imam Bukhari meriwayatkan jalur lain dari hadits Ibnu Mas’ud tersebut no. 5045 berikut:

حدَّثنا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ: حدَّثنا جَرِيرٌ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ قالَ: قالَ عَبْدُ اللَّهِ: كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَلَيْسَ لَنَا شَيْءٌ، فَقُلْنَا  أَلَا  نَسْتَخْصِي؟ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ، ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ، ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ}

Artinya: “Dari Qais berkata, Abdullah bin Mas’ud berkata: Kami berperang bersama Rasulullah, dan kami tidak mempunyai apa-apa, maka kami bertanya “apakah kami melakukan kebiri saja?” Beliau melarang kami untuk melakukan hal itu, beliau kemudian memberi keringanan kepada kami untuk menikahi perempuan dengan mahar pakaian, dan beliau membacakan kepada kami “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (surat al-Ma’idah ayat 87).

Secara tekstual, kedua riwayat ini saling mendukung dan menguatkan satu sama lain. Selain itu, melalui hadits riwayat Imam Bukhari no. 5045, dapat dipahami bahwa larangan Rasulullah terhadap tindakan kebiri tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan peperangan.

Konteks dalam hadits itu menunjukkan bahwa tindakan kebiri yang akan dilakukan oleh para sahabat adalah atas dasar mereka tidak mempunyai harta untuk digunakan mahar menikah, sebab mereka sedang dalam kondisi peperangan, sehingga Rasulullah memberikan alternatif untuk memperingan mahar pernikahan.

Secara jelas, dalam hadits ke-2 disinggung surat al-Ma’idah ayat 87 yang membicarakan tentang orang-orang yang melampaui batas, seakan secara tekstual runtutan argumentasi, kebiri juga dianggap sebagai tindakan melampaui batas, dan sekali lagi, larangan kebiri bukan atas dasar konteks kepentingan perang.

Nasir keliru dalam menyimpulkan suatu hukum fiqih, tidak hanya membutuhkan dalil hadits secara tekstual saja, apalagi hanya memahami konteks hadits tersebut sehingga bisa memungkinkan adanya pergeseran hukum apabila konteks larangan itu sudah tidak relvan.

Menyimpulkan suatu hukum fiqih di era kekinian sangat membutuhkan komentar para ulama yang otoritatif, agar tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap dalil yang dikutip. Oleh karena itu, pernyataan Nasir mengenai adanya pergeseran hukum larangan kebiri sangat tidak sesuai dengan konseptual hukum fiqih Islam.

Syekh Ibnu Hajar al-Asqallani mengomentari larangan Nabi untuk bertindak kebiri sebagai berikut:

وقوله (فنهانا عن ذلك) هو نهي تحريم بلا خلاف في بني آدم، لما تقدم. وفيه أيضا من المفاسد تعذيب النفس والتشويه مع إدخال الضرر الذي قد يفضي إلى الهلاك. وفيه إبطال معنى الرجولية، وتغيير خلق الله، وكفر النعمة، لأن خلق الشخص رجلا من النعم العظيمة فإذا أزال ذلك فقد تشبه بالمرأة واختار النقص على الكمال

Artinya: “Maka Nabi melarang kami melakukan hal itu”. Larangan ini adalah keharaman, dan tanpa perdebatan jika dilakukan kepada manusia, sebagaimana yang telah dijelaskan. Tindakan kebiri juga mengandung mafsadah, seperti menyiksa diri, dan merusaknya, dan berpotensi kepada kematian. Kebiri juga merupakan penghapusan unsur kejantanan, mengubah bentuk ciptaan Allah, dan mengkufuri nikmat, sebab penciptaan seseorang sebagai pria merupakan nikmat yang agung, ketika dia merusak kejantanannya, maka dia otomatis menyerupai perempuan, dan memilih cacat dalam dirinya yang sempurna.” (Fathul Bari bi Sayrhil Bukhari, [Mesir: Maktabah al-Salafiyah], juz 9, hal. 119.).

Pernyataan Taufik Damanik sangat relevan dengan kontekstual hadits larangan kebiri, dia menganggap tindakan kebiri sangat tidak manusiawi dengan berbagai argumentasinya sebelum mengutip hadits tersebut, terlepas dari latar belakangnya sebagai seorang aktivis hak asasi manusia.

Praktik kebiri memang sangat tidak manusiawi, sebab tujuan utama kebiri adalah mematikan libido seseorang, dan hal itu bisa menghilangkan haknya untuk bisa menikmati hubungan seksual dan berketurunan, otomatis dampaknya juga akan besar kepada Islam, yakni menurunnya populasi umat muslim, dan hal ini tidak sejalan dengan semangat regenerasi umat Islam.

Sudah jelas bahwa hadits larangan kebiri bukan atas dasar konteks kepentingan peperangan, meskipun dalil itu muncul (asbabul wurud hadits) ketika momentum perang. Hadits larangan kebiri lebih bisa diartikan kebiri adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, dan menyalahi banyak hal, seperti taghyirul khalqi, menonaktifkan reproduksi, dan semangat regenerasi umat Islam.


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo